Kemenkumham tegaskan pernyataan saksi tetap sah meski sudah meninggal
Merdeka.com - Pemerintah melalui Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Ninik Hariwanti mengatakan, keterangan saksi yang disampaikan penyidik tetap sah meskipun saksi tersebut telah meninggal.
"Kesaksian yang demikian tetap sah demi hukum, dengan tujuan untuk mengurai peristiwa tindak pidana secara terang-benderang," kata Ninik di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (1/11).
Ninik memberikan keterangan selaku pihak Pemerintah dalam sidang uji materi Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang diajukan oleh mantan anggota DPR dari Fraksi PDI-P Emir Moeis.
-
Mengapa korban diduga meninggal? Diduga kuat, korban meninggal karena sakit karena tidak ditemukan luka akibat kekerasan.
-
Siapa yang ditemukan meninggal? Saat itu, ditemukan seorang pria atas nama W (55) dalam keadaan tak bernyawa.
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang meninggal? Dokter tim yang sangat berdedikasi, Rafi Ghani, telah meninggal dunia pada Senin malam, 23 Desember 2024, di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Pemerintah berpendapat, pertanggungjawaban hukum seorang yang telah meninggal memang dapat gugur. Namun dalam konteks keterangan saksi tidak berlaku. Keterangan saksi yang sudah meninggal tetap sah.
"Keterangan saksi yang telah meninggal tidak bertentangan dengan asas legalitas, keadilan, dan kepastian hukum sebagaimana didalilkan oleh Pemohon," kata Ninik.
Sebelumnya Emir Moeis selaku Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHP telah menghilangkan asas legalitas dan juga sekaligus menghilangkan hak Emir selaku Pemohon untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
Menurut pemohon ketentuan itu berpotensi menghilangkan hak konstitusional seorang terdakwa dan rentan diselewengkan jaksa penuntut umum. Sebab keterangan saksi tidak bisa dibantah oleh saksi lainnya. Tidak bisa dikonfrontir dengan keterangan yang lain dan tidak bisa ditanya oleh terdakwa.
Selain itu Pemohon mendalilkan pertanggungjawaban pidana seseorang karena kematiannya seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti menurut Pasal 184 KUHP.
Emir menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, pada 2004 lalu. Atas kasus yang menjeratnya itu, Pemohon divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara, dan kini Emir selaku Pemohon meminta agar Majelis Hakim membatalkan pasal-pasal yang dimohonkan pengujiannya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menambahkan hukuman mati sudah tidak diberlakukan sejak disahkannya KHUP baru
Baca Selengkapnya"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.
Baca Selengkapnya