Kemenkum HAM nilai HTI punya paham beda soal khilafah
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM menilai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembubaran HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) sudah tepat. Sebab, HTI mempunyai pemahaman yang berbeda soal khilafah.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Kementerian Hukun dan HAM I Wayan Sudirta. Menurut Wayan, Pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu Ormas adalah salah satu yang mendasari putusan hakim.
"Jadi Khilafah itu soal kepemimpinan. Tapi HTI bilang khilafah itu merupakan sebuah pemerintahan. Itu salah. Menurut majelis hakim tadi sudah bertentangan dengan hukum pasal 59 ayat 4 huruf c itu," kata Wayan usai sidang di PTUN Jakarta, Senin (7/5).
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Siapa yang pimpin Kemenkumham? Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Upacara Wisuda bagi Pegawai Kemenkumham yang memasuki masa Purnabakti. Upacara Wisuda ini merupakan penghargaan atas prestasi kinerja dan darmabakti para Pegawai selama mengabdi di Kementerian yang saat ini dinahkodai oleh Yasonna Laoly.
-
Apa fokus utama Kemenkumham dalam Hari HAM? Keberagaman yang dimilik Indonesia, dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekuatan yang harus dirangkul. Keberagaman yang dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekuatan yang harus dirangkul.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
Wayan melanjutkan, ada tiga hal yang dibenarkan hakim dalam surat keputusan pembubaran Ormas HTI oleh Kemenkumham. Pertama soal keabsahab objek sengketa yang ditetapkan pejabat berwenang, kedua semua proses sudah dilakukan sesuai prosedur, dan ketiga substansi sidang sudah sama dengan objek sengketa.
"Mereka terbukti melanggar, kegiatan di GBK, pidato di Bogor, itu dikatakan hapuskan sekat nasionalisme. Tidak ada hukum berasal dari maunsia kecuali dari Allah gitu dan seterusnya. Majelis membuktikan, Khilafah didirikan di Indonesia untuk menggantikan Pancasila," terang Wayan.
Karenanya, Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI atas Menteri Hukum dan HAM. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pembubaran HTI juga tetap berlaku dan ormas itu tetap dibubarkan.
"Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan penggugat, dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana sambil mengetuk palu sidang.
Reporter: Muhammad Radityo PriyasmoroSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaEddy menegaskan, kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris lantaran bertele-tele menyampaikan pendapat
Baca SelengkapnyaSalah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion pada putusan batas usia Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4).
Baca SelengkapnyaSurat balasan tersebut berisi penjelasan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaPalguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca Selengkapnya