Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkes Tolak Tetapkan Gagal Ginjal Akut jadi KLB, Ini Alasannya

Kemenkes Tolak Tetapkan Gagal Ginjal Akut jadi KLB, Ini Alasannya Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin Bicara Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak. ©2022 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan alasan tidak menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk penyakit gagal ginjal akut pada anak di Indonesia. Juru Bicara Kemenkes M. Syahril mengatakan, istilah KLB dalam Undang-Undang mengacu kepada penyakit menular.

“Istilah KLB di dalam Undang-Undang Wabah, kemudian juga Permenkes memang hanya disebutkan sebagai penyakit menular,” kata Syahril dalam konferensi pers, Selasa (25/10).

Meskipun demikian, Kemenkes menangani gangguan ginjal akut seperti KLB. “Dengan keadaan begini, maka kita sudah menyiapkan suatu hal persiapan. Bahwasanya keadaan ini sama dengan KLB, cuma namanya saja (tidak ditetapkan), supaya tidak melanggar Undang Undang atau peraturan sebelumnya,” jelas Syahril.

Adapun upaya yang telah dilakukan Kemenkes adalah telah bersinergi dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, BPOM, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

“Kami ingin menjelaskan bahwasanya respons-respons cepat dan secara komprehensif itu sudah kita lakukan sebagai respons dalam kasus atau keadaan KLB. Sebagai contoh, kita melakukan kombinasi yang tepat antara pusat dan daerah, antara Kementerian Kesehatan dengan BPOM, kemudian juga dengan Ikatan Dokter Anak dan seterusnya,” kata Syahril.

Selain itu, Kemenkes juga sudah melakukan penelitian terkait gagal ginjal akut dan memberikan larangan pengunaan obat sirop. “Kemudian melakukan penelitian, memberikan larangan untuk penggunaan obat-obat sirop yang diduga, dan seterusnya. Termasuk bersama Badan POM mengumumkan obat-obat yang masih aman untuk digunakan. Itu adalah respons-respons cepat, termasuk mendatangkan obat antidotum dari luar negeri,” tambah Syahril.

Epidemiolog Dorong Penetapan KLB

Sebelumnya, epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia, Dicky Budiman mendorong pemerintah menetapkan gangguan ginjal akut progresif atipikal menjadi KLB. Ada sejumlah alasannya.

Pertama, jumlah kasus baru dan kematian akibat gangguan ginjal akut progresif atipikal terus meningkat. Kedua, tidak semua daerah memiliki fasilitas kesehatan dan anggaran yang cukup untuk menangani pasien tersebut.

"Saya cukup heran kenapa tidak ditetapkan sebagai KLB? Karena dengan ditetapkan sebagai KLB maka penetapan ini akan lebih memudahkan untuk koordinasi dan optimalisasi SDM kesehatan dalam penanggulangan KLB," kata dia.

Menurut Dicky, penetapan KLB sangat penting. Dengan adanya penetapan KLB, sumber daya kesehatan bisa ditambah, alat kesehatan ditingkatkan, termasuk teknologi untuk menangani kasus.

"Jadi ini yang penting karena tidak semua daerah punya kapasitas, tidak semua daerah punya resourcing dan dana," jelasnya.

Data Gagal Ginjal Akut Nasional

Kementerian Kesehatan mencatat penambahan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal nasional menjadi 255 per 24 Oktober 2022. Angka ini bertambah 10 kasus dari data 23 Oktober 2022 sebanyak 245 kasus.

Juru Bicara Komunikasi Kemenkes M. Syahril mengungkapkan, terdapat 143 pasien yang meninggal atau angka kematian sebesar 56 persen. Meskipun demikian, ia mengungkapkan bahwa kasus kematian tersebut merupakan kasus lama.

"Ini adalah kasus lama yang terlambat dilaporkan. Jadi bukan kasus baru ya," kata Syahril dalam konferensi pers, Selasa (25/10).

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Draf RUU Gubernur DKI Jakarta Dipilih Presiden, PKS: Nanti Ditunjuk Keluarganya yang Tak Kompeten
Draf RUU Gubernur DKI Jakarta Dipilih Presiden, PKS: Nanti Ditunjuk Keluarganya yang Tak Kompeten

PKS menolak wacana tersebut karena dibuat secara terburu-buru dan tanpa kajian mendalam.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! PKS Tolak RUU DKJ, Sebut Gubernur Jakarta Bisa Ditunjuk Presiden
VIDEO: Keras! PKS Tolak RUU DKJ, Sebut Gubernur Jakarta Bisa Ditunjuk Presiden

Badan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Menperin Agus Gumiwang: Ada Menteri yang Usul Penghapusan TKDN
Menperin Agus Gumiwang: Ada Menteri yang Usul Penghapusan TKDN

TKDN merupakan instrumen yang penting untuk melindungi daya saing industri dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut Isi RUU DKJ Sangat Mengecohkan: Masyarakat Harus Tetap Menolak
Mahfud Sebut Isi RUU DKJ Sangat Mengecohkan: Masyarakat Harus Tetap Menolak

Mahfud meminta, semua pihak termasuk masyarakat menolak usulan RUU tersebut.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menohok Ketua MK Anwar Usman Jawab Pertanyaan Tajam 'Paman Gibran'
VIDEO: Menohok Ketua MK Anwar Usman Jawab Pertanyaan Tajam 'Paman Gibran'

Anwar mengatakan dalam membuat keputusaan tidak hanya bertanggung jawab pada bangsa dan negara, namun juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa

Baca Selengkapnya
Tak Tahu Dugaan Lobi Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Arief Hidayat Sedih MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga
Tak Tahu Dugaan Lobi Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Arief Hidayat Sedih MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga

Arief yang sudah 12 tahun menjadi hakim konstitusi itu sangat sedih MK dicap sebagai Mahkamah Keluarga.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Cara Berhukum Kita Ini Sudah Busuk!
Mahfud MD: Cara Berhukum Kita Ini Sudah Busuk!

Mahfud juga menyoroti munculnya istilah Mahkamah Kakak dan Mahkamah Adik yang menjadi bahan cemoohan di publik

Baca Selengkapnya
Ganjar soal RUU DKJ: Kalau Mau Konsisten dengan Otonomi Daerah, Gubernur Dipilih Rakyat
Ganjar soal RUU DKJ: Kalau Mau Konsisten dengan Otonomi Daerah, Gubernur Dipilih Rakyat

RUU DKJ yang berisi gubernur Jakarta dipilih Presiden menuai polemik.

Baca Selengkapnya
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara

KY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.

Baca Selengkapnya
Khawatir Efek Negatif, Dharma-Kun Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Rencana Penyebaran Nyamuk Wolbachia
Khawatir Efek Negatif, Dharma-Kun Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Rencana Penyebaran Nyamuk Wolbachia

Penyebaran nyamuk ber-wolbachia dikhawatirkan bisa memberikan efek negatif.

Baca Selengkapnya