KemenPAN-RB imbau ASN tak lakukan ujaran kebencian di media sosial
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melakukan ujaran kebencian di media sosial. Melalui kampanye 'Gerakan Indonesia Melayani', Kemenpan RB membuat kebijakan internal agar Aparatur Sipil Negara (ASN) berperilaku cermat di media sosial.
"ASN agar tidak ikut-ikutan menyebar hoax, menyebarkan fitnah bohong dan lain-lain, ikut berpartisipasi dalam menjaga hubungan seperti ucapan kebencian, unsur SARA dan etika di dalam komunikasi media sosial," kata Sekretaris KemenPAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji dalam sambutan di Kampanye Gerakan Indonesia Melayani, Jakarta, Rabu(9/8).
Dwi mengingatkan sebagai ASN harus menghormati kode etik dan menaati undang-undang ASN untuk berperilaku. "Kita sebagai PNS tetap mempunyai hak pribadi itu tetap kita hormati tapi bagaimana juga sebagai ASN tetap dikaitkan dengan kode etik dan lain-lain, kita juga harus menghormati itu. Maka sesuai di UU ASN perilaku nilai-nilai dasar sudah jelas, apa yang boleh dan tidak boleh," jelasnya.
-
Bagaimana Kominfo tangani isu hoaks? Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
-
Siapa yang sebarkan hoaks Anies? Merdeka.com pun merangkung berita hoaks yang mencatut nama Anies: 1. Anies Diusung PKB Maju di Jakarta Beredar di media sosial undangan dukungan kepada Anies Baswedan untuk maju di Pilgub Jakarta 2024.
-
Siapa saja yang termasuk ASN? Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Bagaimana Polisi Pekanbaru melibatkan admin medsos untuk cegah hoax? Polresta Pekanbaru mengambil langkah inovatif dengan melibatkan admin media sosial publik dalam upaya mencegah hoaks dan isu sara selama Pemilu 2024.Kolaborasi ini terwujud dalam diskusi santai antara Satreskrim Polresta Pekanbaru, dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra, dan sejumlah admin media sosial di salah satu kafe di Pekanbaru.
-
Siapa yang tangani isu hoaks di Kominfo? Tim AIS Kementerian Kominfo menemukan sebanyak 2.357 isu hoaks dalam kategori kesehatan.
Dwi juga mengimbau agar pejabat pemerintah khususnya ASN dapat menjaga dan mengawasi bawahannya dan memberikan suasana yang baik di dalam media sosial.
"Kami mengharapkan bapak dan ibu sekalian sebagai pejabat pemerintah turut menjaga mengawasi hal-hal semacam ini. Dan bisa ikut memberikan suasana baik dalam media sosial," pungkasnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saring sebelum sharing adalah tahapan penting agar netralitas ASN tetap terjaga.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Azwar Anas menegaskan, ASN dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaASN dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Azwar Anas telah menyiapkan sanksi bagi ASN tak netral selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI memiliki alat untuk mendeteksi ASN tidak netral di Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaProgram Indonesia Makin Cakap Digital bertujuan untuk memberikan literasi tentang teknologi digital kepada 50 juta masyarakat Indonesia hingga tahun 2024.
Baca SelengkapnyaJelang Pemilu 2024, ASN diingatkan untuk berhati-hati dalam mengunggah konten di media sosial.
Baca SelengkapnyaIngat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Baca SelengkapnyaTerkait netralitas ASN di momen politik sudah sangat jelas. Azwar Anas menegaskan sudah disiapkan sanksi bagi ASN yang tidak netral.
Baca SelengkapnyaSikap netral untuk mencegah spekuliasi bahwa pilkada dipengaruhi oleh pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaPemerintah memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaNetralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.
Baca Selengkapnya