Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Gotong Royong Gratis, Bukan Mandiri
Merdeka.com - Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menegaskan vaksinasi Covid-19 gotong royong berbeda dengan mandiri. Vaksinasi Covid-19 gotong royong bersifat gratis, sedangkan mandiri berbayar.
"Jadi vaksinasi gotong royong itu berbeda dengan vaksinasi mandiri," tegasnya dalam konferensi pers, Selasa (16/3).
Nadia menjelaskan, vaksinasi Covid-19 gotong royong bertujuan untuk mempercepat pembentukan kekebalan kelompok atau herd immunity di masyarakat. Biaya pelaksanaan vaksinasi gotong royong ditanggung badan hukum atau badan usaha.
-
Kenapa negara termiskin kesulitan beli vaksin? Ini terlepas fakta bahwa negara termiskin juga berjuang untuk membeli dan meluncurkan vaksin COVID-19 untuk melawan pandemi.
-
Bagaimana cara meningkatkan ketahanan kesehatan melalui vaksin? Menkes Budi juga menambahkan, untuk mendukung ketahanan kesehatan, diperlukan penelitian yang berkelanjutan dan mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah melalui berbagai program terus mendorong pengembangan vaksin berbasis teknologi terkini.
-
Siapa saja yang berisiko karena anak tidak divaksinasi? Anak yang tidak divaksinasi juga membawa risiko bagi anggota keluarga lainnya.
-
Apa dampaknya jika anak tidak divaksinasi? Tidak memberi vaksin pada anak bisa menyebabkan sejumlah dampak kesehatan yang tidak diinginkan.
-
Kenapa vaksin dalam negeri penting? Hal ini disampaikannya saat meresmikan fasilitas produksi vaksin PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia di Kabupaten Bogor, pada Rabu (11/9). Menkes Budi menekankan bahwa pengalaman sukses dalam mengembangkan Vaksin Merah Putih menunjukkan betapa krusialnya memiliki berbagai jenis vaksin untuk memastikan keamanan kesehatan masyarakat.
-
Mengapa anak-anak yang belum divaksinasi berisiko tinggi terkena gondongan? Anak-anak yang belum menerima vaksinasi untuk mencegah gondongan berisiko tinggi terinfeksi penyakit ini.
"Di mana badan hukum atau usaha akan memberikan vaksinasi kepada karyawan atau karyawatinya atau guru atau keluarganya di mana vaksinasi ini akan menjadi tanggungan badan hukum atau badan usaha tersebut," jelasnya.
Mantan Kepala Bagian Program dan Informasi Setditjen P2P Kemenkes ini menyebut, sebelum melaksanakan vaksinasi Covid-19 gotong royong, badan usaha atau hukum harus menyerahkan data calon peserta kepada Kemenkes. Data yang diserahkan terdiri dari nama, nomor induk kependudukan dan alamat.
Dia memastikan vaksinasi Covid-19 gotong royong tidak akan mengganggu program pemerintah. Sebab, vaksinasi Covid-19 gotong royong tidak bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan program pemerintah. Jenis vaksin Covid-19 yang digunakan pemerintah adalah Sinovac, AstraZeneca, Novavax dan Pfizer.
Selain itu, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 gotong royong tidak bisa menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. Vaksinasi Covid-19 gotong royong hanya bisa menggunakan fasilitas kesehatan swasta. Dengan catatan, fasilitas kesehatan tersebut sudah memenuhi persyaratan vaksinasi Covid-19.
"Vaksinasi gotong royong ini harus berbeda dengan yang digunakan pada program pemerintah," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Maxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.
Baca SelengkapnyaVaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.
Baca SelengkapnyaMulai Januari 2024, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis alias berbayar.
Baca SelengkapnyaDia tadi sempat bertanya pada petugas mengenai mekanisme berobat pakai KTP. Namun dia juga tidak mendapat jawaban yang jelas.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Budi menyatakan vaksin cacar monyet masih menyasar kelompok tertentu, seperti penderita HIV.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19
Baca SelengkapnyaCakupan imunisasi PCV pada bayi tahun 2023, yakni sebanyak 139.887 atau 84,48 persen.
Baca SelengkapnyaSaat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca SelengkapnyaNamun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.
Baca SelengkapnyaKota Depok menerapkan sistem penjaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) nulai 1 Desember 2023. Warga yang hendak berobat hanya perlu membawa KTP.
Baca Selengkapnya