Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Terkait Penganiayaan Taruna ARKP Makassar
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki kasus penganiayaan berujung kematian yang dialami Aldama Putra Pongkala (19), taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan Makassar, Minggu (3/2). Tim investigasi akan diketuai oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan.
"Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara langsung telah memerintahkan Kepala BPSDM Perhubungan untuk membentuk tim investigasi internal, guna melakukan investigasi mengapa kasus tersebut sampai terjadi lagi," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono kepada wartawan, Rabu (6/2).
Tindak lanjut dari kejadian tersebut, Kemenhub juga segera mengambil langkah secara internal terhadap unsur sekolah yang lalai dalam melaksanakan tugasnya, sehingga peristiwa tindak kekerasan terjadi lagi. Selian itu juga menyerahkan penanganan kasus ini kepada polisi.
-
Siapa yang bentuk tim investigasi? Kementerian Perhubungan membentuk tim investigasi internal, usai penganiayaan yang dilakukan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
-
Kenapa Kemenhub bentuk tim investigasi? Kementerian Perhubungan membentuk tim investigasi internal, usai penganiayaan yang dilakukan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
-
Siapa yang meminta Polda Jatim untuk melakukan investigasi? Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendorong Polda Jatim untuk segera melakukan investigasi karena dikhawatirkan Briptu FN mengalami depresi pasca persalinan alias baby blues.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
Djoko melanjutkan, semua proses termasuk biaya perawatan dari rumah sakit sampai dengan pemakaman korban menjadi tanggung jawab Kemenhub.
"Menhub Budi menginstruksikan kepada Kepala BPSDMP, agar lebih meningkatkan pengawasan dan pembinaan baik secara edukasi maupun peningkatan moral taruna-taruni sekolah tinggi di bawah pembinaan Kemenhub, untuk mencegah terulangnya kasus ini ke depan," terangnya.
Dalam kasus ini, Aldama dianiaya seniornya bernama Rusdi karena juniornya itu melakukan pelanggaran disiplin. Aldama kedapatan masuk kampus naik sepeda motor tanpa menggunakan helm.
"Aldama izin bermalam di luar dan sewaktu pulang ke kampus, ia mengendarai sepeda motor dan tidak memakai helm. Dan saat itu, dilihat oleh senior-seniornya," terang kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (5/2).
Saat itu, Aldama dipanggil oleh senior-seniornya dan kemudian diarahkan untuk masuk ke dalam asrama Alfa Barak atau kamar Bravo 6. Sesampainya di dalam ruangan, Aldama diperintahkan sujud taubat.
"Sikap taubatnya itu berupa, kedua kaki dilebarkan, badan membungkuk ke depan dan kepala sebagai tumpuhan ke lantai. Kedua tangan berada di pinggang belakang. Kemudian, sang senior melakukan tindakan fisik," jelas Wahyu.
Setelah Aldama melakukan sujud taubat, Rusdi mulai menganiaya adik tingkatnya itu. Dia beberapa kali memukul dada Aldama, hingga akhirnya korban tumbang dan pingsan. Rusdi dan teman-temannya panik, Aldama kemudian berusaha diberikan pertolongan pertama.
"Para senior ini panik, mereka berusaha menolong dengan memberikan napas buatan dan memberikan minyak kayu putih. Sempat ditolong pihak Poliklinik kemudian dibawa ke RS Sayang Rakyat. Namun nyawa korban tidak terselamatkan," Wahyu menjelaskan.
Atas perbuatan, Rusdi dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP. Ia diancam hukuman 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara Aldama kini telah dimakamkan di Kompleks TNI AU Maros.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak STIP dituntut untuk tetap kooperatif dan transparan terhadap proses penyelidikan.
Baca SelengkapnyaPutu Satria Ananta Rustika (19), tewas diduga usai mendapat penganiayaan oleh TRS, taruna tingkat dua yang kini menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
Baca SelengkapnyaDitemukan sejumlah luka di tubuh mahasiswa STIP tewas diduga dianiaya senior
Baca SelengkapnyaKubu Keluarga korban juga meminta agar dibentuknya tim khusus.
Baca SelengkapnyaKeempat rekan tersangka turut menyaksikan penganiayaan yang menewaskan Putu.
Baca Selengkapnya4 orang taruna STIP sebagai tersangka mulai dari pelaku utama TRS dan tiga tersangka yang baru ditetapkan yakni FA, AKA dan WJP.
Baca SelengkapnyaKorban diduga meninggal akibat menerima kekerasan dari senior di lingkungan kampus pada Jumat (3/5) pagi.
Baca SelengkapnyaAipda R diduga melakukan penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) pada Minggu (24/11) dini hari.
Baca SelengkapnyaKompolnas sudah membentuk dua tim untuk mengungkap kasus penembakan dilakukan AKP Dadang Iskandar.
Baca SelengkapnyaPenyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSigit juga meminta Bareskrim Polri untuk melakukan supervisi.
Baca Selengkapnya