Kemenkum HAM Bali Tunggu Jerinx Bayar Denda Rp10 Juta Sebelum Pembebasan 8 Juni
Merdeka.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dipastikan akan akan bebas murni pada tanggal 8 Juni 2021. Syaratnya, dia harus membayar denda Rp10 juta jika tidak hukuman akan ditambah 1 bulan.
"Jatuhnya 8 Juni seharusnya keluar kalau subsidernya itu dibayarkan Rp 10 juta. Kalau tadi, dikatakan pengacaranya sudah bayar tapi saat ini kami belum terima jadi belum bisa komentar tanggal 8 Juni ini," kata Jamaruli, di Kantor Kemenkumham Bali, Kamis (3/6).
Ia mengatakan, pihaknya belum menerima nota bukti pembayaran subsider tersebut dari pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan dan diharapkan bukti pembayaran secepatnya dilaporkan.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana Pegi Setiawan dinyatakan bebas? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar. Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
-
Kapan Ferry Irawan dibebaskan? Pada tanggal 18 Agustus 2023 yang lalu, Ferry akhirnya dibebaskan setelah menghabiskan 7 bulan di lapas kelas 2A, Kediri, Jawa Timur.
"Yang kami pastikan 8 Juni. Bukti pembayaran dan mudah-mudahan hari ini sudah sampai Kalapas dan kalau diterima pasti tanggal 8 Juni ini (bebas). Kalau, sudah sudah terima," imbuhnya.
Ia mengatakan, bahwa Jerinx bebas murni dan tidak ada proses lainnya lagi. Selain itu, selama menjalani hukumannya Jerinx berkelakuan baik di dalam lapas dan aktif ikut berkegiatan di band yang ada di dalam lapas.
"Dia terlibat di sana ikut bernyanyi dan bergitar dan saya ini pikir hal yang baik," ujar Jamaruli.
Sementara, tim kuasa hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana sudah mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Denpasar pada Rabu (2/6) kemarin.
Kedatangan mereka dalam rangka membayar denda subsider satu bulan penjara. "Dengan pembayaran Rp 10 juta ini berarti Jerinx tidak perlu menjalani satu bulan kurungan tambahan, kan denda sudah dibayarkan," kata Gendo di Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Denpasar.
Gendo menuturkan, besaran denda yang dibayarkan oleh tim kuasa hukum Jerinx itu berasal dari simpatisan dan keluarga.
Rinciannya Rp 5,1 juta berasal dari simpatisan yang dikumpulkan dari hasil donasi, mengamen, dan sisanya dikeluarkan dari saku keluarga Jerinx. Sehingga total terkumpul Rp 10 juta.
Seperti diberitakan, Jerinx dilaporkan karena mencemarkan nama dan menyebarkan ujaran kebencian karena memposting "IDI Kacung WHO" di akun instagramnya.
Dalam persidangan di PN Denpasar, Jerinx divonis 14 bulan penjara oleh majelis hakim. Namun dalam persidangan banding, Pengadilan Tinggi Bali mengurangi hukuman menjadi 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Vonis tersebut sudah keluar pada 14 Januari 2021. "Sudah keluar, diputus tanggal 14 Januari. Hasilnya sudah diterima di Pengadilan, amarnya bersalah tetap, cuman pidananya menjadi 10 bulan," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Sobandi saat dihubungi, Selasa (19/1) lalu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otto Hasibuan beberkan alasan Jessica wongso bebas bersyarat usai jlani 8 tahun penjara
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaJessica pun tidak mengeluarkan sepatah kata, dia hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangan
Baca SelengkapnyaHendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya