Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkes Izinkan Semua RS Buka Pelayanan Pasien Covid-19

Kemenkes Izinkan Semua RS Buka Pelayanan Pasien Covid-19 Tenaga Kesehatan Perawat Pasien Covid-19. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Kementerian Kesehatan mengizinkan seluruh rumah sakit membuka pelayanan untuk pasien Covid-19. Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Kadir mengatakan rumah sakit swasta pun diizinkan untuk melayani asalkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Kemenkes.

"Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien Covid-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tatalaksana, juga mempunyai fasilitas," kata Kadir dalam keterangan pers, Kamis (28/1).

Dia menjelaskan hingga saat ini tercatat 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan Covid-19. Kemenkes juga meminta rumah sakit untuk menambah ketersediaan tempat tidur antara 30 sampai 40%. Ada beberapa rumah sakit di beberapa kota atau provinsi yang jumlah keterpakaian tempat tidurnya berada di posisi 80% seperti Jakarta, demikian pula dengan Yogyakarta dan Jawa Barat.

Orang lain juga bertanya?

Kadir menjelaskan untuk daerah yang berada di zona kuning maka dianjurkan oleh menteri kesehatan untuk semua rumah sakit melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30%. Kemudian melakukan penambahan ruang isolasi sebanyak 20%. Sementara untuk zona hijau diperlukan konversi tempat tidur sebanyak 20% dan penambahan ruang ICU sekitar 15%.

"Penambahan tempat tidur ini tentunya tidak bersifat permanen cuman dilakukan dalam waktu yang sangat kritis seperti sekarang ini. Oleh karena itu kita lakukan dalam rangka menangani penaikan Covid-19," ungkap Kadir.

Di sisi lain, dengan ditambahnya jumlah tempat tidur maka harus ditambah pula SDM Kesehatan. Oleh karena itu, lanjut Kadir, untuk sementara ini dapat dilakukan dengan mengkonversi.

"Artian mengubah fungsi tempat tidur yang selama ini digunakan oleh pasien non Covid -19, menjadi tempat tidur bagi pasien Covid-19," kata Kadir.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Jelaskan Perubahan KRIS: Meningkatkan Standar Minimum Layanan
Menkes Jelaskan Perubahan KRIS: Meningkatkan Standar Minimum Layanan

KRIS bertujuan untuk meningkatkan standard minimal pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Dokter Bisa Praktik di Tiga Tempat, Kemenkes Ungkap Syaratnya
Dokter Bisa Praktik di Tiga Tempat, Kemenkes Ungkap Syaratnya

Ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan KRIS: Satu Ruangan 4 Bed, Kamar Mandi Dalam, Ada AC, Pria dan Wanita Dipisah
BPJS Kesehatan KRIS: Satu Ruangan 4 Bed, Kamar Mandi Dalam, Ada AC, Pria dan Wanita Dipisah

Sejumlah peningkatan pelayanan setelah sistem kelas BPJS Kesehatan dihapus

Baca Selengkapnya
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19

Baca Selengkapnya
RS Siloam Sebut UU Kesehatan Bisa Dongkrak Kualitas Sistem Kesehatan Nasional
RS Siloam Sebut UU Kesehatan Bisa Dongkrak Kualitas Sistem Kesehatan Nasional

Menurut John Riady, fokus undang-undang tersebut mengakselerasi kebutuhan tenaga medis serta pemerataan kualitas kesehatan.

Baca Selengkapnya
Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan
Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan

Supervisi ini mencakup pemeriksaan dan peninjauan langsung di Klinik Polda Sulawesi Utara dan Rumah Sakit Bhayangkara Manado.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Aturan Baru Operasi Plastik: Boleh Ganti Kelamin, Tapi Ini Syaratnya
Jokowi Teken Aturan Baru Operasi Plastik: Boleh Ganti Kelamin, Tapi Ini Syaratnya

PP yang diteken Jokowi ini mengatur salah satunya soal bedah atau operasi plastik rekonstruksi dan estetika.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Buka Peluang Rumah Sakit Swasta Layani Aborsi, Begini Syaratnya
Kemenkes Buka Peluang Rumah Sakit Swasta Layani Aborsi, Begini Syaratnya

Pelayanan praktik aborsi bersyarat diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Wacana Menkes Pekerjakan Dokter Asing, BPJS Kesehatan Minta Kriteria Ini Dipenuhi
Wacana Menkes Pekerjakan Dokter Asing, BPJS Kesehatan Minta Kriteria Ini Dipenuhi

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur persyaratan dan batasan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA yang ingin berpraktik di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Mudah dan Murah Urus Surat Izin Praktik Dokter
Begini Cara Mudah dan Murah Urus Surat Izin Praktik Dokter

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kini tenaga kesehatan dan tenaga medis tidak perlu repot lagi mengurus Surat Izin Praktik (SIP).

Baca Selengkapnya
Adu Solusi 3 Capres: Pelayanan Kesehatan Tanpa Diskriminasi, Siapa yang Terbaik?
Adu Solusi 3 Capres: Pelayanan Kesehatan Tanpa Diskriminasi, Siapa yang Terbaik?

Para Capres memiliki solusi dalam mewujudkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi bagi seluruh lapisan masyarakat

Baca Selengkapnya
Kemenkes Targetkan 3.057 Rumah Sakit Terapkan Layanan KRIS Pada Juni 2025
Kemenkes Targetkan 3.057 Rumah Sakit Terapkan Layanan KRIS Pada Juni 2025

Saat ini sudah ribuan rumah sakit berproses menerapkan KRIS.

Baca Selengkapnya