Kemenhub: Ganjil Genap Saat Natal dan Tahun Baru Bersifat Situasional
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa penerapan ganjil genap saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di jalan tol dan jalan nasional bersifat situasional. Keputusan ganjil genap nantinya merupakan kewenangan kepolisian dengan melihat kondisi di lapangan.
"Kami merekomendasikan akan memberlakukan namun sifatnya sangat situasional. Jadi tergantung kebutuhan di lapangan dan kemudian kebutuhan di lapangan ini yang akan melakukan tindakan adalah diskresi kepolisian," kata kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konferensi pers secara daring "Pengendalian Transportasi saat Natal dan Tahun Baru" dipantau di Jakarta, Senin (20/12).
Budi mengatakan, konsep dan skema pengaturan lalu lintas saat Natal dan Tahun Baru telah disiapkan seperti contra flow, satu arah, atau kebijakan ganjil genap. Namun dia menegaskan untuk eksekusi di lapangan sangat tergantung dengan diskresi kepolisian.
-
Apa yang dilakukan untuk menentukan Lebaran 2025? Sidang ini akan dilaksanakan menjelang akhir Ramadan untuk menentukan 1 Syawal berdasarkan metode rukyatul hilal dan hisab, yang akan menjadi panduan resmi bagi umat Islam di tanah air.
-
Bagaimana libur Pilkada 2024 diatur? 'Untuk libur yang terkait Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan proposal kepada Presiden yang akan diatur melalui Perpres,' tegasnya.
-
Kapan natal diperingati? Hari Natal pada 25 Desember pertama kali diperingati pada 221 Masehi.
-
Bagaimana cara merayakan Natal dan Tahun Baru 2024? Salah satu cara merayakan dua momentum bahagia ini adalah dengan saling memberikan ucapan.
-
Siapa yang menetapkan hari libur 2025? SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
-
Bagaimana cara kalender Gregorian menentukan tahun kabisat? Jika tahun tersebut bisa habis dibagi 400, maka tahun itu adalah tahun kabisat. Jika tahun tersebut tidak bisa habis dibagi 400, tetapi habis dibagi 100, maka tahun itu bukan tahun kabisat. Jika tahun tersebut tidak habis dibagi 400 atau 100, tetapi habis dibagi 4, maka tahun itu adalah tahun kabisat. Jika tahun tersebut tidak habis dibagi 400, 100, atau 4, maka tahun itu bukan tahun kabisat.
"Jadi kalau ada masih pertanyaan bahwa ganjil genap kapan dilaksanakan? kami sampaikan sekali lagi ini sangat mungkin dilakukan sepanjang ada penilaian dari kepolisian di lapangan bahwa ganjil genap akan dilakukan," ujar Budi.
Pemda Diberikan Kewenangan Manajeman Lalu Lintas
Budi menambahkan, pemerintah daerah juga diberi kewenangan untuk dapat melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah. Budi mengungkapkan kebijakan tersebut berdasarkan kesepakatan dengan pemangku kepentingan terkait seperti Kepolisian, PUPR, dan Badan Usaha Jalan Tol.
"Kemudian juga berikutnya untuk pemerintah daerah khususnya pemerintah daerah mempunyai kawasan-kawasan pariwisata juga diberikan manajemen lalu lintas seperti yang saya katakan tadi. Bisa juga pengetatan perjalanan kemudian juga dengan contra flow dan lainnya," kata Budi.
Dia mengatakan, untuk kendaraan logistik atau angkutan barang juga berpotensi untuk dilakukan pengalihan arus dari jalan tol ke jalan nasional sesuai diskresi kepolisian.
"Kalau volume kendaraan cukup tinggi, kemudian terjadi antrian panjang di jalan tol, kendaraan truk ini akan dialihkan ke jalan nasional," tutup dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaDishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri memberlakukan skema contra flow di ruas Tol Trans Jawa guna menghadapi hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai hari ini, Jumat (22/12).
Baca SelengkapnyaTidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.
Baca SelengkapnyaTerkait rekayasa lalu lintas, terdapat tiga skema yang disiapkan.
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor tetap melanjutkan rekayasa lalu lintas dengan alasan mengantisipasi kemacetan.
Baca SelengkapnyaSlamet mengatakan, penerapannya mengacu pada volume kendaraan di ruas jalan tol tersebut.
Baca SelengkapnyaMeniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024
Baca SelengkapnyaRekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor akan diterapkan hingga Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaPemberlakuan aturan ganjil-genap sendiri dilakukan secara paralel bersama dengan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way.
Baca SelengkapnyaPuncak arus Natal dan tahun baru sesuai prediksi yakni di tanggal 22-23 Desember 2023
Baca Selengkapnya