Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkes Paparkan Insentif Nakes Penanganan Covid-19, Maksimal Rp15 Juta Per Bulan

Kemenkes Paparkan Insentif Nakes Penanganan Covid-19, Maksimal Rp15 Juta Per Bulan Nakes dan Pasien Bermain Angklung. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa besaran insentif tenaga kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19 berpedoman pada Surat Kemenkeu No.113/2021.

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan, Kemenkes, Trisa Wahjuni Putri menyampaikan dalam surat itu besaran insentif ditentukan berdasarkan pada beberapa komponen seperti rasio jumlah pasien, jumlah tenaga kesehatan yang bertugas, dan jam kerja.

"Dalam surat itu disebutkan, untuk dokter spesialis diberikan Rp15 juta per orang per bulan," papar Trisa dalam bincang-bincang bertema "Upaya Percepatan Kemenkes RI dalam Pembayaran Insentif Nakes" seperti dikutip dari Antara, Jumat (30/4).

Orang lain juga bertanya?

Kemudian, Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rp12,5 juta, dokter dan dokter gigi Rp10 juta, perawat dan bidan Rp7,5 juta, dan nakes lainnya Rp5 juta.

"Sebagai catatan, besaran angka itu adalah angka tertinggi, jadi tidak bisa melebihi angka itu," ucapnya.

Sementara kriteria fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan institusi kesehatan yang berhak menerima insentif, kata Trisa, insentif diberikan kepada nakes yang memiliki risiko terpapar Covid-19. Artinya, tidak semua fasyankes mendapat insentif.

"Yang boleh menerima insentif itu adalah RS pemerintah, RS TNI-Polri, RS BUMN, RS Swasta, RS Daerah," katanya.

Selain itu, lanjut dia, RS lapangan seperti Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, RS lapangan di Surabaya dan Ambon, rumah sakit khusus infeksi, serta puskesmas yang memiliki risiko keterpaparan.

"Jadi itu jenis-jenisnya, tapi ada juga fasilitas kesehatan lain yang bisa menerima, yaitu Kantor Kesehatan Pelabuhan," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Trisan juga menyampaikan, pemerintah juga memberikan santunan kematian kepada tenaga medis yang ikut serta dalam penanganan Covid-19 sebesar Rp300 juta.

"Mungkin ini tidak akan menggantikan nyawa atau tenaga kesehatan itu sendiri, tapi mudah-mudahan ini setidaknya merupakan apresiasi dari pemerintah," katanya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkes Bakal Buka Lowongan CPNS dan PPPK, Totalnya Mencapai 23.200 Formasi
Kemenkes Bakal Buka Lowongan CPNS dan PPPK, Totalnya Mencapai 23.200 Formasi

Persetujuan formasi Kemenkes terbilang yang paling besar dibandingkan dengan instansi lain.

Baca Selengkapnya
Anggaran Kesehatan di 2023 Capai Rp183,2 Triliun, Tak Ada Lagi Dana untuk Covid-19
Anggaran Kesehatan di 2023 Capai Rp183,2 Triliun, Tak Ada Lagi Dana untuk Covid-19

Berikut rincian penyaluran anggaran kesehatan di 2023.

Baca Selengkapnya
Ratusan Nakes Dipecat Gara-Gara Minta Naik Gaji, Ini Penjelasan Bupati Manggarai NTT
Ratusan Nakes Dipecat Gara-Gara Minta Naik Gaji, Ini Penjelasan Bupati Manggarai NTT

Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Herybertus G.L Nabit akhirnya buka suara terkait pemecatan ratusan nakes.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar

Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Tanya soal Pemotongan Gaji PNS DKI saat Pandemi Belum Dikembalikan, Anies Baswedan Bilang Begini
Mahasiswa Tanya soal Pemotongan Gaji PNS DKI saat Pandemi Belum Dikembalikan, Anies Baswedan Bilang Begini

Uang potongan tersebut tidak diberikan pada pemerintah, tetapi untuk membantu warga yang tidak punya pendapatan karena pandemi.

Baca Selengkapnya
Anies Ditagih Utang TKD PNS oleh Mahasiswi UI, Pemprov DKI: Seluruhnya Sudah Dibayarkan
Anies Ditagih Utang TKD PNS oleh Mahasiswi UI, Pemprov DKI: Seluruhnya Sudah Dibayarkan

Seluruhnya sudah dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada PNS DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
PNS Pindah ke Ibu Kota Nusantara Dapat Banyak Tunjangan, dari Transportasi hingga Pengepakan ART
PNS Pindah ke Ibu Kota Nusantara Dapat Banyak Tunjangan, dari Transportasi hingga Pengepakan ART

Sederet Tunjangan PNS di IKN dari Transportasi, Pengepakan hingga ART

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jelang Pemilu 2024, Jokowi Bagi-Bagi Rp 400 Ribu Ke 18,8 Juta Keluarga Mulai November
VIDEO: Jelang Pemilu 2024, Jokowi Bagi-Bagi Rp 400 Ribu Ke 18,8 Juta Keluarga Mulai November

BLT Nino akan diberikan dengan nominal Rp200.000 per bulan selama dua bulan yakni November-Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Dana Bansos Habiskan Anggaran Negara Rp55,5 Triliun
Dana Bansos Habiskan Anggaran Negara Rp55,5 Triliun

Kementerian Sosial paling besar distribusi anggaran Bansos.

Baca Selengkapnya
Anggaran Perlinsos 2024 Capai Rp493 Triliun, Nilainya Hampir Setara dengan Awal Pandemi
Anggaran Perlinsos 2024 Capai Rp493 Triliun, Nilainya Hampir Setara dengan Awal Pandemi

Anggaran perlinsos 2024 naik 12,4 persen dibanding tahun 2023. Ini selaras dengan tujuan pemerintah menurunkan angka kemiskinan ekstrem.

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan
Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan

Kejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya
Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini
Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini

Ada PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.

Baca Selengkapnya