Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkumham tegaskan pernyataan saksi tetap sah meski sudah meninggal

Kemenkumham tegaskan pernyataan saksi tetap sah meski sudah meninggal ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah melalui Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Ninik Hariwanti mengatakan, keterangan saksi yang disampaikan penyidik tetap sah meskipun saksi tersebut telah meninggal.

"Kesaksian yang demikian tetap sah demi hukum, dengan tujuan untuk mengurai peristiwa tindak pidana secara terang-benderang," kata Ninik di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (1/11).

Ninik memberikan keterangan selaku pihak Pemerintah dalam sidang uji materi Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang diajukan oleh mantan anggota DPR dari Fraksi PDI-P Emir Moeis.

Pemerintah berpendapat, pertanggungjawaban hukum seorang yang telah meninggal memang dapat gugur. Namun dalam konteks keterangan saksi tidak berlaku. Keterangan saksi yang sudah meninggal tetap sah.

"Keterangan saksi yang telah meninggal tidak bertentangan dengan asas legalitas, keadilan, dan kepastian hukum sebagaimana didalilkan oleh Pemohon," kata Ninik.

Sebelumnya Emir Moeis selaku Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHP telah menghilangkan asas legalitas dan juga sekaligus menghilangkan hak Emir selaku Pemohon untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

Menurut pemohon ketentuan itu berpotensi menghilangkan hak konstitusional seorang terdakwa dan rentan diselewengkan jaksa penuntut umum. Sebab keterangan saksi tidak bisa dibantah oleh saksi lainnya. Tidak bisa dikonfrontir dengan keterangan yang lain dan tidak bisa ditanya oleh terdakwa.

Selain itu Pemohon mendalilkan pertanggungjawaban pidana seseorang karena kematiannya seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti menurut Pasal 184 KUHP.

Emir menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, pada 2004 lalu. Atas kasus yang menjeratnya itu, Pemohon divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara, dan kini Emir selaku Pemohon meminta agar Majelis Hakim membatalkan pasal-pasal yang dimohonkan pengujiannya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.

Baca Selengkapnya
Gerindra Tegaskan MKMK Tidak Mungkin Batalkan Putusan MK, Ini Penjelasannya
Gerindra Tegaskan MKMK Tidak Mungkin Batalkan Putusan MK, Ini Penjelasannya

Gerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Habiburokhman DPR Respons Pemulangan Mary Jane hingga Budi Arie Diperiksa Kasus Judol
VIDEO: Habiburokhman DPR Respons Pemulangan Mary Jane hingga Budi Arie Diperiksa Kasus Judol

Habiburokhman menambahkan hukuman mati sudah tidak diberlakukan sejak disahkannya KHUP baru

Baca Selengkapnya
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim

"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.

Baca Selengkapnya