Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkes: PSBB Bukan Karantina, Warga Masih Bisa Berkegiatan

Kemenkes: PSBB Bukan Karantina, Warga Masih Bisa Berkegiatan Wapres Maruf Amin berolahraga. ©Setwapres

Merdeka.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 ini mengatur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan kebijakan PSBB diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). PSBB tidak melarang masyarakat untuk beraktivitas.

"Jadi bukan sesuatu yang melarang tetapi pembatasan. Sekali lagi kami sampaikan pembatasan semuanya masih bisa bergerak," kata Sekjen Kemenkes Oscar Primadi dalam video conference di Youtube BNPB, Minggu (5/4).

Orang lain juga bertanya?

Jika PSBB diterapkan di suatu daerah, masyarakat masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari. Hanya saja, kegiatan tersebut dibatasi sesuai atursn yang telah dibuat pemerintah.

Adapun kegiatan yang dibatasi yakni, berupa peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum umum, kegiatan sosial dan budaya, hingga pembatasan moda transportasi. Namun, Oscar memastikan bahwa PSBB bukanlah karantina.

"Dalam tindakan karantina yang disebutkan ini, penduduk tentunya atau masyarakat di rumah, di wilayah tertentu kawasan RT/RW ataupun kawasan desa, satu kelurahan, satu kabupaten atau kota tentunya di lokasi yang sedang dilakukan (karantina), (masyarakat tidak boleh keluar. Tentunya itu juga membedakan dengan PSBB," tuturnya.

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang suatu penyakit. Kebijakan PSBB di daerah dapat diperpanjang apabila masih ada peningkatan kasus serta penyebaran ke wilayah lain.

"Penilaian keberhasilan PSBB ini dibuktikan dengan penurunan jumlah kasus dan tidak ada penyebaran ke area atau wilayah baru," jelas Oscar.

Kunci keberhasilan penerapan kebijakan PSBB ini bukan terletak di tangan pemerintah. Tapi dibutuhkan kerja sama dengan masyarakat. Untuk itu, Kemenkes berharap masyarakat dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk menekan angka penyebaran corona.

"Dibutuhkan kerja sama antar pemerintah masyarakat agar tujuan dilaksanakannya PSBB ini dapat terlaksana dengan baik," ucap Oscar.

Aturan PSBB

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 ini mengatur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan itu diterbitkan dalam upaya menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meluas. Sehingga Menteri Kesehatan dapat menetapkan pembatasan sosial berskala besar.

Peraturan tersebut mengatur syarat suatu wilayah atau daerah yang dapat ditetapkan sebagai PSBB. Aturan ini terdapat pada Bab II.

Pada pasal 2 disebutkan suatu wilayah, dapat ditetapkan sebagai PSBB jika situasi penyakit ada peningkatan signifikan jumlah kasus dan kematian akibat Corona.

Kemudian, penyebaran kasus yang cepat ke beberapa wilayah, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

"Karenanya, penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Menteri didasarkan pada terjadinya peningkatan jumlah kasus dan/atau kematian secara bermakna dalam kurun waktu tertentu, penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu, dan ada bukti terjadi transmisi lokal," tulis Permenkes tersebut.

Yang dimaksud dengan kasus dalam Permenkes tersebut adalah pasien dalam pengawasan dan kasus konfirmasi positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan Reverse Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR).

Kemudian, adanya kecepatan penyebaran penyakit di suatu area atau wilayah dilakukan dengan melakukan pengamatan area penyebaran penyakits ecara harian dan mingguan.

"Penambahan area/wilayah penyebaran penyakit dalam kurun waktu hari atau minggu menjadi bukti cepatnya penyebaran penyakit," tulis Permenkes tersebut.

Lalu terjadinya transmisi lokal di suatu area/wilayah menunjukkan bahwa virus penyebab penyakit telah bersirkulasi di wilayah tersebut dan bukan merupakan kasus dari daerah lain.

Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'

Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker

Baca Selengkapnya
Waspada Covid Lagi, Begini Imbauan dari Kemenkes dan Ahli
Waspada Covid Lagi, Begini Imbauan dari Kemenkes dan Ahli

Masyarakat diminta lakukan pola hidup bersih dan sehat

Baca Selengkapnya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?

Baca Selengkapnya
Kemenkes Sebut Belum Ada Mutasi Baru Covid-19 Meski Varian JN.1 Sudah Menyebar di RI
Kemenkes Sebut Belum Ada Mutasi Baru Covid-19 Meski Varian JN.1 Sudah Menyebar di RI

Penularan varian JN.1 telah ditemukan di Jakarta dan Batam.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Penumpang MRT dan TransJakarta Tetap Pakai Masker
Ini Alasan Penumpang MRT dan TransJakarta Tetap Pakai Masker

Penggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19

Baca Selengkapnya
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker

Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Selengkapnya