Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendikbud: Subsidi Upah untuk Guru akan Dipotong Pajak 5 Persen

Kemendikbud: Subsidi Upah untuk Guru akan Dipotong Pajak 5 Persen Kegiatan Belajar Mengajar di Rumah Guru. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Abdul Kahar mengatakan, para pendidik termasuk guru dan dosen, serta tenaga kependidikan yang berhak menerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta tak akan menerima dengan utuh.

Pasalnya bantuan upah tersebut harus dipotong pajak sebesar 5 persen bagi mereka yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara bagi mereka yang tak memiliki NPWP, mak bantuan akan dipotong sebesar 6 persen.

"Namun saya perlu garisbawahi teman-teman sekalian dan luruskan juga, Rp1,8 juta ini setelah kami konsultasikan dengan teman-teman Kementerian Keuangan di mana nomenklaturnya bunyinya subsidi upah. Ada kata upah, upah atau gaji itu dengan sendirinya ada pajak," kata Abdul dalam Bincang Sore Kemendikbud, Kamis (19/11).

Menurutnya, jika tak ada kata upah dalam bantuan tersebut, maka tak akan kena pajak. Namun karena ada kata upah, maka penerima bantuan akan otomatis dipotong pajak.

"Tapi karena ini ada kategori upah, sama dengan kategori honor, upah, gaji. Sehingga kena pph 5 persen yang memiliki NPWP, dan 6 persen bagi yang tak memiliki NPWP," ujarnya.

Sehingga para penerima BSU hanya akan menerima sekitar Rp1,6 juta saja.

"Ini perlu saya garisbawahi supaya menjadi pencerahan kepada seluruh masyarakat. Jangan sampai nanti begitu datang ke bank, di-print bukunya, lantas dilihat 'kok kurang dari 1,8 juta, siapa yang memotong ini?'" ucap Abdul.

"Ini gak ada yang memotong kecuali pajak yang dikembalikan ke negara," sambungnya.

Sebelumnya, Abdul Kahar mengatakan, bantuan subsidi upah (BSU) menyasar 2 juta lebih pendidik, termasuk guru dan dosen, dan tenaga kependidikan non-PNS.

"Jadi yang sekarang kami anggarkan adalah ada dua juta tiga puluh empat ribu guru yang kita anggarkan. Sehingga mudah-mudahan dari ini semuanya bisa mendapatkan bantuan," ujar Abdul Kahar dalam acara Dialog Produktif di kanal Youtube FMB9ID_IKP, Kamis (19/11).

Rinciannya adalah sekitar 162 ribu dosen, kemudian 1,6 juta guru, dan tenaga kependidikan sekitar 237 ribu. Kata Kahar bantuan itu dapat diberikan kepada seluruh pendidikan dan tenaga kependidikan di bawa naungan Kemendikbud mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

"Ini kami alokasikan anggaran sekitar Rp3,6 triliun," ujarnya.

Menurut Kahar pihaknya pada akhir November ini seluruh bantuan dapat tersalurkan.

"Targetnya tidak sampai akhir tahun, tapi akhir November ini semuanya 2 juta lebih (sasaran) ini sudah tersalurkan," pungkas dia.

Cara Dapat BSU

Kemendikbud kembali memunculkan terobosan. Kali ini kementerian tersebut menyasar untuk memberikan bantuan berupa bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta dan hanya berlaku untuk sekali pencairan saja, kepada para guru dan dosen serta tenaga kependidikan non-PNS.

Berikut cara untuk mencairkan bantuan tersebut yang dikutip dari Buku Saku BSU diterbitkan Kemendikbud.

1.Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) penerima BSU Kemendikbud. PTK mengakses Info GTK di http://info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti di http://pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.

2.PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan.

Jangan lupa untuk menyiapkan:

• Kartu Tanda Penduduk (KTP)• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada• Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.

3.PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

4. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.

Adapun syarat bagi mereka yang berhak menerima bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Tidak menerima subsidi/bantuan upah dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

4. Tidak menerima kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na'im mengungkapkan bahwa untuk pencairan subsidi upah ini akan dilakukan mulai November-Desember mendatang.

