Kemenkes: Rp2,42 Triliun Klaim Rumah Sakit Tak Bisa Dibayarkan
Merdeka.com - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Khalimah mengingatkan, rumah sakit untuk disiplin saat mengajukan klaim Covid-19. Menurutnya, pembayaran klaim dipastikan cair apabila dokumen yang diserahkan sesuai aturan.
"Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua. Yang layak bayar akan kita bayarkan segera. Tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit," kata Khalimah dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (14/2).
Dia mengatakan, pada 2021 pemerintah telah menerima klaim penanganan hingga Rp90,2 triliun dari 1,7 juta kasus. Sementara yang sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 Rp62,68 triliun.
-
Bagaimana Kemenkes ingin memastikan RS tetap memenuhi standar? Syahril bukan bermaksud agar rumah sakit mengurangi tempat tidur. Namun, tetap ikut aturan memenuhi kriteria KRIS demi kenyamanan pasien.'Kita berharap rumah sakit tidak melakukan pengurangan tempat tidur, karena rugi juga dia kalau mengurangi, cuma harus diatur tadi memenuhi KRIS,' ucapnya.
-
Kenapa BPJS Kesehatan perlu membayar klaim tepat waktu? Dengan ketepatan pembayaran klaim juga secara tidak langsung dapat membantu menjaga keberlangsungan Program JKN.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempercepat proses klaim rumah sakit? BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan inovasi di bidang klaim dengan menerapkan smart claim untuk mempercepat proses klaim yang diajukan oleh rumah sakit.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan tegakkan komitmen? 'Kami seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan di HUT 46 ini kembali bersama menegakkan komitmen untuk selalu memberikan yang terbaik kepada institusi, menjaga integritas, dan bersama-sama memastikan lingkungan BPJS Ketenagakerjaan bebas dari korupsi,' ucap Anggoro.
-
Kenapa Kemendikbudristek pastikan KIP Kuliah cair sesuai jadwal? 'Mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak perlu khawatir, karena selama proses pemulihan sistem ini, semua proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima yang sedang berjalan (on going) akan selesai sesuai jadwal dan tanpa keterlambatan pada bulan Agustus 2024,' ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (1/7).
-
Kapan BPJS Kesehatan wajib membayar klaim FKRTL? Sesuai dengan regulasi yang berlaku, BPJS Kesehatan wajib membayar kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) paling lambat tanggal 15 setiap bulan berjalan dan klaim Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) paling lambat 15 hari kerja sejak berkas klaim diterima lengkap.
Namun masih ada Rp25,10 triliun klaim rumah sakit yang belum dibayarkan. Perlu kerja sama dan kedisiplinan rumah sakit untuk kelengkapan dokumen klaim dari rumah sakit agar pemerintah dapat segera memprosesnya.
Siti juga menyebutkan, ada klaim Rp2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Sebab, Rp680 miliar klaim tersebut kedaluwarsa dan tidak sesuai. Kemudian klaim Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.
Namun demikian, ia mengingatkan agar rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022.
"Sebenarnya pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah. Jadi urutan pembayaran yang Rp25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS," ucapnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga 2023 BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan setidaknya ada tiga RS swasta yang melakukan klaim fiktif kepada BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaPihak BPJS berupaya melakukan tuntutan perdata terhadap managemen rumah sakit untuk segera mengembalikan dana kerugian tersebut.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan mengklarifikasi isu dugaan kerugian sebesar Rp20 triliun dalam penyelenggaraan Program JKN.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menegaskan, pihaknya tidak pernah menekan Dirut RS Dr. Kariadi Semarang.
Baca SelengkapnyaNadia menyampaikan hal tersebut untuk merespons kasus perundungan terhadap Dokter Aulia Risma Lestari.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku banyak mendapat kritikan maupun celaan terkait kebijakannya.
Baca SelengkapnyaTiga rumah sakit itu berada di Sumatera Utara dan Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaMengetahui masalah tersebut, Pahala Nainggolan tak segan-segan menempuh jalur hukum
Baca SelengkapnyaSyahril bukan bermaksud agar rumah sakit mengurangi tempat tidur, namun tetap ikut aturan memenuhi kriteria KRIS.
Baca SelengkapnyaKemenkes akan memberikan sanksi berupa pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) pelaku perundungan pada PPDS
Baca SelengkapnyaKementerian Sosial telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas negara
Baca Selengkapnya