Kemenhub: Hukuman 2 tahun jika balon udara ganggu penerbangan
Merdeka.com - Otoritas penerbangan, AirNav menerima 33 laporan tentang balon udara yang melintas dan mengganggu jalur penerbangan. PT Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani Semarang memperoleh laporan keberadaan balon udara yang terbang di wilayah penerbangan Semarang.
Keberadaan balon-balon tersebut berdasarkan laporan dari para pilot. Kemungkinan besar balon-balon tersebut terbawa angin dari daerah lain.
Pemerintah ikut angkat bicara. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengingatkan, ada ancaman hukuman bagi pelepas balon udara yang mengganggu penerbangan.
-
Apa saja yang dilakukan di Festival Balon Udara Wonosobo? Festival balon udara yang dinilai paling meriah terjadi pada tahun 2006. Waktu itu pihak panitia berhasil menggandeng sponsor-sponsor besar seperti perusahaan media Jawa Pos dan perusahaan rokok Dji Sam Soe.
-
Bagaimana Festival Balon Udara Wonosobo tercipta? Tradisi penerbangan balon udara di Wonosobo telah dimulai pada pertengahan dekade 1920-an. Berdasarkan penuturan masyarakat, penemunya pertama kali adalah Bapak Atmo Goper.
-
Kenapa Festival Balon Udara digelar? 'Ini adalah salah satu upaya UMP sebagai kampus wisata. Jadi tak hanya untuk belajar, di kampus ini kitab isa healing dan mendapatkan kegembiraan,' kata Rektor UMP, Jebul Suroso.
-
Dimana Festival Balon Udara diselenggarakan? Festival balon udara itu digelar di halaman Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP).
-
Di mana Festival Balon Udara Wonosobo diadakan? Acara ini mampu menyedot 50.000 wisatawan. Mereka berbondong-bondong datang ke lokasi balon udara hingga menyebabkan kemacetan sejauh 1 km pada ruas jalan A. Yani di Wonosobo.
-
Siapa yang menyelenggarakan Festival Balon Udara? Festival balon udara di lingkungan kampus merupakan bentuk peran serta kampus untuk menghidupkan wisata di Banyumas.
"Jangan sampai balon itu lepas ke angkasa. Kalau lepas ke angkasa ancamannya berat, hukuman 2 tahun dan denda Rp 500 juta," ujar Agus saat menggelar jumpa pers di Posko Lebaran, Bandara Internasional Adi Soemarmo Solo, Rabu (28/6).
Karena itu pihaknya mengimbau sejumlah daerah yang mempunyai tradisi tersebut agar mematuhi aturan yang berlaku. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi di sejumlah daerah agar tidak melepas balon. Apalagi jalur pantai utara Jawa merupakan jalur penerbangan terpadat nomor 5 di dunia. Jadi sangat berbahaya jika ketinggian balon dibatasi.
"Kami mengimbau masyarakat luas yang tinggal di Cilacap, Wonosobo, Banjarnegara dan lainnya yang punya tradisi ngulukke atau melepas balon agar ditambat (diberi tali) agar tidak mengganggu penerbangan. Untuk menyempurnakan Lebaran mereka, kami berencana bikin festival balon yang diikat," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.
Baca SelengkapnyaMeski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.
Baca SelengkapnyaPihak AirNav menyebut bahaya balon udara raksasa liar dari penerbangan antara menutupi pandangan pilot.
Baca SelengkapnyaMeriahnya Festival Balon Tambat, Tradisi Syawalan di Pekalongan
Baca SelengkapnyaSanksi ini diterapkan usai adanya pengaduan dari masyarakat kepada Pemkab Ciamis.
Baca SelengkapnyaPuluhan balon udara dilepas berubah menjadi kanvas berwarna - warni menghiasi langit.
Baca SelengkapnyaFestival balon udara di Wonosobo yang diadakan setiap tahun punya sejarah yang panjang.
Baca SelengkapnyaTradisi syawalan di Pulau Jawa telah berlangsung lintas generasi.
Baca SelengkapnyaLedakan terjadi karena pada kotak bagian bawah balon berisi petasan
Baca SelengkapnyaAturan ini dirancang agar dekorasi peringatan HUT RI dapat dilakukan secara teratur dan tidak menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Selengkapnya