Kemenkum HAM Ungkap Awal Buronan Hendra Subrata Terdeteksi di Singapura
Merdeka.com - Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Arya Pradhana Anggakara mengonfirmasi, Buronan Kejaksaan Agung bernama Hendra Subrata alias Endang Rifai berhasil ditangkap. Diketahui, penangkapan setelah yang bersangkutan dilakukan usai Endang mengajukan permohonan penggantian paspor.
"Penggantian paspor dikarenakan halaman penuh di KBRI Singapura pada Rabu, 17 Februari 2021," tulis Arya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/6).
Dia menjelaskan, Endang mengajukan penggantian paspor dengan melampirkan persyaratan berupa KTP, izin tinggal Long Term Visit Pass (LTPV) yang berlaku hingga 2 April 2021. Selain itu, Endang juga menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa dirinya merupakan pasien di salah satu rumah sakit ternama di Singapura.
-
Apa yang dimaksud dengan perpanjangan paspor? Perpanjangan paspor menjadi hal yang krusial karena:Paspor memiliki masa berlaku terbatas, umumnya 5-10 tahunBanyak negara mensyaratkan paspor harus masih berlaku minimal 6 bulan saat masukPaspor yang sudah kadaluarsa tidak dapat digunakan untuk bepergian ke luar negeriPerpanjangan tepat waktu menghindari kerumitan saat akan melakukan perjalanan mendadakOleh karena itu, sangat penting untuk selalu memperhatikan masa berlaku paspor dan melakukan perpanjangan sebelum habis masa berlakunya.
-
Kapan paspor harus diperpanjang? Paspor merupakan dokumen krusial untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Seperti dokumen lainnya, paspor memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setelah melewati waktu yang ditentukan.
-
Surat izin untuk keperluan apa? Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari : Nama : Kelas : Alamat :NISN : Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Senin, 09 Januari 2023 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-B agar memberikan izin.
-
Apa saja jenis paspor yang bisa diperpanjang? Menurut informasi yang dilansir dari situs resmi Imigrasi Indonesia, biaya untuk perpanjangan paspor bervariasi sesuai dengan jenis paspor yang dimiliki. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan paspor:Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000Paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman: Rp650.000
-
Dimana paspor ditunjukkan? Paspor harus ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat memasuki atau meninggalkan suatu negara.
-
Bagaimana cara perpanjang paspor via aplikasi M-Paspor? Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyediakan aplikasi M-Paspor untuk memudahkan proses perpanjangan paspor secara online. Berikut langkah-langkahnya:1. Unduh dan Instal Aplikasi M-PasporLangkah pertama adalah mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS). Pastikan mengunduh aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.2. Buat Akun dan DaftarSetelah aplikasi terinstal, buka aplikasi dan pilih opsi 'Daftar Akun'. Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang akurat sesuai KTP elektronik. Verifikasi akun melalui email yang didaftarkan.3. Login dan Pilih Layanan Perpanjangan PasporMasuk ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat. Pilih menu 'Perpanjangan Paspor' atau 'Penggantian Paspor' sesuai kebutuhan.4. Isi Formulir PermohonanLengkapi formulir permohonan dengan informasi yang diminta. Pastikan semua data diisi dengan benar dan sesuai dokumen resmi.5. Unggah Dokumen PersyaratanScan atau foto dokumen persyaratan yang telah disiapkan, kemudian unggah ke aplikasi. Pastikan hasil scan/foto jelas dan mudah dibaca.6. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal KedatanganTentukan kantor imigrasi terdekat dari domisili dan pilih jadwal kedatangan yang tersedia. Perhatikan kuota harian yang tersisa. 7. Lakukan PembayaranBayar biaya perpanjangan paspor melalui metode pembayaran yang tersedia di aplikasi. Simpan bukti pembayaran.8. Dapatkan Bukti PendaftaranSetelah pembayaran berhasil, akan muncul bukti pendaftaran berupa kode QR. Simpan atau screenshot bukti ini.9. Kunjungi Kantor Imigrasi Sesuai JadwalDatang ke kantor imigrasi pada waktu yang telah ditentukan. Bawa dokumen asli dan tunjukkan bukti pendaftaran.10. Lakukan Verifikasi Data dan BiometrikPetugas akan memverifikasi data, melakukan wawancara singkat, serta mengambil foto dan sidik jari untuk pembaruan data biometrik.11. Tunggu Proses Penerbitan PasporSetelah semua proses selesai, tunggu paspor baru diterbitkan. Biasanya membutuhkan waktu 3-5 hari kerja.12. Ambil Paspor BaruAmbil paspor baru di kantor imigrasi sesuai jadwal yang diberikan. Bawa bukti pengambilan dan dokumen identitas.
