Kemenko Polhukam Tepis SKB Pedoman Implementasi UU ITE Ditandatangani Senyap
Merdeka.com - Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam yang juga Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo menegaskan pemerintah tidak bermaksud menutup-nutupi terkait penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE. Dia mengatakan penandatangan tersebut tidak mengundang awak media lantaran lonjakan kasus covid-19 yang meningkat.
"Jadi ini bukan bermaksud menutup-nutupi karena ini tidak ada manfaat apapun yang bisa kita terima, tetapi tidak mengundang teman-teman media karena situasi sudah sangat paham kasus saat ini mengkhawatirkan," kata Sugeng dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (24/6).
Oleh sebab itu, pihak Kemenko Polhukam memberikan dokumentasi dan rilis untuk dipublikasikan. Sehingga kata dia publik bisa mengetahui penandatanganan tersebut.
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Kapan UTBK dilakukan? UTBK adalah ujian atau tes seleksi untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang harus dilalui calon mahasiswa yang mendaftar jalur SBMPTN atau sekarang disebut juga dengan SNBT.
-
Kapan Kementan dan Polri menandatangani nota kesepahaman? Demikian disampaikan Wakil Menteri Pertahanan, Muhammad Herindra saat menghadiri nota kesepahaman Kementan dan Polri dalam memperkuat ketahanan pangan yang dihadiri jajaran Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI di Auditorium Utama Kementan, Kamis (25/4).
-
Kapan penandatanganan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? Sinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak di dalam rangkaian Rakernas Kadin yang digelar beberapa waktu lalu.
-
Kapan kerja sama KPK-Polri ditandatangani? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/12).
-
Kapan pertemuan khusus Kapolri dengan PP Polri? “Yang kedua, nanti setelah Hut PP Polri tanggal 24 ini insya Allah minggu depan kami ada acara khusus dengan Bapak Kapolri di Mabes Polri berkaitan dengan apa yang sedang kita lakukan, yang nanti kita mintakan pertemuan dengan Pak Kapolri khusus.“
"Jadi saya mengklarifikasi itu dulu ya, artinya tidak ada maksud sekalipun dari Kemenkopolhukam, penandatangan tidak dipublikasikan," bebernya.
Dia juga menyampaikan dalam penandatanganan SKB tersebut membutuhkan waktu yang sesuai mulai dari Menkominfo, Kapolri hingga Jaksa Agung. Sehingga kata dia membutuhkan waktu yang tepat sesuai jadwal mereka.
"Jadi baik itu pak Menkominfo, kemudian Pak kapolri dan Jaksa Agung itu harus hadir dan itu tidak boleh dikuasakan itu satu, sehingga untuk menentukan waktunya bukan sesuatu yang mudah. Karena masing-masing pejabat memiliki kesibukan yang berbeda dan keluangan waktu terbatas," katanya.
Sebelumnya diketahui Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung resmi tandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE. Pedoman tersebut berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat.
"Ini juga merupakan lampiran dari surat keputusan bersama yang terdiri dari 8 substansi penting pada pasal-pasal terkait," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, dalam Konferensi Pers, Rabu (23/6).
Pertama, kata dia, pedoman Pasal 27 ayat (1), mengenai konten elektronik yang melanggar kesusilaan menjelaskan bahwa pasal ini fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kesusilaan secara aktif melalui kegiatan mengunggah atau mengirimkan konten kesusilaan, bukan pada tindakan asusilanya. Definisi konteks kesusilaan dalam pasal ini harus sesuai dengan UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau pasal 281 dan 282 KUHP.
Pedoman pasal 27 ayat (2) mengenai konten perjudian menjelaskan bahwa titik berat pasal ini terdapat pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten perjudian baik berupa aplikasi, akun, iklan, situs, dan/atau sistem billing operator bandar berbentuk video, gambar, suara, atau tulisan.
Pedoman pasal 27 ayat (3) mengenai konten penghinaan dan pencemaran nama baik menjelaskan bahwa pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan pada ketentuan pasal 310 dan 311 KUHP.
Adapun pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menurunkan sesuatu hal agar diketahui umum. Sedangkan pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.
"Pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik. Bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. dan fokus pasal ini adalah perbuatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kepada publik yang dilakukan dengan sengaja oleh pelaku, bukan perasaan korban," jelasnya.
Pedoman pasal 27 ayat (4) mengenai konten pemerasan dan/atau pengancaman menjelaskan bahwa pasal ini fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten ancaman yang meliputi ancaman pembukaan rahasia, penyebaran data, foto, dan/atau video pribadi dan pemerasan dan/atau pengancaman.
Yang diatur dalam pasal ini adalah perbuatan pemaksaan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri secara ekonomi untuk memberikan suatu barang, membuat utang, menghapus piutang baik sebagian atau keseluruhan kepunyaan orang yang diancam.
Selanjutnya pedoman pasal 28 ayat (1) mengenai kabar bohong atau hoaks. Pasal ini bukan merupakan pemidanaan kabar bohong atau hoaks secara umum melainkan dalam konteks perdagangan daring. Pelaksanaan pasal ini dilakukan sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait yang masih berlaku.
Pedoman pasal 28 ayat (2) mengenai konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) menjelaskan bahwa aparat penegak hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari suku, agama, ras, dan antargolongan tertentu.
"Secara khusus definisi antargolongan mengacu pada putusan MK Nomor 76/PUU-XV/2017," lanjut dia.
Pedoman pasal 29 mengenai konten menakut-nakuti dengan kekerasan menjelaskan bahwa pemidanaan dilakukan terhadap perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman yang berpotensi diwujudkan dan menunjukkan niat untuk mencelakai korban dengan melakukan kekerasan secara fisik atau psikis.
Pedoman pasal ini turut menjelaskan bahwa penanganan pasal harus didukung saksi yang menunjukkan fakta bahwa korban mengalami ketakutan atau tekanan psikis.
Pedoman pasal 36 mengenai pemberatan sanksi akibat kerugian yang ditimbulkan karena tindak pidana UU ITE menjelaskan bahwa kerugian yang diatur adalah kerugian materiil dengan nilai yang harus dihitung dan ditentukan pada saat pelaporan. Nilai kerugian materiil merujuk pada peraturan MA Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
"Pedoman implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE sekali lagi merupakan lampiran pada SKB Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung yang ditandatangani hari ini," terang dia.
Dia menegaskan, surat keputusan bersama (SKB) tersebut merupakan pedoman implementasi, sebagai buku saku pegangan aparat penegak hukum dari unsur Kementerian Kominfo, Polri, dan Kejaksaan Agung RI.
Penyusunan pedoman implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE diharapkan dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana yang disebut dengan lex spesialis. Yang mengedepankan penerapan restorative justice sehingga penyelesaian permasalahan UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.
"Hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir dalam penyelesaian permasalahan hukum," tandas dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah belum menetapkan rumusan UMP 2024, sedangkan tahun 2023 segera berakhir.
Baca SelengkapnyaSemenjak Twitter dibeli Elon Musk dan berganti X, media sosial itu tak memiliki perwakilan kantor di Indonesia. Berbeda dengan yang lain.
Baca SelengkapnyaSidang berjalan cukup lama hingga memakan waktu 2,5 jam.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan
Baca SelengkapnyaSebulan lagi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berlaku setelah 17 Oktober 2022 diketok palu.
Baca SelengkapnyaJokowi memberikan arahan kepada para pejabat TNI dan Polri di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur pada Kamis 12 September 2024.
Baca Selengkapnya