Kemenkominfo minta DPR revisi UU ITE, pasal pencemaran nama baik
Merdeka.com - Pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) menuai kontroversi. Hal ini terkait dengan esensi dari pasal yang memidanakan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media internet tersebut.
Kepala Bagian Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Antonius Malau minta DPR untuk segera merevisi pasal tersebut dengan menurunkan ancaman pidana dan mempertimbangkan persepsi pencemaran nama baik.
Upaya merevisi pasal tersebut selalu gagal saat diajukan ke DPR. Antonius menilai, alasan pasal tersebut harus direvisi adalah peningkatan jumlah pengguna internet di Indonesia yang semakin meningkat setiap tahun.
-
Kenapa kejahatan siber di Indonesia sangat berbahaya? Kejahatan siber dengan berbagai bentuk dan tingkat kompleksitasnya, menjadi ancaman serius bagi individu, perusahaan, dan bahkan negara secara keseluruhan.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Dimana negara dengan internet termahal? Berikut adalah 5 negara yang harga internetnya paling mahal di dunia: Tokelau Wilayah Dependensi Tokelau merupakan bagian dari Selandia Baru dan terletak di Samudra Pasifik selatan.
Data Kemenkominfo, tahun 2014 terdapat 83,7 juta pengguna internet di Indonesia. Angka ini membawa Indonesia menduduki peringkat keenam dalam daftar negara berpenduduk aktif menggunakan internet.
Antonius menilai dengan adanya internet generasi muda lebih cenderung aktif di dunia maya oleh karena itu perlu ada aturan tertentu dalam menangani tantangan tersebut.
"Tentu dengan meningkat pengguna internet sekarang generasi anak-anak kita bergeser ke dunia maya. Dari 24 jam, sekitar 20 jam dia internetan. Sehingga perlu ada aturan karena 74 kasus korban internet," ujarnya di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (27/5).
Menurut Antonius, 74 kasus tersebut tidak dianalisa terlebih dahulu. Oleh sebab itu, ancaman pidana di atas 5 tahun dengan denda Rp 5 miliar, dinilai terlalu berat. Hal itu dikarenakan belum diketahuinya definisi yang jelas dari pencemaran nama baik dalam UU ITE.
"Banyak yang merasa keberatan terhadap ancaman sangsi pidana yang memberatkan dan tidak proporsional. Karena itu, Kemenkominfo mendesak kepada DPR untuk melakukan revisi terhadap UU ITE," tuturnya. (mdk/siw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaTernyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca Selengkapnya