Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkum HAM nilai HTI punya paham beda soal khilafah

Kemenkum HAM nilai HTI punya paham beda soal khilafah Gugatan HTI ditolak PTUN Jakarta. ©liputan6.com/M Radityo

Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM menilai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembubaran HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) sudah tepat. Sebab, HTI mempunyai pemahaman yang berbeda soal khilafah.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Kementerian Hukun dan HAM I Wayan Sudirta. Menurut Wayan, Pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu Ormas adalah salah satu yang mendasari putusan hakim.

"Jadi Khilafah itu soal kepemimpinan. Tapi HTI bilang khilafah itu merupakan sebuah pemerintahan. Itu salah. Menurut majelis hakim tadi sudah bertentangan dengan hukum pasal 59 ayat 4 huruf c itu," kata Wayan usai sidang di PTUN Jakarta, Senin (7/5).

Wayan melanjutkan, ada tiga hal yang dibenarkan hakim dalam surat keputusan pembubaran Ormas HTI oleh Kemenkumham. Pertama soal keabsahab objek sengketa yang ditetapkan pejabat berwenang, kedua semua proses sudah dilakukan sesuai prosedur, dan ketiga substansi sidang sudah sama dengan objek sengketa.

"Mereka terbukti melanggar, kegiatan di GBK, pidato di Bogor, itu dikatakan hapuskan sekat nasionalisme. Tidak ada hukum berasal dari maunsia kecuali dari Allah gitu dan seterusnya. Majelis membuktikan, Khilafah didirikan di Indonesia untuk menggantikan Pancasila," terang Wayan.

Karenanya, Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI atas Menteri Hukum dan HAM. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pembubaran HTI juga tetap berlaku dan ormas itu tetap dibubarkan.

"Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan penggugat, dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana sambil mengetuk palu sidang.

Reporter: Muhammad Radityo PriyasmoroSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
Wamenkum HAM: Kehidupan Masyarakat Tak Boleh Bertentangan dengan Ideologi
Wamenkum HAM: Kehidupan Masyarakat Tak Boleh Bertentangan dengan Ideologi

Eddy menegaskan, kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Potong Sesi Bicara Hotman Paris & Ketua KPU: Pertanyaan Bapak Apa?
Hakim MK Potong Sesi Bicara Hotman Paris & Ketua KPU: Pertanyaan Bapak Apa?

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris lantaran bertele-tele menyampaikan pendapat

Baca Selengkapnya
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku

Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.

Baca Selengkapnya
Kata Gerindra soal 4 Hakim MK Dissenting Opinion pada Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Kata Gerindra soal 4 Hakim MK Dissenting Opinion pada Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Sebanyak empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion pada putusan batas usia Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saldi Isra Singgung Kesempurnaan Aturan Hukum Hanya Milik Yang Maha Kuasa
VIDEO: Saldi Isra Singgung Kesempurnaan Aturan Hukum Hanya Milik Yang Maha Kuasa

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4).

Baca Selengkapnya
MK Balas Protes Anwar Usman, Tegaskan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK Sesuai Aturan
MK Balas Protes Anwar Usman, Tegaskan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK Sesuai Aturan

Surat balasan tersebut berisi penjelasan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.

Baca Selengkapnya
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK

Palguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.

Baca Selengkapnya