Kemendikbud: Subsidi Upah untuk Guru akan Dipotong Pajak 5 Persen
Merdeka.com - Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Abdul Kahar mengatakan, para pendidik termasuk guru dan dosen, serta tenaga kependidikan yang berhak menerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta tak akan menerima dengan utuh.
Pasalnya bantuan upah tersebut harus dipotong pajak sebesar 5 persen bagi mereka yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara bagi mereka yang tak memiliki NPWP, mak bantuan akan dipotong sebesar 6 persen.
"Namun saya perlu garisbawahi teman-teman sekalian dan luruskan juga, Rp1,8 juta ini setelah kami konsultasikan dengan teman-teman Kementerian Keuangan di mana nomenklaturnya bunyinya subsidi upah. Ada kata upah, upah atau gaji itu dengan sendirinya ada pajak," kata Abdul dalam Bincang Sore Kemendikbud, Kamis (19/11).
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa fungsi NPWP? NPWP berfungsi sebagai pengenal untuk keperluan administrasi perpajakan dan digunakan dalam berbagai transaksi terkait pajak, seperti pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan pengajuan kredit.
-
Siapa yang berhak menerima Bansos PKH? Contohnya, BPNT ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan, sementara PKH menyasar keluarga yang memiliki anggota seperti ibu hamil atau anak yang masih bersekolah.
-
Kenapa orang harus punya NPWP? Setiap orang atau badan usaha yang melakukan aktivitas ekonomi wajib memiliki NPWP.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
Menurutnya, jika tak ada kata upah dalam bantuan tersebut, maka tak akan kena pajak. Namun karena ada kata upah, maka penerima bantuan akan otomatis dipotong pajak.
"Tapi karena ini ada kategori upah, sama dengan kategori honor, upah, gaji. Sehingga kena pph 5 persen yang memiliki NPWP, dan 6 persen bagi yang tak memiliki NPWP," ujarnya.
Sehingga para penerima BSU hanya akan menerima sekitar Rp1,6 juta saja.
"Ini perlu saya garisbawahi supaya menjadi pencerahan kepada seluruh masyarakat. Jangan sampai nanti begitu datang ke bank, di-print bukunya, lantas dilihat 'kok kurang dari 1,8 juta, siapa yang memotong ini?'" ucap Abdul.
"Ini gak ada yang memotong kecuali pajak yang dikembalikan ke negara," sambungnya.
Sebelumnya, Abdul Kahar mengatakan, bantuan subsidi upah (BSU) menyasar 2 juta lebih pendidik, termasuk guru dan dosen, dan tenaga kependidikan non-PNS.
"Jadi yang sekarang kami anggarkan adalah ada dua juta tiga puluh empat ribu guru yang kita anggarkan. Sehingga mudah-mudahan dari ini semuanya bisa mendapatkan bantuan," ujar Abdul Kahar dalam acara Dialog Produktif di kanal Youtube FMB9ID_IKP, Kamis (19/11).
Rinciannya adalah sekitar 162 ribu dosen, kemudian 1,6 juta guru, dan tenaga kependidikan sekitar 237 ribu. Kata Kahar bantuan itu dapat diberikan kepada seluruh pendidikan dan tenaga kependidikan di bawa naungan Kemendikbud mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
"Ini kami alokasikan anggaran sekitar Rp3,6 triliun," ujarnya.
Menurut Kahar pihaknya pada akhir November ini seluruh bantuan dapat tersalurkan.
"Targetnya tidak sampai akhir tahun, tapi akhir November ini semuanya 2 juta lebih (sasaran) ini sudah tersalurkan," pungkas dia.
Cara Dapat BSU
Kemendikbud kembali memunculkan terobosan. Kali ini kementerian tersebut menyasar untuk memberikan bantuan berupa bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta dan hanya berlaku untuk sekali pencairan saja, kepada para guru dan dosen serta tenaga kependidikan non-PNS.
Berikut cara untuk mencairkan bantuan tersebut yang dikutip dari Buku Saku BSU diterbitkan Kemendikbud.
1.Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) penerima BSU Kemendikbud. PTK mengakses Info GTK di http://info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti di http://pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.
2.PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan.
Jangan lupa untuk menyiapkan:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada• Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.
3.PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
4. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.
Adapun syarat bagi mereka yang berhak menerima bantuan ini adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Tidak menerima subsidi/bantuan upah dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
4. Tidak menerima kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na'im mengungkapkan bahwa untuk pencairan subsidi upah ini akan dilakukan mulai November-Desember mendatang.
"Mulai bisa dilakukan (pencairan sekarang) November-Desember ini, namun para pendidikan dan tenaga kependidikan punya kesempatan sampai dengan 30 Juni tahun 2021 untuk mengaktifkan rekening pencairan," ujar Ainun melalui kanal Youtube Kemendikbud RI, Selasa (17/11).
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketahui perbedaan gaji antara PNS dan PPPK, sebelum pendaftaran dibuka.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Baca SelengkapnyaAdapun besaran simpanan peserta pekerja sebesar 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
Baca SelengkapnyaDana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.
Baca SelengkapnyaViral video seorang guru dari SMKN 6 Ende, yang menyebutkan gaji per bulan sebesar Rp250.000.
Baca SelengkapnyaDikatakan oleh Pramono bahwa selama ini para guru honorer termasuk guru PAUD, guru ngaji dan sebagainya mendapatkan tunjangan maksimum.
Baca SelengkapnyaSedangkan, peserta yang tidak diwajibkan mengikuti program Tapera ialah karyawan atau pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum.
Baca SelengkapnyaAda PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
Baca SelengkapnyaAgung juga mengatakan, jumlah guru honorer di Indonesia masih lebih banyak dari pada guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca SelengkapnyaIa mengatakan bahwa kebijakan peningkatan kesejahteraan guru berstatus ASN hanya berlaku bagi nominal gaji pokok.
Baca SelengkapnyaPemotongan gaji bagi karyawan swasta maupun mandiri akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini sudah disetujui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi.
Baca Selengkapnya