Kemendikbud Sebut PPDB Berdasarkan Usia di Jakarta Sudah Sesuai Aturan
Merdeka.com - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan usia sebenarnya sudah sesuai dengan aturan Kemendikbud.
"Masalah usia yang menjadi salah satu pertimbangan seleksi PPDB di DKI Jakarta sebenarnya sudah lama, namun baru diterapkan di DKI Jakarta mulai tahun ini," ujar Hamid di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (23/6).
Dia menjelaskan usia anak merupakan salah satu persyaratan dalam PPDB. Baik pada Permendikbud No 17/2017 maupun Permendikbud No 44/2019 juga disebutkan, persyaratan calon peserta didik baru kelas satu berusia tujuh hingga 12 tahun, atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
-
Kenapa anak usia 7 tahun dinilai matang sekolah? “Kalau stimulasi bagus anak pasti matang ke sekolah. Kenapa usia 7 tahun matang karena itu diambil pada usia kematangan rata-rata,“ kata Rose Mini dalam Webinar Direktorat Guru PAUD dan Dikmas Kemdikbud RI.
-
Apa yang penting untuk anak sebelum sekolah? Keterampilan dasar seperti pergi ke toilet, memakai sepatu, makan bekal sendiri, dan menyiapkan perlengkapan sekolah perlu diajarkan sebelum anak mulai proses belajar di sekolah.
-
Apa yang anak harus bisa lakukan sebelum mulai bersekolah? Sejumlah hal dan tahapan perlu bisa dilakukan oleh anak sebelum mereka mulai bersekolah.
-
Kapan usia ideal anak masuk TK? Kemudian untuk usia anak idel masuk TK adalah 5 tahun.
-
Apa yang anak perlu pelajari sejak dini? Mengajarkan anak keterampilan hidup sejak kecil merupakan hal penting untuk pertumbuhan buah hati.
-
Apa saja aturan dasar dalam mendidik anak? Aturan dasar ini bisa mencakup pembangunan karakter anak sesuai dengan norma-norma yang ada.
Untuk SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan untuk jenjang SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
"Kita menggunakan usia dalam Permendikbud dan itu tertera dalam aturan Permendikbud tersebut, meskipun banyak yang tidak setuju. Apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sudah sesuai dengan aturan PPDB," kata dia.
Untuk jalur pendaftaran PPDB baru dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua, dan prestasi. Jalur prestasi pun, tidak hanya prestasi akademik, tetapi juga prestasi nonakademik.
Sejumlah orangtua murid di Jakarta mengaku tidak setuju dengan aturan seleksi PPDB di DKI Jakarta. Salah satu koordinator orangtua murid, Tita Soedirman, mengaku berdasarkan Permendikbud seharusnya seleksi dilakukan berdasarkan zonasi.
"Kalau berdasarkan umur, kalah anak saya yang mau masuk SMA dengan pendaftar lain yang usianya 20 tahun," kata Tita.
Tita mengaku tidak menyiapkan pilihan lain selain sekolah negeri. Alasannya jika masuk sekolah swasta yang bagus saat ini sudah tutup pendaftarannya dan biayanya pun mahal.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada TK
Baca SelengkapnyaPermendikbud Nomor 1 Tahun 2021 mengatur tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK
Baca SelengkapnyaDisdik DKI resmi membuka pendaftaran calon peserta didik baru (CPDB) untuk jenjang PAUD, SLB, SD, SMP, SMA/SMK.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta telah dibuka mulai pada tanggal 20 Mei 2024 pagi.
Baca SelengkapnyaPendaftaran dimulai dengan pembuatan akun oleh calon peserta didik.
Baca SelengkapnyaPelamar bisa mempersiapkan dokumen-dokumen umum dahulu seperti ijazah, transkrip nilai, KTP dan lainnya.
Baca SelengkapnyaSeleksinya berdasarkan zona prioritas kemudian berdasarkan usia.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta menjelaskan mereka tetap lolos karena telah memenuhi syarat pendaftaran PPDB, terutama KK.
Baca SelengkapnyaNamun Pemprov DKI belum merinci berapa nilai pencairan KJP kali ini
Baca SelengkapnyaMenurut Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy, perlu ada penegasan dalam hal-hal tertentu dalam hukum.
Baca SelengkapnyaPKPU tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaAnak yang masuk ke jenjang SD sebelum waktunya bisa menyebabkan mereka mengalami dampak negatif secara psikososial.
Baca Selengkapnya