Kemenkumham: Lapas dan Rutan Penuh Sesak Didominasi Pelaku Pidana Narkotika
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mendukung penanganan penyalahgunaan narkotika, khususnya pemakai lebih mengutamakan aspek kesehatan bukan pemenjaraan.
"Lapas dan rutan penuh sesak yang didominasi pelaku tindak pidana narkotika mengakibatkan kegiatan pembinaan kemandirian serta pembinaan kepribadian tidak berjalan optimal," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga di Jakarta, Selasa (27/7).
Belum lagi, lanjutnya, biaya operasional yang harus dikeluarkan negara dalam jumlah besar. Oleh sebab itu, akan lebih baik jika biaya tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan rehabilitasi para pemakai.
-
Bagaimana anggaran tambahan KKP akan digunakan? Rinciannya, Rp200 miliar untuk penambahan biaya operasional kapal pengawas selama 60 hari sehingga total hari layar menjadi 100 hari yang dikelola Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (DJPSDKP).
-
Dimana program KKP dengan anggaran tambahan akan dijalankan? Anggaran ini digunakan untuk operasionalisasi PIT dan PNBP pasca produksi di 100 lokasi, pengembangan Kalaju di 65 lokasi, serta bakti nelayan di 30 lokasi.
-
Mengapa KKP mengajukan anggaran tambahan? Jika disetujui, anggaran KKP pada tahun depan mencapai Rp 7,62 triliun, meningkat dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 6,9 triliun.
-
Kenapa kerugian negara akibat korupsi timah perlu dihitung? 'Nah itu, seharusnya menjadi bagian dari hak negara, itu sudah menjadi sumber dari kerugian negara kemudian bagaimana menghitung kerugian negaranya? Dampak eksplorasi ini kerusakan lingkungan yang begitu masif dan luas, kita hitung,' pungkas dia.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Mengapa pengusaha rela mengeluarkan biaya besar? 'Setiap kalori harus berjuang untuk hidupnya,' kata Jhonson.
Warga binaan kasus tindak pidana narkotika menjadi penyumbang terbesar yang mengakibatkan lapas dan rutan di tanah air kelebihan kapasitas atau "over crowded".
Berdasarkan data Subdirektorat Data Informasi, Ditjenpas, per 26 Juli 2021 terdapat 139.088 warga binaan kasus narkotika dari total 268.610 penghuni lapas dan rutan. Artinya, sebanyak 51,8 persen penghuni merupakan pelaku tindak pidana narkotika.
Menurut Reynhard, kapasitas hunian lapas dan rutan di Indonesia adalah 132.107 penghuni. Dengan demikian, jumlah penghuni kasus narkotika saja sudah melebihi kapasitas yang tersedia.
Lapas dan rutan seharusnya jadi tempat pidana umum, pidana khusus, terorisme, pencucian uang, kasus penebangan liar dan sebagainya, namun saat ini didominasi oleh kasus narkotika.
"Kapasitas 132.000-an ini bahkan tidak cukup untuk kasus narkotika saja," ujarnya.
Reynhard mengatakan selama lima tahun terakhir kondisi hunian lapas dan rutan meningkat sekitar 130.000-an, sehingga diperkirakan dalam lima tahun ke depan terjadi peningkatan yang sama.
"Jika semangat pemenjaraan terus dibiarkan, maka dalam lima tahun ke depan penghuni lapas dan rutan dapat mencapai 400.000-an," katanya.
Sementara itu, dari 139.088 terpidana kasus narkotika, sebanyak 101.032 orang di antaranya adalah penerima pidana di bawah 10 tahun, 13.685 penerima pidana di atas 10 tahun dan 24.371 lainnya tahanan.
"Penghuni terbanyak merupakan kategori pemakai atau tersangka dengan barang bukti yang kecil," ujar Reynhard.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masalah daya tampung lapas dan rutan tidak mudah diatasi.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya sedang berusaha untuk mencari jalan keluar permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas)
Baca SelengkapnyaDedi mendapat kesempatan bertemu dengan Kalapas IIB Purwakarta dan terkejut saat tahu anggaran kesehatan dari negara untuk ratusan napi.
Baca SelengkapnyaMenurut Kemenkumham, saat ini ada sebanyak 135.823 orang yang mendekam di lapas se-Indonesia, terdiri atas 21.198 orang tahanan dan 114.625 orang narapidana.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, dari data Badan Narkotika Nasional (BNN) ada 3,6 juta jiwa penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenkumham menegaskan, tak ada toleransi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba di lapas.
Baca SelengkapnyaJokowi memberikan arahan agar jajarannya bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjalankan program penanggulangan narkotika secara terukur
Baca SelengkapnyaDalam kurun waktu 2 tahun saja yakni 2022-2023, pihaknya telah menyita sekitar 12 ton NPP, artinya per tahun berhasil menyita sebanyak 6 ton narkotika.
Baca SelengkapnyaKampung Boncos beralamat di Jalan Ori RT 007 RW 03, Kota Bambu Selatan, Jakbar. Kampung Bahari di Tanjung Priok, Kampung Ambon di Jakbar.
Baca SelengkapnyaDistribusi narapidana merupakan program yang cukup efektif guna mengurangi angka overload di dalam lapas.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaUang tersebut kemudian diteruskan untuk membeli barang-barang.
Baca Selengkapnya