Kemenhan Serahkan Nasib Prajurit TNI di Bui Akibat Ulah Istri Nyinyir ke KSAD
Merdeka.com - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyerahkan nasib dua prajurit TNI yang di bui akibat ulah istri nyinyir ke KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa. Kedua prajurit tersebut yakni, eks Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi dan Serda J anggota Denkavkud, Bandung saat ini tengah menjalani hukuman penahanan ringan selama 14 hari.
Karo Humas Kemenhan Brigjen TNI Totok Sugiharto mengatakan nasib kedua prajurit tersebut usai menjalani hukuman penahanan akan diserahkan ke KSAD.
"Kita serahkan dan kita tunggu proses yang mengikuti, nanti gimana Pak KSAD," kata Brigjen TNI Totok di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (15/10).
-
Apa yang dilakukan oleh istri anggota TNI? Setelah dinikahi Letkol Inf Nur Wahyudi pada 2022 lalu, Juliana Moechtar menjabat sebagai Ketua Persit dan Ketua Yayasan Cabang XIX Siliwangi.
-
Siapa istri prajurit TNI ini? Bukan dengan wanita asli Papua, Ia berpacaran dengan wanita asal Pekanbaru, Riau.
-
Bagaimana prajurit TNI itu bertemu dengan istrinya? Lebih lanjut ia menceritakan bahwa awal perkenalan keduanya bermula dari media sosial. Menariknya selama berpacaran 3 tahun mereka hanya bertemu satu kali saja di kehidupan nyata.'Kenalnya di media sosial. Cuma 1 kali (ketemu selama tiga tahun pacaran),' timpal dia menceritakan.
-
Bagaimana prajurit TNI ini melamar istrinya? Uniknya, mereka menggunakan adat Jawa saat prosesi pernikahan.
-
Dimana prajurit TNI ini bertemu dengan istrinya? 'Pertama lewat media sosial,' ungkap Gatot Watora ini.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
Terkait nasib sang istri, Brigjen Totok mengatakan prosesnya berbeda. Nantinya mereka mengikuti jalur umum bila ada yang mempidanakan.
"Kalau istrinya dipolisikan (pidana umum)," terang jenderal TNI bintang satu ini
Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang istri prajurit TNI diduga membuat informasi sesat di media sosial. Informasi tersebut diduga berkait insiden penusukan dialami Menko Polhukam Wiranto.
Akibatnya, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa langsung mencopot jabatan yang diemban suami mereka.
"Dua orang dimaksud adalah Dandim Kendari Kolonel HS, dan prajurit yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung, Sersan Dua Z. Konsekuensinya kolonel HS tadi sudah saya tanda tangan surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. Begitu juga dengan sersan dua Z, telah dikeluarkan surat perintah melepas dari jabatannya dan menjalani hukuman disiplin," tegas Jenderal Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat 11 Oktober 2019.
Kemudian kepada istri mereka, Jenderal Andika menduga mereka melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum, karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah proses peradilan," jelas jenderal bintang empat ini.
Sebagai informasi istri Dandim Kendari Kolonel HS, berinisial IPDN, dan istri prajurit yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung, Sersan Dua Z, berinisial LZ.
Reporter: Muhammad Radityo
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Merangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini
Baca SelengkapnyaDewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.
Baca SelengkapnyaLettu Agam sudah dinonaktifkan karena beberapa kasus bermasalah
Baca SelengkapnyaPanglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaLettu Agam kini telah ditahan di Rumah Tahanan Denpom Udayana.
Baca SelengkapnyaKetiganya diamankan Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang. Berikut kabel ties dan kendaraan Honda CRV.
Baca Selengkapnya