Kemenkum HAM batasi kunjungan 8 terpidana mati
Merdeka.com - Sembilan terpidana mati gelombang kedua sudah berada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Lembaga Pemasyarakatan di pulau penjara tersebut masih membolehkan keluarga untuk mengunjungi para terpidana sebelum menjalani eksekusi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Tengah, Asminan Mirza Zulkarnain mengungkapkan kunjungan tetap dibolehkan. Namun pada waktu tertentu, pengunjung yang ingin menemui koleganya di dalam penjara juga dibatasi.
"Pemberian izin kunjungan keluarga dan kerabat terhadap terpidana mati masih terbuka, sampai batas waktu yang telah ditentukan," katanya saat dihubungi wartawan, kemarin.
-
Siapa saja yang harus dikhitan? Bagi seorang muslim, khususnya laki-laki, tentu sudah tidak asing lagi dengan khitan atau sunat.
-
Siapa yang berpotensi mengalami siksa kubur? Siksa kubur dipercayai sebagai pengalaman yang nyata dan berat bagi jiwa yang melakukan dosa-dosa besar di dunia.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Siapa yang mungkin dimakamkan di pemakaman? Menurut catatan manuskrip dari abad ke -11 'The Life of St. Cadoc' ada kemungkinan gundukan kuburan itu adalah tumpukan tanah yang besar yang ditinggikan di daerah tersebut dan digunakan untuk menguburkan orang mati.
-
Siapa saja yang bisa ditegur? Pastikan niat Anda murni untuk memberikan nasihat demi kebaikan, bukan untuk mempermalukan atau menghina orang yang ditegur.
-
Siapa yang berisiko tinggi untuk bunuh diri? Sebuah studi menemukan bahwa 38% penderita IED memiliki pikiran untuk bunuh diri (ideasi) dan 17% pernah mencoba bunuh diri. Risiko ini meningkat pada mereka yang dikenal memiliki serangan yang lebih keras dan memiliki lebih dari satu gangguan kesehatan mental.
Meski izin masih terbuka dalam beberapa hari ini, namun kunjungan terhadap terpidana mati itu pun akan tetap akan dibatasi. Izin hanya akan diberikan kepada orang-orang yang tertentu saja, selain keluarga seperti pengacara, pendamping rohani dan pihak kedutaan besar.
Selain itu, Mirza mengaku belum tahu batas waktu kunjungan tetap akan dibuka. karena kepastiannya mengikuti petunjuk Kejaksaan Agung.
"Tugas kami hanya menjaga dan mengamankan yang bersangkutan selama mereka dititipkan di Lapas Nusakambangan. Kita juga sedang menunggu informasi dari kejaksaan," ucapnya.
Terbatasnya para pihak yang dapat mengunjungi terpidana mati gelombang kedua di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah merupakan bentuk antisipasi sensitivitas isu eksekusi mati.
Kepada beberapa media, saat dihubungi, Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkum HAM Jawa Tengah, Yuspahruddin mengatakan izin kunjungan terpidana mati memang dibatasi. Selain pihak keluarga, kerabat rohaniawan dan kedutaan besar, tidak akan diberikan.
"Kalau hanya sebatas teman tidak boleh, sebab beberapa kali mereka membawa wartawan, kemudian gambar terpidana, situasi dalam lapas, hingga lokasi eksekusi bocor dan menjadi konsumsi publik di media televisi dan koran," katanya kepada wartawan, kemarin.
Beberapa kali, jelasnya, tanpa sepengetahuan pihak lapas, kunjungan terhadap terpidana mati disusupi jurnalis. Setelah itu, gambar terpidana, situasi lapas menjadi konsumsi publik. Padahal, kata Yuspahruddin, saat ini isu mengenai eksekusi sangat sensitif.
Tayangan mengenai gambar terpidana mati, situasi lapas atau lokasi eksekusi menurut Yuspahrudin juga kurang manusiawi.
"Padahal isu mengenai eksekusi sedang sensitif, karena kita sedang menjadi sorotan dunia. Kita tidak ingin suasana menjadi keruh," jelasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal tersebut diungkapkan Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca SelengkapnyaKeempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaHal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca Selengkapnya