Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkum HAM Terbitkan 3 Opsi Penanganan untuk Tahanan Selama Covid-19

Kemenkum HAM Terbitkan 3 Opsi Penanganan untuk Tahanan Selama Covid-19 Ilustrasi penjara. ©2012 Shutterstock/rook76

Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat mekanisme perpanjangan masa penahanan selama penyebaran virus Corona di Indonesia. Hal ini merujuk terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 mengenai pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan Covid-19.

Surat tersebut mengatur beberapa opsi mengenai perpanjangan masa penahanan. Pertama, yaitu pengalihan masa penahanan tersangka ataupun terdakwa.

"Perlu kiranya segera diambil langkah untuk mengalihkan jenis penahanan tersangka atau terdakwa dari penahanan Rutan ke penahanan rumah dan penahanan kota," ucap Menteri Hukum dan HAM dalam siaran pers, Jumat (27/3).

Orang lain juga bertanya?

Jenis penahanan ini diatur dalam Pasal 22 KUHAP.

Opsi lainnya yaitu, jika memungkinkan masa penahanan tersangka atau terdakwa diperpanjang.

Sedangkan opsi terakhir, persidangan tetap dilaksanakan jika para tersangka atau terdakwa tidak memungkinkan untuk diperpanjang masa penahanannya.

"Sidang perkara pidana bisa dilakukan di Rutan atau Lapas melalui video conference."

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Vina dan Eki Cirebon, Ada Pelanggaran HAM hingga Penyiksaan
Tiga Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Vina dan Eki Cirebon, Ada Pelanggaran HAM hingga Penyiksaan

Pemantauan Komnas HAM menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Akui Ada Kendala Tindak Pidana Pemilu, Pelaku Ulur Waktu Proses Penanganan
Jaksa Agung Akui Ada Kendala Tindak Pidana Pemilu, Pelaku Ulur Waktu Proses Penanganan

Jaksa Agung mengaku sering mengalami kendala dalam penanganan kasus tindak pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya
UNHCR Ungkap Asal Pengungsi yang Bangun Tenda di Depan Kantornya
UNHCR Ungkap Asal Pengungsi yang Bangun Tenda di Depan Kantornya

Pemkot Jaksel menertibkan pengungsi di kawasan Komisariat UNHCR ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Selengkapnya