Kemenkum HAM Riau Usulkan 6.990 Napi Dapat Remisi Umum
Merdeka.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengusulkan 6.990 orang narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada lingkungan kerja Kanwil Kemenkum HAM Riau untuk mendapatkan remisi umum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Pujo Harinto mengatakan usulan remisi ini dibagi menjadi dua kategori. Pertama Remisi Umum (RU) I, yaitu yang mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak 6.891 orang dengan rincian 84 orang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) dan 6.807 orang narapidana dewasa.
"Sedangkan yang kedua, untuk kategori usulan Remisi Umum (RU) II atau yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Sebanyak 99 orang untuk kategori RU II dengan rincian 1 orang Andikpas dan 98 orang narapidana dewasa," kata Pujo kepada merdeka.com, Kamis (12/8).
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Apa yang Kemenkumham terima dari Menpan RB? Kemenkumham menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KPAN-RB) sebagai Instansi Pemerintah dengan Tata Kelola Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Terbaik.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Di mana penjara over kapasitas di Jawa Tengah? Berbagai cara untuk menanggulanginya mulai pendistribusian narapidana ke tempat-tempat yang masih longgar hingga program asimilasi.
Pujo menyebutkan, usulan remisi ini telah diserahkan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, pemberian remisi merupakan hak narapidana yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yaitu pada pasal 14 ayat (1), serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan," ucap Pujo.
Pujo memastikan proses pengusulan remisi umum ini dipastikan bebas dari praktik pungutan liar. Sebab, kata dia, setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini," jelas Pujo.
Hingga saat ini, total Warga Binaan Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau sebanyak 13.982 orang. Rinciannya, 2.586 orang tahanan dan 11.396 orang narapidana.
"Sedangkan kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan yang ada di Riau sebanyak 4.455 orang. Ini berarti telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 314 persen dari kapasitas yang seharusnya," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca Selengkapnya