Kemenkominfo sebut FB bisa dipidana soal kebocoran data pemilik di Indonesia
Merdeka.com - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Henri Subiakto, mengatakan pihaknya dan kepolisian tengah menyelidiki terkait bobolnya data pengguna Facebook di Indonesia. Facebook bisa dipidana jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Pemerintah melakukan langkah-langkah yaitu satu kalau memang ada pelanggaran hukum pidana kita sudah kerjasama dengan Polri," ujar Henri di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/4).
"Polri sudah bergerak tapi itu tidak bisa satu dua hari yang namanya penegakan hukum banyak tahap dan banyak unsurnya jadi kita sudah melakukan langkah-langkah itu," tambahnya.
-
Apa aturan media sosial yang disusun Indonesia? Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah sedang menyusun peraturan sementara terkait batas usia penggunaan media sosial.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk menegakkan larangan media sosial ini? Tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan penyedia platform.
-
Bagaimana cara TikTok menindak pelanggaran aturan? Selain itu, pihak TikTok juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang punya potensi membahayakan kesejahteraan anak, seperti misalnya menggunakan anak untuk berjualan dan yang lain sebagainya, akan ditindak tegas.'Kalau misalnya ada konten yang bisa mengancam kesejahteraan anak, itu akun bisa kena blokir permanen.
-
Siapa pendiri Facebook? Sejarah 4 Februari Hari Ulang tahun Facebook, yaitu dimulai Mark Zuckerberg ingin membuat platform chat.
-
Kenapa Polisi Pekanbaru mengajak admin medsos untuk bersinergi? Pentingnya kolaborasi ini dalam menyebarkan informasi positif terkait Pemilu.'Kami meminta agar setiap informasi diverifikasi dengan cermat sebelum diposting, guna menjaga keamanan dan ketenangan masyarakat menjelang Pemilu,' kata Bery.
-
Bagaimana Kemkomdigi bersikap terhadap kasus ini? Penugasan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, yang mencerminkan perubahan nomenklatur kementerian sebagai respons terhadap dinamika dan tantangan era transformasi digital saat ini, di mana dibentuk satu kedirjenan baru yang mengawasi kejahatan di ruang digital.
Kemudian, Kominfo juga sudah memanggil Facebook dan meminta industri digital milik Mark Zuckeberg tersebut mengikuti perundangan dan peraturan yang jelas. Lalu, Kominfo akan mempelajari soal data tersebut kenapa bisa digunakan oleh Cambridge Analytic.
"Yang jelas baru pemanggilan pertama dan nanti akan panggilan berikutnya melihat perkembangan, yang jelas kami yakin mereka sendiri terpuruk.Semakin lama mereka menunda tidak menyelesaikan kasus skandal ini maka mereka akan mengalami kerugian semakin besar, secara bisnis orang ingin cepat menyelesaikan krisisnya," ujarnya.
Henri menambahkan, pihaknya juga menunggu hasil audit dari Facebook. Dia meyakini Facebook akan menjelaskan. Sebab hal ini juga dapat merugikan Facebook dan sahamnya bisa menurun.
"Facebook memang berjanji untuk menyelesaikan auditnya, auditnya bukan hanya indonesia yang menunggu, Amerika juga iya, Filipina, Indonesia," tutur Henri.
"Bahkan untuk beberapa negara yang dirugikan kebocoran data tadi semuanya menunggu dan saya yakin Facebook juga ingin cepat karena kalau semakin lama maka harga sahamnya jatuh," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaMendag bilang Tiktok Indonesia siap patuh pada peraturan tersebut.
Baca SelengkapnyaDilakukannya revisi Permendag 31/2023 pada Oktober tahun lalu, disebut sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.
Baca SelengkapnyaDPR AS akan mengambil sikap terkait aturan yang memaksa Bytedance, menjual kepemilikan Tiktok kepada pemilik di luar China jika masih ingin beroperasi.
Baca SelengkapnyaMedia sosial TikTok, Meta, Google, dan Microsoft disebut mau membantu pemerintah memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaTikTok dikabarkan akan bertemu Jokowi untuk membahas e-commerce.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan telah memanggil pihak Tokopedia dan TikTok Shop untuk mengikuti ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaProses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia membutuhkan waktu karena ada aspek teknis yang perlu diselaraskan.
Baca SelengkapnyaTikTok dikabarkan akan bertemu Jokowi untuk membahas e-commerce.
Baca SelengkapnyaPemanggilan tersebut terkait dengan proses migrasi data transaksi dan perdagangan di TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaBudi Arie telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kebocoran data 6 juta NPWP itu.
Baca Selengkapnya