Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkes Bentuk Covid Board, 1 Dokter Spesialis Bawahi 10 Dokter Umum

Kemenkes Bentuk Covid Board, 1 Dokter Spesialis Bawahi 10 Dokter Umum Tim medis di RS Persahabatan. ©REUTERS/Willy Kurniawan

Merdeka.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus melakukan upaya-upaya penanggulangan Covid-19, salah satunya melakukan penambahan terhadap tenaga kesehatan (nakes) guna mencukupi kebutuhan perawatan bagi pasien Covid-19.

Jubir vaksinasi Covid-19 dr. Siti Nadia Tarmizi menyampaikan jika rencana penambahan jumlah nakes, salah satunya memperbolehkan bagi perawat untuk langsung bertugas di Rumah Sakit (RS) tanpa harus menunggu surat tanda registrasi (STR) Perawat. Hal itu dilakukan, karena beberapa RS yang masih mampu menambah ruang tetapi kekurangan perawat.

"Relaksasi regulasi untuk surat tanda registrasi bagi para perawat dan mencukupi kebutuhan para relawan," kata Siti saat diskusi virtual yang digelar Alenia.id, Jumat (19/2).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, lanjut Siti, Kemenkes juga telah merancang strategi dalam rangka pemenuhan dokter bagi pasien Covid-19. Dengan menjalankan program Covid Board guna memenuhi kebutuhan dokter, terutama dokter spesialis.

"Membentuk covid board dimana 1 orang dokter spesialis akan menjadi supervisior 10 dokter umum supaya bisa menjadi dokter penanggung jawab pasien," jelasnya.

Siti menambahkan dengan dilibatkannya dokter umum yang turut diawasi oleh seorang dokter spesialis. Diharapkan hal itu bisa mencukupi rasio antara kebutuhan pasien dan dokter spesialis.

"Tentunya nanti akan memenuhi rasio kebutuhan pasien dengan dokter yang tentunya merawatnya," katanya.

Nantinya para dokter umum akan ditunjuk menjadi dokter penanggung jawab pasien (DPJP) dibawah bimbingan serta pengawasan dari satu dokter spesialis yang bakal mengawasi kinerja dari 10 dokter umum sebagai DPJP.

Selain itu, dalam pemaparannya Kemenkes juga telah menerjukan 15.560 relawan tenaga kesehatan, nusantara sehat, dan internship. Dengan perincian 8.022 dokter umum, 53 dokter spesialis, 2.037 perawat, dan 5.448 tenaga kesehatan lainnya.

Menkes Paparkan Rencana Covid Board Dengan DPR

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui kekurangan tenaga kesehatan untuk menghadapi Covid-19. Budi punya strategi untuk mengatur keperluan tenaga perawat dan dokter spesialis.

Untuk kekurangan perawat, Kemenkes akan memperbolehkan perawat yang baru lulus pendidikan untuk segera bertugas. Surat tanda registrasi perawat yang diperlukan untuk bertugas bisa ditunda lebih dahulu.

"Jadi yang sudah lulus sekolah tak perlu ambil sertifikat tanda registrasi dahulu bisa langsung bekerja," ujar Budi dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (12/1).

Budi mengatakan, dokter spesialis juga kekurangan. Ia mengatakan, saat ini dibutuhkan dokter spesialis paru, dokter spesialis anestesi, serta spesialis penyakit dalam.

Untuk menanggulangi masalah ini, Budi membentuk Covid Board di masing-masing RS. Tujuannya untuk melatih dokter umum. Agar para dokter umum diberikan pelatihan dokter spesialis.

