Kemenkes: Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil Ditunda
Merdeka.com - Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menegaskan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil ditunda. Karena itu, tenaga kesehatan dan kelompok prioritas yang sedang hamil tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19.
"Untuk hamil masih ditunda vaksinasinya. Jadi kalau mau dapatkan vaksinasi, tentunya kehamilannya ditunda dulu. Karena setelah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tentunya pasangan usia subur bisa merencanakan kehamilannya," katanya dalam konferensi pers, Senin (15/2).
Sementara ibu menyusui, kata Nadia, bisa menerima vaksinasi Covid-19. Seorang ibu yang sudah melahirkan dan sedang menyusui sangat layak mendapatkan vaksinasi Covid-19.
-
Siapa yang bisa bantu Ibu menyusui? Dukungan dari anggota keluarga berkontribusi pada perjalanan menyusui yang positif, mencegah masalah seperti payudara bengkak, saluran susu tersumbat, dan mastitis.
-
Apa manfaat menyusui bagi ibu dan bayi? Menyusui merupakan bentuk pemberian nutrisi yang paling optimal bagi bayi, dan memiliki manfaat yang tak terhitung jumlahnya bagi kesehatan ibu.
-
Siapa yang bisa membantu ibu pasca melahirkan? Dukungan ini dianggap vital agar proses mengasuh bayi hingga menyusui tidak menjadi sebuah beban berat bagi ibu.
-
Apa manfaat ASI bagi ibu? Tak hanya bagi bayi, ASI juga memiliki sisi positif bagi ibu karena bisa memperkecil risiko terkena kanker ovarium daripada wanita lain yang memilih tidak memberikan ASI pada anaknya.
-
Siapa yang mendukung ibu bekerja untuk menyusui? Dukungan pasangan sangat penting dalam perjalanan menyusui Anda. Diskusikan dengan pasangan mengenai peran dan tanggung jawab dalam merawat bayi dan pekerjaan rumah tangga. Pasangan yang berbagi tanggung jawab dapat membantu Anda mengurangi stres dan memastikan produksi ASI tetap lancar.
-
Kenapa ibu menyusui boleh makan saat menyusui? Perlu diketahui bahwa ibu menyusui diperbolehkan makan saat bayi sedang menyusu, asalkan memperhatikan keamanan dan kenyamanan baik bagi dirinya maupun bayi.
"Tidak ada kriteria berapa lama menyusui tetapi begitu dia sudah melahirkan dan mulai menyusui, maka dia layak mendapatkan vaksinasi," ujarnya.
Sebelumnya, Nadia mengatakan penyintas atau orang yang telah sembuh dari Covid-19 bisa mengikuti vaksinasi. Namun, dengan catatan orang tersebut telah sembuh dari Covid-19 di atas tiga bulan.
"Hasil kajian menyebutkan vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada penyintas Covid-19 setelah 3 bulan," kata Nadia, Minggu (14/2).
Selain penyintas, lansia di atas 60 tahun, ibu menyusui dan orang dengan komorbid atau penyakit penyerta juga bisa mengikuti vaksinasi Covid-19. Bagi lansia di atas 60 tahun, vaksinasi bisa dilakukan jika sudah melakukan skrining atau pemeriksaan kesehatan.
"Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat disuntik vaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada kondisi akut, bahkan seorang penyandang kanker dan penyandang penyakit autoimun masih memungkinkan mendapatkan vaksinasi setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat" jelas Nadia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ibu menyusui dengan riwayat Tuberkulosis masih diperbolehkan untuk memberikan ASI kepada bayi mereka.
Baca SelengkapnyaMaxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.
Baca SelengkapnyaVaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.
Baca SelengkapnyaKepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menganjurkan ibu menyusui tetap memakai kontrasepsi atau KB.
Baca SelengkapnyaNamun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.
Baca SelengkapnyaSebelum bayi bisa bepergian menggunakan pesawat, ada usia minimal yang harus dipahami.
Baca SelengkapnyaKetentuan pemberian cuti selama 6 bulan bagi pekerja perempuan diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSetiap Ibu berhak mendapat cuti selama 3 bulan pertama dan ditambah 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.
Baca SelengkapnyaDia lalu mengatakan vaksin dengue dapat diberikan kepada masyarakat berusia 6 hingga 45 tahun.
Baca SelengkapnyaASI merupakan hak setiap anak hingga usia enam bulan. Semua pihak wajib mendukung ibu memberikan ASI untuk si kecil
Baca SelengkapnyaIbu baru yang mengalami kesulitan dalam menyusui bayi juga bisa berkonsultasi dan meminta bantuan dari tenaga kesehatan.
Baca Selengkapnya