Kemenkum HAM telusuri dugaan pemalsuan buku karya budayawan Gus Mus
Merdeka.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah dan Yogyakarta (DIY) melakukan upaya penyelidikan dan penelusuran terhadap temuan buku edisi terbaru KH Mustofa Bisri atau yang akrab disapa Gus Mus. Buku karya Gus Mus itu diduga dipalsukan oleh penerbit di luar kewenangan sang pencipta.
"Dugaan pemalsuan tersebut dilaporkan orang terdekat ulama Gus Mus asal Rembang tersebut kurang lebih sekitar tiga pekan yang lalu," tegas Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah dan Yogyakarta (DIY) Bambang Sumardiono usai menggelar video conference dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di Bandara Internasional Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (20/10).
Kegiatan video conference dan sosialiasi dilakukan secara serentak di sebanyak 33 bandara di Indonesia dalam rangka Hari Dharma Karyadhika ke 17 Kemenkumham RI.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Apa karya Gus Pur yang terkenal? Sebagai seorang dalang, ia terkenal akan karyanya yang dinamakan 'Wayang Godhong'. Karya ciptaannya itulah yang ia bawa dalam setiap pementasan.
-
Bagaimana buku-buku beracun ditemukan? Sejak tahun 2019, tim ini telah menguji ratusan sampul buku untuk mendeteksi keberadaan logam berat dan menyusun daftar judul buku yang berpotensi berbahaya.
-
Siapa yang membuat kitab ini? Menurut para ahli kitab ini ditulis oleh setidaknya tiga biarawan berbeda.
-
Siapa yang mengusung Publisher Rights? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights dapat membentuk jurnalisme yang berkualitas.
-
Apa itu Publisher Rights? 'Publisher Rights' merupakan sebutan terhadap Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang dikenal dengan Perpres.
Bambang mengungkapkan laporan tersebut ditangani Kemenkum HAM Jateng dan Yogyakarta karena karya Gus Mus yang tertuang dalam buku tersebut merupakan kekayaaan intelektual.
Seperti diketahui, karya seni dan sastra serta ciptaaan di bidang teknologi, ilmu pengetahuan lainnya termasuk program komputer, karya sinematografi, buku dan ciptaan lainnya bagian dari kekayaan intelektual yang dilindungi melalui Undang-Undang Kekayaan Intelektual.
"Kami mendapat laporan ada perusahaan percetakan yang melakukan penggandaan buku Gus Mus tanpa izin. Ini sedang kami telusuri terkait itu," terangnya.
Bambang menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari orang kepercayaan Gus Mus, pihaknya sudah mengerahkan tim untuk mengusut tuntas terkait dugaan pemalsuan buku yang diduga melanggar hak cipta.
"Ini kasus pertama yang telah kami tangani dalam kurun waktu satu tahun terakhir kali ini," ujarnya.
Bambang mengakui jika masyarakat secara umum belum mengetahui banyak tentang apa makna dan substansi tentang kekayaan intelektual termasuk penegakan hukumnya. Untuk itu, terhitung hari ini pihaknya melalukan sosialisasi gerakan aksi simpatik Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat umun dalan penegakan hukum kekayaan intelektual.
"Kenapa dilakukan di bandara sebab, di tempat ini digunakan untuk hilir mudik masyarakat berbagai kalangan," jelasnya.
Bambang berharap dengan kegiatan sosialisasi ini masyarakat dapat memahami bahwa penggunaan barang palsu merugikan bagi pemilik kekayaan intelektual atau pengguna.
"Pada intinya kami berharap lebih memahami kekayaan intelektual dan mengetahui hal apa saja yang dapat melanggar hak orang lain di bidang kekayaan intelektual," tandasnya. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UGM membentuk tim untuk mendalami permasalahan tersebut.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, ada kesalahan penempatan huruf pada ayat 8 Surat Al-Kahfi.
Baca SelengkapnyaPengambil alihan kasus konten sesat Gus Samsudin ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Baca SelengkapnyaSamsudin dijemput paksa karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan.
Baca SelengkapnyaJika saat ini Gus Samsudin masih berstatus sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Timur memastikan Gus Samsudin terancam dijerat UU ITE dengan ancaman penjara di atas 5 tahun
Baca SelengkapnyaSebanyak 514 DPC PDIP menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan buku catatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Baca SelengkapnyaHasil kajian MUI menyimpulkan konten tersebut bertentangan dengan ajaran Islam.
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait kasus konten boleh tukar pasangan suami istri Gus Samsudin.
Baca SelengkapnyaPun perihal penyitaan itu juga dilakukan karena kewenangan dari penyidik antirasuah untuk memburu Harun.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Samsudin.
Baca SelengkapnyaSelama ini sosoknya lebih dikenal dengan kontroversi-kontroversinya
Baca Selengkapnya