Kemendikbud: Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Tidak Naik selama Pandemi Covid-19
Merdeka.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tak akan menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) terhadap para mahasiswa dalam masa pandemi Corona.
"Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Coronavirus disease (Covid-19). Sesuai laporan yang diterima Kemendikbud, jika terdapat PTN yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua. Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam melalui keterangan tertulis pada Rabu (3/6/2020).
Menurut Nizam, berdasarkan keterangan tertulis pada 6 Mei 2020 lalu, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT, yaitu:
-
Apa yang Rektor Unika tolak? Namun permintaan itu ditolak. Rektor Unika menegaskan bahwa kampus harus menyuarakan kebenaran dan harus bersikap netral dalam politik.
-
Kenapa Rektor UMJ minta putusan MK soal penghapusan PT diberlakukan di 2024? Karena jika diundur pada 2029, maka keputusan untuk menyelamatkan suara rakyat akan sia-sia. Bahkan dikhawatirkan akan menjadi ladang transaksinal jual beli suara.
-
Bagaimana Kemendikbudristek pulihkan sistem KIP Kuliah? 'Kami berupaya sesegera mungkin untuk memulihkan layanan KIP Kuliah berdasarkan data cadangan yang kami simpan di pusat data Kemendikbudristek. Koordinasi erat dengan perguruan tinggi juga terus kami lakukan untuk menjamin hak mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan pendaftar KIP Kuliah baru,' katanya.
-
Bagaimana Rektor UMJ usulkan putusan MK diterapkan di 2024? Untuk melaksanakan aturan tersebut, dia menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar putusan MK bisa segera dijalankan.
-
Bagaimana anak kurang mampu bisa kuliah di UGM? Ada banyak cara agar mereka bisa berkuliah di perguruan tinggi favorit. Salah satunya dengan menjadi siswa berprestasi dan masuk ke universitas favorit dengan jalur prestasi.
-
Kenapa Dekan FK Undip diberhentikan sementara? Dirut RS Kariadi menerbitkan surat keputusan penghentian sementara Wisnu agar ia bisa berfokus dalam investigasi kasus kematian Dokter Risma.
a. Menunda pembayaran;
b. Menyicil pembayaran;
c. Mengajukan penurunan UKT; dan
d. Mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.
Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan tersebut diatur oleh masing-masing PTN. Nizam berharap kebijakan ini tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.
"Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN," beber Nizam.
Nizam juga menerangkan bahwa untuk meringankan beban mahasiswa terdampak pandemi, pemerintah memfasilitasi pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS.
Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400 ribu mahasiswa (tiga kali lebih banyak dari tahun lalu). Pemerintah sangat mengapresiasi perguruan tinggi yang telah membantu mahasiswa yang tidak mampu dengan bantuan pulsa serta dukungan logistik dan kesehatan selama pembelajaran dari rumah. Dukungan dari masyarakat dan alumni juga sangat luar biasa.
"Kemendikbud mengapresiasi dan mengajak seluruh pihak untuk saling membantu. Semoga dengan bergotong royong, pandemi segera dapat kita atasi bersama," tandasnya.
Seruan BEM SI
Sebelumnya Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) meminta Kemendikbud untuk memperhatikan masalah biaya perkuliahan di tengah pandemi Covid-19. Koordinator Isu Dikti BEM SI, Lugas Ichtiar menyebut pembatasan sosial selama pandemi Covid-19 yang turut berdampak pada sektor ekonomi menyebabkan penghasilan masyarakat menurun, para pekerja banyak yang dirumahkan, bahkan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tercatat per bulan April terdapat 2.084.593 orang sebagaimana data yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Lugas mengatakan, hal ini tentunya membuat penghasilan orang tua mahasiswa mengalami penurunan. Sebagaimana hasil survei yang telah kami lakukan terhadap mahasiswa Indonesia ada sebanyak 83,4 persen mahasiswa yang mengalami perubahan atau penurunan penghasilan orang tua selama pandemi Covid-19, dan 76,9 persen mahasiswa tidak memiliki jaminan untuk membayar biaya kuliah semester depan.
"Kami meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memerhatikan permasalahan yang dihadapi oleh mahasiswa Indonesia berkaitan dengan pembiayaan kuliah dengan melakukan pembebasan atau relaksasi biaya kuliah untuk semester depan akibat dari dampak Covid-19," tegas Lugas dalam keterangan resminya pada Selasa (2/6/2020).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nadiem memastikan kenaikan UKT tidak akan berpengaruh kepada mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan.
Baca SelengkapnyaNadiem mengatakan dalam menentukan besaran UKT pihaknya memegang azas keadilan dan inklusifitas.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin merespon soal pembatalan kenaikan UKT
Baca SelengkapnyaNadiem menyampaikan Kemendikbudristek akan mengevaluasi biaya UKT untuk tahun depan.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris saat rapat kerja dengan Komisi X DPR.
Baca SelengkapnyaNadiem mengungkapkan terdapat beberapa isu pendidikan yang akan dilaporkan kepasa Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaUKT Batal Naik, UGM Buka Suara soal Nasib Mahasiswa Baru yang Sudah Membayar
Baca SelengkapnyaSebagai perguruan tinggi negeri yang taat azas, UnNes tetap akan mewujudkan pendidikan yang berkualitas.
Baca SelengkapnyaNadiem malah melempar agar awak media bertanya ke Dirjen Diktiristek, Abdul Haris.
Baca Selengkapnya"memastikan, bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan ya," kata Nadiem
Baca SelengkapnyaNadiem mengaku cemas melihat biaya kenaikan UKT yang begitu mahal
Baca SelengkapnyaMuhadjir menilai tidak ada urgensi untuk mengubah Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 menyusul penolakan kenaikan UKT.
Baca Selengkapnya