KemenkumHAM Jateng Janji Tindak Tegas Pegawai LP Purwokerto Terlibat Narkoba
Merdeka.com - Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Purwokerto diketahui terlibat kasus narkoba. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, A Yuspahruddi, berjanji akan menindak tegas pegawai tersebut.
"Kalapasnya (Kepala Lapas Kelas II A Purwokerto, red.) sudah membuat usulan pemberhentian sementara karena pegawai berinisial AS (37) itu sudah ditahan," katanya saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (15/6).
Yuspahruddin mengatakan hal itu saat dikonfirmasi terkait penangkapan seorang pegawai Lapas Kelas II A Purwokerto oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Cilacap dan sekitarnya.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa kader PDIP yang digeledah rumahnya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur bernama Mahfud dari Fraksi PDIP.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Dimana rumah kader PDIP yang digeledah? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Terkait dengan usulan Kalapas Kelas II A Purwokerto tersebut, kata dia, pihaknya akan membuat surat pemberhentian sementara karena pegawai AS sedang diperiksa dan menjadi tahanan di Polres Cilacap.
Jika nantinya pengadilan menjatuhkan hukuman terhadap AS, pihaknya memastikan akan mengusulkan untuk pemberhentian dengan tidak hormat terhadap yang bersangkutan.
Ia mengatakan berdasarkan informasi dari Kalapas Kelas II A Purwokerto, AS selama ini sudah tidak boleh masuk ke dalam blok penjara dan mendapat tugas di bagian depan Lapas.
"Kalau sampai kalapas sudah memerintahkan dia tidak masuk (blok) berarti memang sudah ada informasi-informasi (yang diterima) kalapas," katanya.
Ia memastikan jika putusan pengadilan terhadap AS berkekuatan hukum tetap, oknum pegawai lapas itu akan mendapatkan hukuman disiplin apalagi yang bersangkutan tersangkut kasus narkoba.
"Saya pasti akan mengusulkan yang terberat terhadap yang bersangkutan, apalagi ini urusan narkoba. Bahaya itu, bahaya untuk dirinya maupun bahaya untuk lapas, sehingga kami tindak lanjuti dan akan diberhentikan sementara," katanya.
Dia pastikan sikap tegas itu berlaku pada seluruh pegawai lapas maupun unit pelaksana teknis lain di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng.
"Siapa pun yang melakukan itu, pasti akan seperti itu, dan saya untuk (kasus) narkoba pasti akan lebih keras. Kami tidak akan memberikan toleransi jika ada pegawai yang terlibat narkoba," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Polres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi, mengatakan pihaknya semula tidak tahu jika AS merupakan seorang pegawai Lapas Purwokerto.
"AS ditangkap di rumahnya, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, dan saat itu kami tidak tahu kalau yang bersangkutan merupakan pegawai lapas. Itu diketahui setelah dilakukan penyelidikan," katanya.
Dari tangan tersangka, kata dia, petugas Satresnarkoba Polres Cilacap mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20,93 gram.
Menurut dia, AS diduga mengedarkan sabu-sabu di dalam lapas maupun masyarakat umum di wilayah eks Keresidenan Banyumas.
"Sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan kecil itu dijual AS dengan harga Rp1,2 juta per gram. Kami masih mengembangkan kasus ini," katanya.
Terkait dengan kasus tersebut, Kapolres mengatakan AS yang saat ini telah ditahan bakal dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas Lapas Cipinang ini ditangkap terkait kasus kepemilikan narkotika di kawasan Pasar Rebo.
Baca SelengkapnyaPenyelidikan ini berawal dari laporan dari keluarga warga binaan di Lapas Cebongan.
Baca SelengkapnyaKedelapan warga binaan itu terindikasi membantu pegawai berinisial M.
Baca SelengkapnyaPegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPekan lalu KPK telah menggeledah rumah dinas Bupati Lamongan,. Belum diketahui terkait kasus apa.
Baca SelengkapnyaVideo itu sebelumnya disebar petugas lapas yang kini mendapat sanksi mutasi.
Baca SelengkapnyaKadivpas berjanji akan menindak tegas pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaPolisi sempat kelimpungan lantaran telah mengeluarkan SKCK bagi DPO kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI di Purwokerto Aniaya Anak Pejabat Pangkalpinang Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa
Baca SelengkapnyaUang tersebut kemudian diteruskan untuk membeli barang-barang.
Baca Selengkapnya