Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkum HAM batasi kunjungan 8 terpidana mati

Kemenkum HAM batasi kunjungan 8 terpidana mati Keluarga terpidana eksekusi mati kunjungi Lapas Nusakambangan. ©AFP PHOTO/Dida Nuswantara

Merdeka.com - Sembilan terpidana mati gelombang kedua sudah berada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Lembaga Pemasyarakatan di pulau penjara tersebut masih membolehkan keluarga untuk mengunjungi para terpidana sebelum menjalani eksekusi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Tengah, Asminan Mirza Zulkarnain mengungkapkan kunjungan tetap dibolehkan. Namun pada waktu tertentu, pengunjung yang ingin menemui koleganya di dalam penjara juga dibatasi.

"Pemberian izin kunjungan keluarga dan kerabat terhadap terpidana mati masih terbuka, sampai batas waktu yang telah ditentukan," katanya saat dihubungi wartawan, kemarin.

Meski izin masih terbuka dalam beberapa hari ini, namun kunjungan terhadap terpidana mati itu pun akan tetap akan dibatasi. Izin hanya akan diberikan kepada orang-orang yang tertentu saja, selain keluarga seperti pengacara, pendamping rohani dan pihak kedutaan besar.

Selain itu, Mirza mengaku belum tahu batas waktu kunjungan tetap akan dibuka. karena kepastiannya mengikuti petunjuk Kejaksaan Agung.

"Tugas kami hanya menjaga dan mengamankan yang bersangkutan selama mereka dititipkan di Lapas Nusakambangan. Kita juga sedang menunggu informasi dari kejaksaan," ucapnya.

Terbatasnya para pihak yang dapat mengunjungi terpidana mati gelombang kedua di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah merupakan bentuk antisipasi sensitivitas isu eksekusi mati.

Kepada beberapa media, saat dihubungi, Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkum HAM Jawa Tengah, Yuspahruddin mengatakan izin kunjungan terpidana mati memang dibatasi. Selain pihak keluarga, kerabat rohaniawan dan kedutaan besar, tidak akan diberikan.

"Kalau hanya sebatas teman tidak boleh, sebab beberapa kali mereka membawa wartawan, kemudian gambar terpidana, situasi dalam lapas, hingga lokasi eksekusi bocor dan menjadi konsumsi publik di media televisi dan koran," katanya kepada wartawan, kemarin.

Beberapa kali, jelasnya, tanpa sepengetahuan pihak lapas, kunjungan terhadap terpidana mati disusupi jurnalis. Setelah itu, gambar terpidana, situasi lapas menjadi konsumsi publik. Padahal, kata Yuspahruddin, saat ini isu mengenai eksekusi sangat sensitif.

Tayangan mengenai gambar terpidana mati, situasi lapas atau lokasi eksekusi menurut Yuspahrudin juga kurang manusiawi.

"Padahal isu mengenai eksekusi sedang sensitif, karena kita sedang menjadi sorotan dunia. Kita tidak ingin suasana menjadi keruh," jelasnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo, Anak dan Cucunya ke Luar Negeri
KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo, Anak dan Cucunya ke Luar Negeri

Hal tersebut diungkapkan Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca Selengkapnya
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri

Keempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023

Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
Kasus Tahanan Tewas dalam Penjara di Depok, Ada Keterlibatan Sipir?
Kasus Tahanan Tewas dalam Penjara di Depok, Ada Keterlibatan Sipir?

Mereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.

Baca Selengkapnya
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba

Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024

Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan

Baca Selengkapnya