"Hasil diskusi kami di dalam kami akan bentuk Covid Board di masing-masing RS sehingga dokter umum bisa dilatih untuk memerankan peran tadi. Jadi tidak usah kita hentikan layanan karena tidak ada dokter spesialis," kata Budi.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wacana Menkes Pekerjakan Dokter Asing, BPJS Kesehatan Minta Kriteria Ini Dipenuhi
Wacana Menkes Pekerjakan Dokter Asing, BPJS Kesehatan Minta Kriteria Ini Dipenuhi

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur persyaratan dan batasan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA yang ingin berpraktik di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Diteken Jokowi: Dokter Asing Boleh Praktik di Indonesia, Tapi Ada Syaratnya
Aturan Baru Diteken Jokowi: Dokter Asing Boleh Praktik di Indonesia, Tapi Ada Syaratnya

Aturan ini sudah ditunggu berbagai pihak sejak tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Hore! Urus STR Tenaga Medis dan Nakes Kini Gratis
Hore! Urus STR Tenaga Medis dan Nakes Kini Gratis

Pengurusan STR Rp0 ini memberikan banyak manfaat signifikan, baik bagi individu tenaga medis dan tenaga kesehatan maupun sistem kesehatan secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya
Dokter Bisa Praktik di Tiga Tempat, Kemenkes Ungkap Syaratnya
Dokter Bisa Praktik di Tiga Tempat, Kemenkes Ungkap Syaratnya

Ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Mudah dan Murah Urus Surat Izin Praktik Dokter
Begini Cara Mudah dan Murah Urus Surat Izin Praktik Dokter

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kini tenaga kesehatan dan tenaga medis tidak perlu repot lagi mengurus Surat Izin Praktik (SIP).

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan: Menkes Bisa Terbitkan SIP Dalam Kondisi Tertentu
UU Kesehatan: Menkes Bisa Terbitkan SIP Dalam Kondisi Tertentu

Dalam UU Kesehatan, Menteri Kesehatan Republik Indonesia bisa mengeluarkan surat izin praktik (SIP) dalam kondisi tertentu.

Baca Selengkapnya
DPR Jamin Mendatangkan Dokter Asing Tak Sembarangan: Rekrutmen Ketat, Enggak Bisa Semena-mena
DPR Jamin Mendatangkan Dokter Asing Tak Sembarangan: Rekrutmen Ketat, Enggak Bisa Semena-mena

"Untuk melakukan rekrutmen dokter asing ini jelas, ketat, dan tegas. Enggak bisa semena-mena," kata Irma

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Manfaat UU Kesehatan: Nakes Terlindungi, STR Berlaku Seumur Hidup
Menkes Ungkap Manfaat UU Kesehatan: Nakes Terlindungi, STR Berlaku Seumur Hidup

Menurut Budi, UU Kesehatan bisa menyederhanakan proses penerbitan surat tanda resgistrasi (STR).

Baca Selengkapnya
Menkes Tepis UU Kesehatan Permudah Dokter Asing Praktik di Indonesia
Menkes Tepis UU Kesehatan Permudah Dokter Asing Praktik di Indonesia

Budi menegaskan, dokter asing yang diizinkan masuk ke Indonesia akan melewati sejumlah prosedur. Salah satunya tahap adaptasi.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Ratusan Puskesmas Tak Miliki Dokter
Menkes Ungkap Ratusan Puskesmas Tak Miliki Dokter

6.333 Puskesmas yang belum memiliki jumlah tenaga kesehatan yang sesuai standar.

Baca Selengkapnya
Tak Perlu Pakai Calo, Begini Cara Mudah Urus STR Bagi Tenaga Kesehatan
Tak Perlu Pakai Calo, Begini Cara Mudah Urus STR Bagi Tenaga Kesehatan

Ariyanti mengatakan, pengurusan STR sekarang jauh lebih praktis dan cepat. Named dan nakes pun bisa mengurusnya sendiri.

Baca Selengkapnya
PAN Harap UU Kesehatan Baru Disahkan Mampu Penuhi Kekurangan Dokter Umum dan Spesialis
PAN Harap UU Kesehatan Baru Disahkan Mampu Penuhi Kekurangan Dokter Umum dan Spesialis

Saleh Partaonan berharap, rumah sakit swasta yang dikelola oleh ormas seperti Muhammadiyah bisa semakin baik.

Baca Selengkapnya