"Mulai bisa dilakukan (pencairan sekarang) November-Desember ini, namun para pendidikan dan tenaga kependidikan punya kesempatan sampai dengan 30 Juni tahun 2021 untuk mengaktifkan rekening pencairan," ujar Ainun melalui kanal Youtube Kemendikbud RI, Selasa (17/11).

Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Menteri Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
VIDEO: Menteri Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto soal tunjangan guru.

Baca Selengkapnya
Sebelum Mendaftar, Ketahui Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
Sebelum Mendaftar, Ketahui Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Ketahui perbedaan gaji antara PNS dan PPPK, sebelum pendaftaran dibuka.

Baca Selengkapnya
Istana Jelaskan soal Kenaikan Tunjangan Kesejahteraan Sasar 1,9 Juta Guru Sudah Sertifikasi
Istana Jelaskan soal Kenaikan Tunjangan Kesejahteraan Sasar 1,9 Juta Guru Sudah Sertifikasi

Presiden Prabowo Subianto menambah anggaran untuk tunjangan kesejahteraan guru sebesar Rp16,7 triliun menjadi Rp81 triliun pada 2025.

Baca Selengkapnya
Ternyata Segini Besaran Gaji Guru Sebelum Alami Kenaikan Mulai 2025 Mendatang
Ternyata Segini Besaran Gaji Guru Sebelum Alami Kenaikan Mulai 2025 Mendatang

Kenaikan gaji untuk guru ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Prabowo Resmi Naikkan Gaji Guru PNS, Guru Honorer Dapat Tunjangan Rp2 Juta Mulai 2025
Prabowo Resmi Naikkan Gaji Guru PNS, Guru Honorer Dapat Tunjangan Rp2 Juta Mulai 2025

Prabowo lantas menyinggung kembali teriakan kencang dari para guru saat nama Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut.

Baca Selengkapnya
Prabowo Resmi Naikkan Gaji Guru Mulai Tahun 2025, Ini Besarannya
Prabowo Resmi Naikkan Gaji Guru Mulai Tahun 2025, Ini Besarannya

Guru ASN mendapat peningkatan kesejahteraan 1 kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN mendapat kenaikan tunjangan profesi Rp2 juta.

Baca Selengkapnya
FOTO: Polemik Potong Gaji untuk Tapera, Nambah Lagi Beban Hidup Para Pekerja
FOTO: Polemik Potong Gaji untuk Tapera, Nambah Lagi Beban Hidup Para Pekerja

Kebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Baca Selengkapnya
Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Gaji UMR Harus Bayar Rp125.000 Tiap Bulan
Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Gaji UMR Harus Bayar Rp125.000 Tiap Bulan

Adapun besaran simpanan peserta pekerja sebesar 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Guyon Abdul Mu'ti soal Kenaikan Tunjangan Guru: Jangan Hanya Perbanyak Tunggangan
VIDEO: Guyon Abdul Mu'ti soal Kenaikan Tunjangan Guru: Jangan Hanya Perbanyak Tunggangan

Sambil berguyon, Abdul Mu'ti meminta tunjangan tersebut digunakan untuk peningkatan kualitas bukan perbanyak tunggangan

Baca Selengkapnya
Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan UMR Jakarta 2024 Setelah Ada Iuran Tapera
Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan UMR Jakarta 2024 Setelah Ada Iuran Tapera

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

Baca Selengkapnya
Viral Guru Honorer Spill Gaji Rp250 Ribu Per Bulan di Medsos, Ini Kata Pemprov NTT
Viral Guru Honorer Spill Gaji Rp250 Ribu Per Bulan di Medsos, Ini Kata Pemprov NTT

Viral video seorang guru dari SMKN 6 Ende, yang menyebutkan gaji per bulan sebesar Rp250.000.

Baca Selengkapnya
Pramono Anung Janjikan Gaji UMP untuk Guru Ngaji di Jakarta
Pramono Anung Janjikan Gaji UMP untuk Guru Ngaji di Jakarta

Dikatakan oleh Pramono bahwa selama ini para guru honorer termasuk guru PAUD, guru ngaji dan sebagainya mendapatkan tunjangan maksimum.

Baca Selengkapnya