Kemenkum HAM: Petugas Lapas ketahuan pungli & narkoba dipecat!
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menggelar Apel Siaga "Kami Bersih" di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar (Lapas Kerobokan). Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Kemenkum HAM, Ilham Jaya, usai memimpin apel menyatakan dengan tegas bila ada petugas Lapas yang terlibat narkoba dan melakukan pungutan liar langsung akan dipecat.
Ilham mengatakan, apel siaga ini salah satu perintah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rangka membangkitkan integritas petugas pemasyarakatan.
"Dalam apel ini kita menegaskan agar dalam pelaksanaan tugasnya terhindar dari penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan pungutan liar. Kita bangun kembali integritas petugas di Lapas," katanya, Jumat (31/3).
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Dimana apel pengarahan diadakan? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel pengarahan kepada ratusan pelajar terindikasi hendak tawuran di Balai Kota DKI Jakarta.
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Bagaimana DKI Jakarta membuat program Kelurahan Sadar Hukum? 'Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,' tambahnya.
Dia menjelaskan, hal ini adalah salah satu bentuk nyata dan komitmen dari Kemenkum HAM dalam rangka bersih-bersih. Komitmen ini nantinya akan dilanjukan ke UPT-UPT, Kalapas dan Kakanwil dengan pengurus lainnya.
"Kalau ada yang terbukti melakukan pungli dan terlibat dengan peredaran narkoba pastinya akan kami pecat. Tanggal 27 April 2017 akan ada pemberian reward dan hukuman kepada petugas," katanya.
Sayangnya, pihaknya mengaku tidak mengetahui berapa jumlah petugas yang selama ini telah melakukan pelanggaran.
"Yang pasti cukup banyak. Semasa kepemimpinan Bapak Yasonna Laoly banyak dilakukan pemecatan baik dalam yang terlibat narkoba ataupun pungli," katanya.
Komitmen bersih-bersih ini menurutnya sudah lama dilakukan. "Ini akan terus dilakukan dan berkelanjutan. Akan dilakukan secara berulang-ulang," pungkasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Video itu sebelumnya disebar petugas lapas yang kini mendapat sanksi mutasi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya tujuh tahanan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat berhasil kabur dengan cara merusak bagian ventilasi kamar tahanan.
Baca SelengkapnyaTercatat, sebanyak 6 anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Metro Jaksel diberi sanksi pemecatan.
Baca SelengkapnyaSelama kegiatan razia berlangsung, seluruh personel memeriksa secara seksama setiap sudut kamar hunian.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaKedelapan warga binaan itu terindikasi membantu pegawai berinisial M.
Baca SelengkapnyaPenyelidikan ini berawal dari laporan dari keluarga warga binaan di Lapas Cebongan.
Baca SelengkapnyaPolda Jatim akan melakukan pengawasan internal secara ketat dan berjenjang hingga satuan wilayah paling bawah.
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaRuruh menyampaikan segala usaha perbaikan perilaku akhirnya gagal. Justru malah melakukan pelanggaran sidang disiplin sampai lima kali.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca Selengkapnya