Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkes: RS Tak Boleh Menarik Uang dari Pasien Covid-19

Kemenkes: RS Tak Boleh Menarik Uang dari Pasien Covid-19 Pasien Covid-19 jalani perawatan intensif di RS Bogor. ©REUTERS/Willy Kurniawan

Merdeka.com - Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Prof. Kadir mengatakan, rumah sakit tidak boleh menarik bayaran pada pasien Covid-19. Pembayaran tersebut, kata dia, dilakukan oleh pemerintah. Hal itu didasarkan pada Undang-undang Wabah Penyakit Menular.

"Tidak dibenarkan pada masyarakat membayar atau juga tidak dibenarkan ada rumah sakit yang menarik uang dari pasien Covid-19," kata Kadir dalam keterangan pers, Kamis (28/1).

Walaupun demikian, dia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang mengharuskan pasien membayar biaya perawatan.

Pertama pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan layanan yang lebih, sehingga naik kelas layanan. Tentunya ini ada selisih yang dimintakan kepada pasien. Kedua, pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan pelayanan di luar yang ditanggung BPJS.

Dia pun berharap, semua rumah sakit itu memberikan pengobatan sesuai dengan tata laksana klinik yang telah kita keluarkan. Di dalamnya terdapat aturan-aturan, petunjuk-petunjuk tentang strategi pengobatan yang akan diberikan.

"Cuma kadang-kadang dalam pelaksanaannya bagi pasien yang kritis memang diberikan obat-obat yang sangat mahal, tetapi ini dimintakan persetujuan pasien dan keluarga pasien," beber Kadir.

"Kita sesuai dengan aturan bahwa seorang pasien Covid-19 itu menjadi tanggung jawab pemerintah karena ini yang mengatur adalah perintah dari undang-undang wabah yang memang kita pegang sampai sekarang," tambahnya.

Tak Ditanggung BPJS

Selain itu, dia menegaskan, pembiayaan untuk Covid-19 ini sebenarnya bukan ditanggung oleh BPJS. BPJS bertugas membantu Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim untuk dibayarkan.

Sejalan dengan Kadir, Direktur Utama RS BUMN Pertamedika Fathema Djan Rachmat mengatakan, ketika obat-obatan yang memang harganya melampaui dari harga yang dibatasi. Dia mencontohkan monoklonal antibody yang harganya bisa sampai 1 atau 3 hari perawatan.

“Jadi kami memang meminta kepada Kementerian Kesehatan sebenarnya kalau obat-obat seperti ini kita bisa ditambahkan dan dibayar oleh Kementerian Kesehatan mungkin akan sangat baik sekali. Jadi kita tidak perlu meminta persetujuan dari keluarga pasien ketika pasien meminta diberikan obat-obatan,” imbuh Fathema.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jusuf Kalla Jawab Isu PMI Jual Darah
Jusuf Kalla Jawab Isu PMI Jual Darah

Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) menjawab isu PMI menjual darah.

Baca Selengkapnya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?

Baca Selengkapnya
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis

Maxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker

Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen

UU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.

Baca Selengkapnya
Berobat Gratis Pakai KTP Depok Belum Berjalan, Warga Masih Tetap Bayar
Berobat Gratis Pakai KTP Depok Belum Berjalan, Warga Masih Tetap Bayar

Dia tadi sempat bertanya pada petugas mengenai mekanisme berobat pakai KTP. Namun dia juga tidak mendapat jawaban yang jelas.

Baca Selengkapnya