Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KemenPPPA Catat Tiap Satu Bulan Terjadi 1.000 Kasus Kekerasan pada Anak

KemenPPPA Catat Tiap Satu Bulan Terjadi 1.000 Kasus Kekerasan pada Anak ilustrasi kekerasan pada anak. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebut jika kasus kekerasan yang dialami anak-anak selama tahun 2021 sangatlah tinggi, tercatat sudah ada sekitar 11.149 kasus yang ditangani kementerian tersebut.

"Data yang ada kepada kami, dalam sistem informasi online Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak tahun 2021, selama 10 bulan saja sudah ada 11.149 kasus di bagi 10 jadi 1 bulan sekitar 1.000-an kasus," kata Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA, Robert Parlindungan Sitinjak di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11).

Tinggi tingginya angka kekerasan maupun pelecehan terhadap anak, kata Robert, semakin pesat dengan kehadarian beragam teknologi. Termasuk kasus pornografi dengan modus game online yang diungkap Bareskrim Polri.

Orang lain juga bertanya?

"Ini semakin kompleks dengan adanya teknologinyang semakin pesat. Bahwa ornografi ini salah satu yang dapat merusak. Jadi pornografi ini bisa menimbulkan malasah serius sekaligus pergeseran prilaku emosi dan prilaku sosial anak," jelasnya.

Atas hal tersebut KemenPPPA, kata Robert, tengah berencana menyusun peta jalan perlindungan anak di ranah daring atau road child online protection untuk melindungi anak-anak dari kekerasan maupun pelecehan seksual.

"Peta jalan ini menjadi pedoman yang harus dipatuhi dan dipedomani oleh, seluruh Kementerian Lembaga, dunia usaha, masyarakat, serta stakeholder , dalam upaya pencegahan dan menahan eksploitasi anak di ranah daring," jelasnya.

Adapun peta jalan tersebut rencananya akan disusun KemenPPPA melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Lembaga Perlindunga Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta sejumlah organisasi pemerhati perlindungan anak.

"Kami sama-sama menyusun peta jalan perlindungan, anak di ranah daring ini. Ini kan merupakan sejarah ya (kasus pelecehan seksual melalui via daring). Jadi kita tidak bisa menunggu besok, tidak bisa menunggu bulan depan, tahun depan," tuturnya.

Di sisi lain, Robert mengatakan fokus peta jalan tersebut ditunjukan untuk pencegahan serta perlindungan. Sementara terkait perlindungan, tetap akan ditangani pihak kepolisian.

"Untuk penegakan hukumnya kita serahkan kepada kepolisian kita percaya. Tetapi juga, pencegahan dan perlindungannya kita bersama-sama KemenPPPA untuk menyesuaikan itu," sebutnya.

Orang Tua Diimbau Awasi Aktivitas Anak-Anak

Lebih lanjut, Robert juga meminta kepada para orang tua untuk menjaga anaknya saat beraktivitas di media daring, termasuk saat bermain game online.

"Saya di setiap kesempatan selalu mengatakan anak itu tidak boleh ditinggal sendiri harus diawasi oleh orang dewasa, ngawasinnya itu bukan anak-anak juga, harus orang dewasa juga, itu penting," kata Robert di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11).

Lebih lanjut, Robert menjelaskan bagi para orang tua juga jangan memberikan pengasuhan anak yang sifatnya alternatif seperti dititipkan ke kakek atau tetangga.

"Dan menghindari pengasuhan alternatif, pengasuhan alternatif itu diasuh oleh kakeknya apalagi diasuh oleh tetangganya, kalau mau sekalian pengasuhan atraktif oleh negara, oleh panti, kan begitu," jelasnya.

Di sisi lain, Robert juga meminta kepada para orang tua untuk lebih hati-hati dalam memberikan pengasuhan anak yang sifatnya alternatif seperti dititipkan ke kakek atau tetangga.

"Dan menghindari pengasuhan alternatif, pengasuhan alternatif itu diasuh oleh kakeknya apalagi diasuh oleh tetangganya, kalau mau sekalian pengasuhan atraktif oleh negara, oleh panti, kan begitu," jelasnya.

Untuk itu, Robert mengatakan Kementerian PPPA ke depannya akan melibatkan organisasi untuk membantu memberikan konsultasi guna menekan angka kekerasan seksual kepada anak.

"Diharapkan menjadi sesuatu peran Kementerian PPPA yang bisa memberikan untuk menekan angka kekerasan terutama juga penggunaan abuse online yang salah seperti ini," tuturnya.

Untuk diketahui, Dittpidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka seorang pria berinisial S berumur 21 tahun atas kasus predator kejahatan seksual anak dengan modus iming-iming hadiah melalui perantara game online Freefire.

