Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkes Pastikan Vaksinasi Gotong Royong Tidak Ganggu Program Pemerintah

Kemenkes Pastikan Vaksinasi Gotong Royong Tidak Ganggu Program Pemerintah Vaksinasi Covid-19 untuk atlet. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pemerintah secara resmi mengizinkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 gotong royong. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2021.

Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksinasi gotong royong tidak akan menggangu pelaksanaan program vaksinasi gratis pemerintah. Sebab, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 gotong royong diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Vaksinasi gorong royong ini tentunya tidak akan menganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah," kata Nadia, Sabtu (27/2).

Nadia menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi gotong royong tidak boleh menggunakan fasilitas kesehatan pemerintah. Penyelenggaraan vaksinasi gotong royong hanya bisa dilakukan di fasilitas kesehatan milik swasta dan BUMN yang telah memenuhi syarat sebagai pos pelayanan vaksinasi.

"Dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten atau kota setempat," tuturnya.

"Secara teknis, pelayanan vaksinasi gotong royong mengacu pada standar pelayanan dan standar prosedur operasional sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi," sambungnya.

Sebagai informasi, vaksin gotong royong akan diberikan secara gratis kepada karyawan atau karyawati dan keluarganya. Setiap perusahaan yang akan melaksanakan vaksinasi gotong royong harus bertanggung jawab terhadap pendanaan serta melaporkan jumlah peserta vaksinasi kepada Kementerian Kesehatan.

Adapun jenis vaksin yang akan digunakan pada vaksinasi gotong royong tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer. Sebab, empat jenis vaksin tersebut merupakan vaksin gratis program pemerintah.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis

Maxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Alasan Tak Masif Minta Masyarakat Vaksinasi Mpox
Menkes Ungkap Alasan Tak Masif Minta Masyarakat Vaksinasi Mpox

Sebelumnya, Budi menyatakan vaksin cacar monyet masih menyasar kelompok tertentu, seperti penderita HIV.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Bantah Usulkan Bansos Ditunda: Bantuan Sosial Itu dari Uang Rakyat!
TPN Ganjar-Mahfud Bantah Usulkan Bansos Ditunda: Bantuan Sosial Itu dari Uang Rakyat!

TPN Ganjar-Mahfud membantah untuk mengusulkan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) ditunda.

Baca Selengkapnya
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)

Baca Selengkapnya
Disinyalir Ada Efek Samping Pendarahan Otak, Sudah 70 Juta Vaksin AstraZeneca Disuntikkan ke Rakyat Indonesia
Disinyalir Ada Efek Samping Pendarahan Otak, Sudah 70 Juta Vaksin AstraZeneca Disuntikkan ke Rakyat Indonesia

Indonesia merupakan negara dengan peringkat keempat terbesar di dunia yang melakukan vaksinasi COVID-19.

Baca Selengkapnya
Warga Jakarta Bisa Dapatkan Vaksin PCV Gratis untuk Anaknya di Sejumlah Lokasi Ini
Warga Jakarta Bisa Dapatkan Vaksin PCV Gratis untuk Anaknya di Sejumlah Lokasi Ini

Cakupan imunisasi PCV pada bayi tahun 2023, yakni sebanyak 139.887 atau 84,48 persen.

Baca Selengkapnya