Kemenhub: Pembatasan Pintu Masuk Internasional Dievaluasi Berkala
Merdeka.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan bahwa kebijakan pembatasan melalui pintu masuk internasional akan dievaluasi secara berkala.
"Kebijakan pembatasan ini diterapkan dan dievaluasi secara berkala tergantung dari dinamika dari pandemi. Nantinya setiap minggu akan dilakukan evaluasi apakah pintu-pintu ini mencukupi dan efektif, atau kah perlu penyesuaian," kata Adita dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu (22/9).
Adita menjelaskan kebijakan membatasi pintu masuk internasional baik melalui transportasi darat, laut, dan udara dilakukan guna mencegah potensi penyebaran varian baru Covid-19 dari negara lain.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana cara Kementan melaksanakan arahan Presiden? Intinya kita siap melaksanakan arahan Bapak Presiden
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
-
Apa yang diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44/2020? Fatwa ini mengatur penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal.
Kata dia, pada transportasi udara hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Kemudian untuk transportasi laut hanya dibuka di Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan. Selanjutnya, untuk darat hanya dibuka di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terminal Entikong, Aruk, dan Motaain.
"Pintu-pintu kedatangan internasional ini dipilih agar pengawasannya menjadi terpusat, selain itu juga mempertimbangkan ketersediaan tes RT-PCR dan fasilitas karantina," ujarnya.
Adita menambahkan kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan rujukan dari Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 tahun 2021 beserta addendumnya.
Kemenhub juga telah memberikan sosialisasi dan koordinasi kepada pemangku kepentingan sebelum menerapkan kebijakan tersebut, di antaranya kepada para duta besar yang berada di negara-negara yang banyak ditinggali oleh para pekerja migran.
Ia berharap pembatasan pintu masuk negara ini mampu mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian virus baru Covid 19, termasuk Varian Mu (B.1.621) dan Lambda masuk ke Indonesia, sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo.
“Kemenhub terus mengimbau kepada masyarakat termasuk operator transportasi agar tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya varian baru Covid-19, seperti varian Mu,” pungkas Adita.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan
Baca SelengkapnyaSejumlah relaksasi pengaturan izin diberikan dan beberapa di antaranya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 untuk tujuan yang sama.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi mengatakan telah menugaskan PT ASDP agar membuat rencana cadangan dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi.
Baca SelengkapnyaMendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaSosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaPemerintah memandang RUU Keimigrasian diperlukan sebagai bentuk optimalisasi pengaturan melalui peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaArif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman TKI dan TKW atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem.
Baca SelengkapnyaPembatasan hanya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar USD1.500 per tahun.
Baca SelengkapnyaAchmad Baidowi menyampaikan bahwa terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah.
Baca SelengkapnyaUntuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait penumpukan 26.415 kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Baca Selengkapnya