Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkumham Tambah 19 Negara untuk Layanan Visa Kunjungan Wisata, Ini Daftarnya

Kemenkumham Tambah 19 Negara untuk Layanan Visa Kunjungan Wisata, Ini Daftarnya

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menambah 19 negara untuk layanan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) khusus wisata bagi 19 negara.

"Dari sebelumnya hanya 23 negara, saat ini VoA khusus wisata Bali dibuka untuk 42 negara," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Amran Aris melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (22/3).

Selain itu, kata Amran pada saat yang sama juga diberlakukan VoA khusus wisata di Kepulauan Riau dengan subjek negara yang berbeda.

"Saat ini, VoA khusus wisata memang baru diberlakukan bagi orang asing yang mendarat di Bali dan Kepulauan Riau," ujar dia.

Artinya, wisatawan asing bisa keluar dari wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) mana saja dan tidak harus melalui Bali atau Kepulauan Riau.

Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau VoA khusus wisata yaitu Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Belanda, Belgia, Brazil.

Selanjutnya Brunei Darussalam, Denmark, Filipina, Finlandia, Hungaria, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Prancis, Polandia, Qatar dan Selandia Baru.

Kemudian, Seychelles, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Tiongkok, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab dan terakhir Vietnam.

Untuk tarif VoA khusus wisata yakni Rp500 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan.

Termasuk tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas COVID-19, jelas Amran.

Ia menerangkan izin tinggal yang berasal dari VoA khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari, dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

"Izin tinggal kunjungan dari VoA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan," kata dia.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar Negara yang Bebaskan Visa Bagi Pemegang Paspor Indonesia
Daftar Negara yang Bebaskan Visa Bagi Pemegang Paspor Indonesia

Beberapa negara Asia bahkan menjadi destinasi favorit masyarakat Indonesia liburan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
159 Negara Ini Tak Lagi Bebas Visa Berkunjung ke Indonesia
159 Negara Ini Tak Lagi Bebas Visa Berkunjung ke Indonesia

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.

Baca Selengkapnya
Daftar Negara Bebas Visa, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun
Daftar Negara Bebas Visa, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun

Dengan jangkauan tersebut, peringkat paspor Indonesia ada di urutan ke-76 dalam hal kebebasan bepergian.

Baca Selengkapnya
Peringkat Paspor Indonesia di Urutan Ke-66 Dunia, Kalah dari Timor Leste, Malaysia dan Thailand
Peringkat Paspor Indonesia di Urutan Ke-66 Dunia, Kalah dari Timor Leste, Malaysia dan Thailand

Dalam indeks tersebut menampilkan pemegang paspor Indonesia bisa bebas masuk visa ke 78 negara.

Baca Selengkapnya
10 Rekomendasi Negara di Asia Untuk Liburan Bebas Visa, Irit Budget Juga Lho
10 Rekomendasi Negara di Asia Untuk Liburan Bebas Visa, Irit Budget Juga Lho

Meski paspor Indonesia tidak sekuat Singapura, namun masih bisa lho liburan di beberapa wilayah Asia ini tanpa visa. Harganya pun terjangkau.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Indonesia 11,6 Juta di Tahun 2023, Masih di Bawah Pra Pandemi
Turis Asing Masuk Indonesia 11,6 Juta di Tahun 2023, Masih di Bawah Pra Pandemi

Jumlah kunjungan wisman meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2022.

Baca Selengkapnya
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.

Baca Selengkapnya
Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Diterapkan, BPK: Negara Berpotensi Kehilangan PNBP Rp3 T per Tahun
Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Diterapkan, BPK: Negara Berpotensi Kehilangan PNBP Rp3 T per Tahun

Hal itu temuan hasil pemeriksaan BPK RI atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I 2022 di Kemenkumham

Baca Selengkapnya
Turis Asing Berkunjung ke Bali Membludak, Imigrasi Bakal Ambil Tindakan Begini
Turis Asing Berkunjung ke Bali Membludak, Imigrasi Bakal Ambil Tindakan Begini

Imigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali Terlibat Penipuan Online, Ini Asal Negaranya
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali Terlibat Penipuan Online, Ini Asal Negaranya

berdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024

Baca Selengkapnya
Jumlah Bandara Internasional Indonesia Berkurang
Jumlah Bandara Internasional Indonesia Berkurang

Selama ini bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh.

Baca Selengkapnya
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent

Baca Selengkapnya