"Keterangan itu disertai dengan keterangan tambahan bahwa istrinya, Linawaty Widjaja, dalam keadaan sakit stroke," jelasnya.
Arya menambahkan, Endang Rifai juga mengaku bahwa alasannya tinggal di Singapura adalah mendampingi istri yang sedang sakit. Diketahui pada 28 Mei 2020, istri dari Endang Rifai, Linawaty Widjaja, terlebih dahulu telah mengajukan permohonan penggantian paspor di KBRI Singapura.
"Saat Petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura melakukan penelitian dan pendalaman terhadap berkas Endang Rifai, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data yang dilampirkan oleh Endang Rifai dengan data yang dilampirkan oleh Linawaty Widjaja," ungkapnya.
Kejanggalan ditemukan, sambung Arya, berupa Kartu Keluarga yang dilampirkan Linawaty Widjaja menyatakan bahwa nama suaminya adalah Hendra Subrata, sedangkan Endang Rifai pada pengajuannya mengisi data istri pada formulir Perdim 11 dengan nama Linawaty Widjaja.
"Nama lahir dari Endang Rifai yakni Jong Khim Tjiang, yang mana berdasarkan Surat Pernyataan Ganti Nama No. 127/I/Kep/12/1966 Tanggal 1 Juli 1968, nama tersebut diganti menjadi Hendra Subrata," rinci Arya.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, Arya meyakini, Endang Rifai diduga kuat merupakan orang yang sama dengan Hendra Subrata. Selanjutnya, hasil pendalaman Atase Imigrasi bekerja sama dengan Atase Kepolisian KBRI Singapura berhasil mengidentifikasikan bahwa kedua nama tersebut merupakan orang yang sama.
"Paspor atas nama Endang Rifai alias Hendra Subrata telah ditarik dan diterbitkan SPLP untuk pemulangan yang bersangkutan ke Indonesia," Arya menandasi.
Sebagai informasi, Endang Rifai alias Hendra Subrata telah dipulangkan ke Indonesia hari Sabtu, 26 Juni 2021, dengan penerbangan dari Singapura ke Bandara Soekarno-Hatta.
Selanjutnya yang bersangkutan akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses eksekusi. Hendra Subrata adalah terpidana kasus percobaan pembunuhan. Dia diketahui menjadi buron Kejaksaan Agung selama 10 tahun atau sejak 2011.
Kasus Hendra terjadi Maret 2008, terkait upaya percobaan pembunuhan yang dilakukannya terhadap Herwanto Wibowo, seorang pengusaha properti. Sebab perbuatannya, menyebabkan korban cacat permanen.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
etugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.
Baca SelengkapnyaKeberadaan Harun Masiku di Indonesia terlacak sebelum KPK meminta Polri menerbitkan Red Notice.
Baca SelengkapnyaKrishna meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHBR merupakan warga Pahang, Malaysia. Sehari-hari, dia bekerja sebagai pencari rumput dan penunggu warung di kampung itu.
Baca SelengkapnyaTangan HL langsung diborgol, dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaLuhut menjelaskan gejala yang dialami sebelum dirawat.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan, alasan dirinya dirawat di Singapura. Luhut mengaku awalnya dia dirawat di RS Medistra dan RSPAD Gatot Subroto.
Baca SelengkapnyaMenko Luhut belum dapat pulang ke Indonesia karena masih menjalani rawat jalan guna memastikan kondisi yang pulih sepenuhnya.
Baca SelengkapnyaMohtar dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Djuanda, Surabaya.
Baca SelengkapnyaMenko Marives Luhut Binsar Pandjaitan sudah semakin membaik. Setelah sebulan melakukan perawatan medis di Singapura.
Baca SelengkapnyaRachmat tidak menjawab pertanyaan lebih lanjut kapan Menko Luhut akan kembali ke Jakarta.
Baca Selengkapnya