Adapun kasus ini terungkap berawal dari adanya aduan konten negatif dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021. Kemudian ditindaklanjuti adanya Laporan Polisi Nomor: LP/A/0574/IX/2021/SPKT. Dittipidsiber Bareskrim tanggal 22 September 2021.

Atas perbuatan S dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp. 250 juta paling banyak Rp6 miliar. Serta Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Ada tiga Undang-undang yang menjerat tersangka, dimana Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Pornografi, dan Ketiga Undang-Undang ITE," sebutnya.

Atas terkuaknya kasus ini, polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP merk OPPO A 15 S; satu buah simcard MSISDN 081244688xxx; c. Akun Game Free Fire KC REZA UID 463464xxx; hingga Foto pornografi korban dan Video pada galeri foto.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPAI: Ada 481 Pengaduan Terkait Kasus Anak Korban Pornografi dan Cyber Crime
KPAI: Ada 481 Pengaduan Terkait Kasus Anak Korban Pornografi dan Cyber Crime

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mencatat, ada 481 pengaduan terkait kasus anak korban pornografi dan cyber crime.

Baca Selengkapnya
Anak Terpapar Judi Online Naik hingga 300 Persen, Terbanyak di Jakarta Barat
Anak Terpapar Judi Online Naik hingga 300 Persen, Terbanyak di Jakarta Barat

Data PPATK, sepanjang 2024 ada sebanyak 197.540 anak terlibat judi online dengan nilai transaksi Rp293,4 miliar dan transaksi sebanyak 2,2 juta kali.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur DKI Sebut Ribuan Anak di Jakarta Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp2,29 Miliar
Pj Gubernur DKI Sebut Ribuan Anak di Jakarta Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp2,29 Miliar

Mereka tercatat dalam 19.555 kali transaksi senilai Rp2,29 miliar.

Baca Selengkapnya
KPAI Ungkap Faktor Kunci Tekan Kasus Kekerasan pada Anak
KPAI Ungkap Faktor Kunci Tekan Kasus Kekerasan pada Anak

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyebutkan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak sebetulnya sudah cukup komprehensif.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Dukung Pemerintah Perkuat Edukasi Masyarakat Guna Berantas Judi Online
Puan Maharani Dukung Pemerintah Perkuat Edukasi Masyarakat Guna Berantas Judi Online

Puan menekankan agar Pemerintah berkolaborasi dengan seluruh pihak terkait untuk berantas judol dari semua kalangan.

Baca Selengkapnya
PPATK: Sekitar 190 Ribu Anak Usia 17-19 Tahun Terlibat Judi Online, Total Transaksi Rp282 miliar
PPATK: Sekitar 190 Ribu Anak Usia 17-19 Tahun Terlibat Judi Online, Total Transaksi Rp282 miliar

Sebanyak 1.160 anak berumur kurang dari 11 tahun melakukan 22 ribu transaksi judi online dengan nilai sedikitnya Rp3 miliar.

Baca Selengkapnya
Hasil Riset: Gen X,Y dan Z Ingin Regulasi untuk OTT dan Media Berbasis Internet
Hasil Riset: Gen X,Y dan Z Ingin Regulasi untuk OTT dan Media Berbasis Internet

Perkembangan tekhnologi yang berkembang dengan pesat, melahirkan berbagai inovasi untuk masyarakat.

Baca Selengkapnya
80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online Lewat Games Online
80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online Lewat Games Online

Pemerintah membutuhkan kerja sama dengan orang tua untuk mengawasi aktivitas anak saat mengakses internet.

Baca Selengkapnya
Mensos Risma Ajak Poltekesos Manfaatkan Teknologi
Mensos Risma Ajak Poltekesos Manfaatkan Teknologi

Risma mengatakan, kemajuan teknologi beriringan dengan masalah sosial juga ikut berkembang.

Baca Selengkapnya
Jabar Jadi Provinsi Terbanyak AnaK Main Judi Online, Transaksinya Capai Rp49,8 M
Jabar Jadi Provinsi Terbanyak AnaK Main Judi Online, Transaksinya Capai Rp49,8 M

Ivan mengatakan permasalahan judi online pada anak ini harus ditangani bersama

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Bahaya Judi Online
DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Bahaya Judi Online

Menko Polkam Budi Gunawan mengungkap ada 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun terlibat dalam aktivitas judi online.

Baca Selengkapnya
Menko Polkam Budi Gunawan Sebut Judi Online Seperti Wabah: Menjangkiti Orang Tua hingga Anak-Anak
Menko Polkam Budi Gunawan Sebut Judi Online Seperti Wabah: Menjangkiti Orang Tua hingga Anak-Anak

BG menyebut, judi online sudah sangat meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat.

Baca Selengkapnya