Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkominfo minta DPR revisi UU ITE, pasal pencemaran nama baik

Kemenkominfo minta DPR revisi UU ITE, pasal pencemaran nama baik Ilustrasi Internet. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) menuai kontroversi. Hal ini terkait dengan esensi dari pasal yang memidanakan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media internet tersebut.

Kepala Bagian Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Antonius Malau minta DPR untuk segera merevisi pasal tersebut dengan menurunkan ancaman pidana dan mempertimbangkan persepsi pencemaran nama baik.

Upaya merevisi pasal tersebut selalu gagal saat diajukan ke DPR. Antonius menilai, alasan pasal tersebut harus direvisi adalah peningkatan jumlah pengguna internet di Indonesia yang semakin meningkat setiap tahun.

Orang lain juga bertanya?

Data Kemenkominfo, tahun 2014 terdapat 83,7 juta pengguna internet di Indonesia. Angka ini membawa Indonesia menduduki peringkat keenam dalam daftar negara berpenduduk aktif menggunakan internet.

Antonius menilai dengan adanya internet generasi muda lebih cenderung aktif di dunia maya oleh karena itu perlu ada aturan tertentu dalam menangani tantangan tersebut.

"Tentu dengan meningkat pengguna internet sekarang generasi anak-anak kita bergeser ke dunia maya. Dari 24 jam, sekitar 20 jam dia internetan. Sehingga perlu ada aturan karena 74 kasus korban internet," ujarnya di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (27/5).

Menurut Antonius, 74 kasus tersebut tidak dianalisa terlebih dahulu. Oleh sebab itu, ancaman pidana di atas 5 tahun dengan denda Rp 5 miliar, dinilai terlalu berat. Hal itu dikarenakan belum diketahuinya definisi yang jelas dari pencemaran nama baik dalam UU ITE.

"Banyak yang merasa keberatan terhadap ancaman sangsi pidana yang memberatkan dan tidak proporsional. Karena itu, Kemenkominfo mendesak kepada DPR untuk melakukan revisi terhadap UU ITE," tuturnya. (mdk/siw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali

Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.

Baca Selengkapnya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya

Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.

Baca Selengkapnya