Kemenkes investigasi kasus Debora 2x24 jam sebelum jatuhkan sanksi ke RS
Merdeka.com - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyesalkan meninggalnya Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) di RS Mitra Keluarga, Kalideres. Pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan investigasi sebelum mengambil tindakan kepada pihak rumah sakit. Investigasi itu akan dilakukan dalam jangka waktu 2x24 jam.
Dugaan sementara, Debora meninggal lantaran terlambat mendapat penanganan akibat terkendala masalah uang muka atau down payment (DP).
"Tentu kami mengambil sikap melakukan investigasi dengan tim, jadi tim investigasi untuk dalam waktu 2 x24 jam untuk melaporkan kepada kami, Kementerian Kesehatan," kata Nila di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).
-
Siapa yang bentuk tim investigasi? Kementerian Perhubungan membentuk tim investigasi internal, usai penganiayaan yang dilakukan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
-
Siapa yang ditemukan meninggal? Saat itu, ditemukan seorang pria atas nama W (55) dalam keadaan tak bernyawa.
-
Siapa yang menjenguk Dina Mariana? Dina Mariana, seorang artis dan penyanyi yang pernah terkenal, meninggal dunia pada 3 November 2024. Sebelum menghembuskan napas terakhir, Diana Mariana dirawat di rumah sakit dan dikunjungi oleh sahabat-sahabat seangkatannya di dunia entertainment.
-
Apa yang dilakukan Titiek Soeharto saat menjenguk? Saat berkunjung, ada tatapan mata Titiek yang menatap syahdu.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang bertanggung jawab merawat Dinora Cardoso? Mereka terdiri dari Eva Fontes Cardoso (53), anak perempuan korban, Kayla Cardoso (31), cucu perempuan korban, dan Lisa Hamilton (64), seorang perawat terdaftar.
Nila mengatakan instansinya akan menjatuhkan sanksi kepada RS Mitra Keluarga, Kalideres jika ternyata terbukti bersalah. Ada 3 opsi Sanksi yang akan diberikan, mulai dari teguran lisan, teguran keras hingga pencabutan izin.
Namun, Kemenkes juga bisa melaporkan RS Mitra Keluarga Kalideres ke polisi jika ditemukan fakta pidana. Selain itu, kata Nila, apabila menyebabkan cacat pada korban, pihak RS bisa diganjar hukuman pidana dan denda.
"Sanksi itu bertahap, teguran lisan, kemudian teguran keras, ketiga pencabutan izin rumah sakit dan bila ini ternyata ada fakta pidana, itu akan terkena, kalau menyebabkan kecacatan, akan terkena pidana dua tahun kalau tidak salah dan denda dana. Kalau sampai kematian, saya ingat 10 tahun sampai Rp1 miliar dendanya," tegasnya.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah melaporkan hasil investigasi mereka kepada Kemenkes. Hasil investigasi menyangkut 3 hal, yakni pelayanan medis, investigasi tentang administrasi hingga komunikasi.
"Ya secara lisan mereka sudah melaporkan,tapi kami masih menginginkan bentuk investigasi lebih dalam lagi. Jadi tadi dilaporkan, investigasi itu ada tiga," ujar Nila.
"Jadi bisa saja pelayanan medik sudah benar, tepat dilakukan tidak diterlantarkan. Saya dengar tetap berada di ICU sebenarnya tentu sama,tapi untuk ke ICU itu adalah dalam keadaan cukup panjang. Artinya akan kita pindahkan," sambungnya.
Lebih lanjut, Nila menekankan kepada seluruh rumah sakit baik swasta maupun pemerintah untuk mengutamakan keselamatan warga tanpa melihat pembiayaan lebih dulu.
"Dan tentu dalam hal administratif memang ada betul sebenarnya setiap keadaan emergency mempunyai BPJS, Kartu Indonesia Sehat atau tidak, harus ditolong rumah sakit baik swasta maupun pemerintah. Kita harus tetap menolong tanpa melihat tadi pembiayaan atau dana. Jadi keselamatan harus diutamakan," imbuhnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi bakal periksa keluarga korban bocah A (7) yang meninggal usai alami mati batang otak setelah menjalani operasi amandel
Baca SelengkapnyaKadinkes memastikan bahwa tim ad hoc yang dibentuk bersifat independen dan terdiri dari tenaga profesi, asosiasi klinik, dan tokoh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolisi diharapkan mengungkap sebab kematian dan menemukan pelaku atas tewasnya empat anak tersebut.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi korban meninggal dunia sekitar pukul 18.45 WIB
Baca SelengkapnyaKeputusan RS Dr. Kariadi menghentikan aktivitas klinik Yan Wisnu Prajoko tertuang dalam surat Nomor KP.04.06/D.X/7465/2024.
Baca SelengkapnyaPenemuan bermula dari kecurigaan warga yang melihat rumah tersebut seperti tidak ada penghuninya.
Baca SelengkapnyaSOP sesuai aturan dijalankan itu diketahui setelah Dinkes Kabupaten Bogor mendatangi rumah sakit.
Baca SelengkapnyaKompolnas telah menerima paparan penanganan kasus, melihat tempat kejadian perkara (TKP) di ruang tahanan dan mewawancarai beberapa tahanan yang menjadi saksi.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut, pengungkapan kasus penemuan mayat ibu dan anak ini melibatkan banyak ahli forensik.
Baca SelengkapnyaIbu Siti mengadu ke Polres Bogor. Dia berharap masalah yang menimpa segera terselesaikan.
Baca SelengkapnyaPolisi baru mendapatkan laporan peristiwa itu pada 25 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor akan menanggung biaya tes DNA untuk pasien B demi mengungkap dugaan bayi tertukar di RS Sentosa Kemang, Kabupaten Bogor.
Baca Selengkapnya