Kemenkes Tolak Tetapkan Gagal Ginjal Akut jadi KLB, Ini Alasannya
Merdeka.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan alasan tidak menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk penyakit gagal ginjal akut pada anak di Indonesia. Juru Bicara Kemenkes M. Syahril mengatakan, istilah KLB dalam Undang-Undang mengacu kepada penyakit menular.
“Istilah KLB di dalam Undang-Undang Wabah, kemudian juga Permenkes memang hanya disebutkan sebagai penyakit menular,” kata Syahril dalam konferensi pers, Selasa (25/10).
Meskipun demikian, Kemenkes menangani gangguan ginjal akut seperti KLB. “Dengan keadaan begini, maka kita sudah menyiapkan suatu hal persiapan. Bahwasanya keadaan ini sama dengan KLB, cuma namanya saja (tidak ditetapkan), supaya tidak melanggar Undang Undang atau peraturan sebelumnya,” jelas Syahril.
-
Apa itu Gagal Ginjal Kronis? Secara umum, penyakit ini terjadi ketika ginjal mengalami penurunan fungsi secara bertahap dan penurunan laju penyaringan ginjal selama 3 bulan atau lebih.
-
Bagaimana proses terjadinya Gagal Ginjal Kronis? Ketika ginjal mulai kehilangan kemampuan melakukan fungsi penting secara bertahap, seperti penyaringan darah dan mengeluarkan limbah, bisa dikatakan seseorang mengidap gagal ginjal kronis.
-
Apa itu gagal ginjal? Gagal ginjal adalah kondisi serius yang dapat mempengaruhi kualitas hidup seseorang secara signifikan, namun dengan kebiasaan baik yang konsisten, risiko terjadinya kondisi ini dapat diminimalisir.
-
Apa ciri khas dari Demam Kelenjar? Salah satu ciri khas demam kelenjar adalah pembengkakan kelenjar getah bening, terutama di daerah leher.
-
Apa penyebab utama gagal ginjal kronis? Penyebab gagal ginjal kronis adalah kondisi yang memengaruhi fungsi ginjal secara bertahap dan tidak dapat pulih.
-
Kenapa kanker ginjal berbahaya? Jika tidak segera diatasi, kanker ginjal bisa membahayakan nyawa.
Adapun upaya yang telah dilakukan Kemenkes adalah telah bersinergi dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, BPOM, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
“Kami ingin menjelaskan bahwasanya respons-respons cepat dan secara komprehensif itu sudah kita lakukan sebagai respons dalam kasus atau keadaan KLB. Sebagai contoh, kita melakukan kombinasi yang tepat antara pusat dan daerah, antara Kementerian Kesehatan dengan BPOM, kemudian juga dengan Ikatan Dokter Anak dan seterusnya,” kata Syahril.
Selain itu, Kemenkes juga sudah melakukan penelitian terkait gagal ginjal akut dan memberikan larangan pengunaan obat sirop. “Kemudian melakukan penelitian, memberikan larangan untuk penggunaan obat-obat sirop yang diduga, dan seterusnya. Termasuk bersama Badan POM mengumumkan obat-obat yang masih aman untuk digunakan. Itu adalah respons-respons cepat, termasuk mendatangkan obat antidotum dari luar negeri,” tambah Syahril.
Epidemiolog Dorong Penetapan KLB
Sebelumnya, epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia, Dicky Budiman mendorong pemerintah menetapkan gangguan ginjal akut progresif atipikal menjadi KLB. Ada sejumlah alasannya.
Pertama, jumlah kasus baru dan kematian akibat gangguan ginjal akut progresif atipikal terus meningkat. Kedua, tidak semua daerah memiliki fasilitas kesehatan dan anggaran yang cukup untuk menangani pasien tersebut.
"Saya cukup heran kenapa tidak ditetapkan sebagai KLB? Karena dengan ditetapkan sebagai KLB maka penetapan ini akan lebih memudahkan untuk koordinasi dan optimalisasi SDM kesehatan dalam penanggulangan KLB," kata dia.
Menurut Dicky, penetapan KLB sangat penting. Dengan adanya penetapan KLB, sumber daya kesehatan bisa ditambah, alat kesehatan ditingkatkan, termasuk teknologi untuk menangani kasus.
"Jadi ini yang penting karena tidak semua daerah punya kapasitas, tidak semua daerah punya resourcing dan dana," jelasnya.
Data Gagal Ginjal Akut Nasional
Kementerian Kesehatan mencatat penambahan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal nasional menjadi 255 per 24 Oktober 2022. Angka ini bertambah 10 kasus dari data 23 Oktober 2022 sebanyak 245 kasus.
Juru Bicara Komunikasi Kemenkes M. Syahril mengungkapkan, terdapat 143 pasien yang meninggal atau angka kematian sebesar 56 persen. Meskipun demikian, ia mengungkapkan bahwa kasus kematian tersebut merupakan kasus lama.
"Ini adalah kasus lama yang terlambat dilaporkan. Jadi bukan kasus baru ya," kata Syahril dalam konferensi pers, Selasa (25/10).
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS menolak wacana tersebut karena dibuat secara terburu-buru dan tanpa kajian mendalam.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca SelengkapnyaTKDN merupakan instrumen yang penting untuk melindungi daya saing industri dalam negeri.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta, semua pihak termasuk masyarakat menolak usulan RUU tersebut.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaAnwar mengatakan dalam membuat keputusaan tidak hanya bertanggung jawab pada bangsa dan negara, namun juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa
Baca SelengkapnyaArief yang sudah 12 tahun menjadi hakim konstitusi itu sangat sedih MK dicap sebagai Mahkamah Keluarga.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaMahfud juga menyoroti munculnya istilah Mahkamah Kakak dan Mahkamah Adik yang menjadi bahan cemoohan di publik
Baca SelengkapnyaRUU DKJ yang berisi gubernur Jakarta dipilih Presiden menuai polemik.
Baca SelengkapnyaKY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaPenyebaran nyamuk ber-wolbachia dikhawatirkan bisa memberikan efek negatif.
Baca Selengkapnya