Kemenlu minta Australia pahami Indonesia darurat narkoba
Merdeka.com - Kementerian Luar Negeri kembali menegaskan pemerintah Indonesia tetap akan melaksanakan hukuman mati bagi para terpidana narkoba warga negara asing termasuk warga Australia. Oleh karena itu, pemerintah Australia diminta untuk memahami dan memaklumi kebijakan pemerintah Indonesia dalam memerangi narkoba.
"Saya pikir, kita sudah sampaikan beberapa kali. Kita berharap Australia juga memahami, memaklumi kebijakan nasional kita, dan tentu saja kita juga melihat bahwa apa yang terjadi menjadi kepentingan nasional kita. Kita berharap Australia bisa memahami," kata Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachri kepada wartawan di Istana Bogor, Selasa (17/2).
Lebih lanjut, tegas dia, tidak ada ancaman akan hubungan pemerintah Indonesia dengan Australia. Termasuk rutinitas kunjungan warga Australia ke Indonesia khususnya Bali.
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Bagaimana mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia. Kita yakin, amat yakin, mereka sebenarnya paham bahwa satu-satunya jawaban untuk meredam sepak terjang para penjahat narkoba hanyalah ketegasan.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
"Saya tidak melihat itu sebuah menjadi ancaman. Kalau disebut masalah turis ini kan masalah minat orang berkunjung ke Indonesia," jelasnya.
Menurut Fachri, pemerintah Australia memang sudah melayangkan permintaan secara resmi ke Indonesia agar warganya tidak dihukum mati. Namun, harus menjadi perhatian bila situasi di Indonesia saat ini dalam status darurat narkoba.
"Komunikasi (Australia) yang terakhir yang sudah dikomunikasikan secara resmi sudah. Ada permintaan itu, resmi. Kita sampaikan yang menjadi kepentingan kita, bahwa Indonesia ini darurat narkoba. Begitu banyak korban yang sudah jatuh. Bagi kita ini kejahatan yang serius. Jadi karena itu kita mengambil kebijakan seperti itu," terangnya.
Bila ada warga negara Indonesia yang mendapatkan vonis mati di Australia karena narkoba, Fachri menjelaskan, tidak akan ada barter mengenai kasus tersebut. Pemerintah Indonesia juga akan menghormati penegakan hukum di negeri kanguru tersebut bila ada WNI yang bermasalah.
"Tidak seperti itu (barter), karena kita juga menghormati hukum yang ada di Australia," tutupnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaDi Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaHarus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaJokowi memberikan arahan agar jajarannya bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjalankan program penanggulangan narkotika secara terukur
Baca SelengkapnyaPakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaMenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar warga negara asing (WNA) pelaku judi online dan narkoba ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaKrishna mengatakan Gregor tak bisa langsung dideportasi ke Indonesia.
Baca Selengkapnya