Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkop UKM akan Hapus NIK dan Bubarkan Koperasi Berpraktik Pinjol Ilegal

Kemenkop UKM akan Hapus NIK dan Bubarkan Koperasi Berpraktik Pinjol Ilegal Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi. ©2021 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Kementerian Koperasi dan UKM akan menghapus dan membatalkan Nomor Induk Koperasi (NIK) yang telah dimiliki oleh Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik pinjaman online (pinjol) illegal.

"Lebih lanjut terhadap legalitas badan hukumnya, segera kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pembubaran, sehingga nantinya Koperasi tersebut menjadi koperasi ilegal karena telah dibubarkan oleh Pemerintah," kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/11).

Kementerian Koperasi dan UKM, kata Zabadi, pro aktif untuk memerangi keberadaan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menggunakan kedok Koperasi Simpan Pinjam.

Orang lain juga bertanya?

Hal ini tidak lain karena praktik ilegal tersebut dapat merusak citra baik koperasi serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat/anggota terhadap koperasi di Indonesia.

"Kementerian Koperasi dan UKM, telah melakukan pertemuan dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI)," kata Zabadi.

Upaya ini sebagai tindak lanjut adanya sejumlah Notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam yang digunakan untuk praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal, dengan jumlah pembuatan akta pendirian koperasi yang cukup banyak lebih dari 8 Akta Pendirian sampai 40 Akta Pendirian oleh salah seorang Notaris dalam kurun waktu tahun 2020-2021.

"Kami telah menyampaikan surat tertulis kepada PP INI (Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia) terkait data dan informasi nama notaris tersebut, yang selanjutnya dari PP INI dapat mengambil langkah tegas dengan meminta keterangan dan informasi kepada sejumlah notaris terkait pendirian sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal," katanya.

Terhadap sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika, pihaknya telah berkirim surat kepada Ditjen Aplikasi Informatika, Kominfo.

"Kami mengusulkan agar dapat dilakukan penyesuaian persyaratan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat," katanya.

Hal itu sebagaimana yang diatur pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, untuk ditambahkan persyaratan berupa pemenuhan izin usaha simpan pinjam bagi koperasi simpan pinjam yang mengajukan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat.

Sebagaimana yang diatur pada Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, menyatakan "Koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam wajib memiliki izin usaha simpan pinjam yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang".

Dengan demikian dalam persyaratan persyaratan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat pada Kominfo, pihaknya berharap dapat dilakukan penyesuaian.

"Tentu agar dapat dipastikan bahwa KSP yang mengajukan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat pada Kominfo benar telah memiliki izin usaha simpan pinjam, sehingga dalam pengajuan permohonan izin usaha simpan pinjam dapat dilakukan proses identifikasi yang ketat sebelum bisa mendapat TDPSE," kata Zabadi.

Sebelumnya setelah penelusuran Zabadi dan tim ke salah satu Gedung One Office di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan yang digunakan oleh kurang lebih 20 Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal, pihaknya juga telah menurunkan Tim untuk melakukan penelusuran ke sejumlah Gedung virtual office lainnya yang digunakan juga oleh Koperasi Simpan Pinjam lainnya.

Lokasi selanjutnya yang telah dilakukan penelusuran, yaitu Gedung Space Inc, di Kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat; dan Gedung Thamrin City, di Kawasan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.

"Kedua lokasi tersebut digunakan sebagai alamat virtual office oleh 7 Koperasi Simpan Pinjam, yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal," kata Zabadi.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim ke lokasi tersebut, diperoleh informasi bahwa ada sebagian koperasi yang benar pernah menyewa virtual office pada alamat tersebut tetapi tidak memperpanjang waktu sewanya.

Selain itu ada penggunaan alamat yang tidak berdasarkan sewa menyewa dengan pihak pengelola gedung oleh beberapa koperasi beralamat fiktif.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir

OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.

Baca Selengkapnya
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal

Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.

Baca Selengkapnya
Keras, Rieke 'Oneng' Rapat Bareng Budi Arie Desak Bongkar Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi
Keras, Rieke 'Oneng' Rapat Bareng Budi Arie Desak Bongkar Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi

"Ada Pinjol Ilegal berkedok Koperasi, dengan seolah ada izin dari Kementerian Koperasi UMKM. Apakah ada ordal Kementerian yang terlibat?" kata Rieke

Baca Selengkapnya
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah

Diharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.

Baca Selengkapnya
BNI Blokir Rekening Terkait Judi Online, Berapa Banyak?
BNI Blokir Rekening Terkait Judi Online, Berapa Banyak?

OJK memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening terkait judi online.

Baca Selengkapnya
Cara Ampuh Berantas Pinjol Ilegal Versi OJK
Cara Ampuh Berantas Pinjol Ilegal Versi OJK

Tanpa adanya regulasi yang jelas, konsumen tidak terlindungi dengan baik.

Baca Selengkapnya
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening Terkait Pinjol Ilegal dan Judi Online
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening Terkait Pinjol Ilegal dan Judi Online

Ada ribuan rekening diduga terkait pinjol ilegal dan judi online.

Baca Selengkapnya
Perbankan Diminta Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online
Perbankan Diminta Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online

Siap-siap, nasabah yang terlibat judi online akan diblokir rekeningnya.

Baca Selengkapnya
OJK Ikut Awasi Pinjol Ilegal Dan Influencer yang Promosikan Judi Online
OJK Ikut Awasi Pinjol Ilegal Dan Influencer yang Promosikan Judi Online

Kedua kasus ini tengah diawasi oleh tim pengawasan market conduct, atau perilaku pasar.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya