KemenPPPA Minta P2TP2A Beri Pembekalan Hukum ke Keluarga Remaja Korban Pemerkosaan
Merdeka.com - Kepolisian sedang mengusut kasus pelecehan seksual yang dialami remaja OR (16), warga Tangerang Selatan. Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar, berharap keluarga OR (16) juga mendapatkan pendampingan dan pembekalan hukum terkait kasus yang dihadapi.
"Iya betul, dan mereka melaporkan bahwa karena korbannya sudah meninggal, bukan berarti selesai di situ. Karena ada hak anak yang dirampas, lalu kemudian yang kedua kan masih ada keluarganya. Jadi keluarganya juga sebaiknya diberikan pendampingan dan pembekalan hukum kepada keluarga korban, mereka punya hak," kata Nahar saat dihubungi merdeka.com, Selasa (16/6).
Pihaknya telah meminta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) untuk memberi pembekalan hukum terhadap keluarga korban.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Mengapa anak harus bertanggung jawab? Menjadi pribadi yang bertanggung jawab juga penting bagi anak. Anak yang bertanggung jawab akan lebih mudah beradaptasi dengan lingkungannya, serta memiliki hubungan yang baik dengan orang lain.
-
Siapa yang harus bertanggung jawab atas tindakan perundungan? Tanggung jawab pidana ini tak hanya dibebankan kepada anak, bahkan orang tua dan pemerintah harus ikut bertanggung jawab
-
Kenapa hukum penting untuk masyarakat? Adanya hukum membuat kehidupan sosial masyarakat lebih teratur dan tertib. Berikut adalah tujuan dan fungsi hukum selengkapnya.
-
Siapa yang bertanggung jawab? Justin Li, President of HONOR South Pacific menyebut akan membawa sekitar 30 variasi produk yang mencakup seluruh portofolio lini produknya ke pasar pada tahun 2025, termasuk smartphone, tablet, PC, dan wearables.
Jadi itu kami minta untuk didampingi dan diberi pembekalan hukum oleh P2TP2A ya," ujarnya.
Tak hanya memberikan pembekalan hukum terhadap keluarga korban, dia juga berpesan agar P2TP2A memberikan pemahaman hukum terhadap lingkungan tempat tinggal korban.
"Agar jika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak segera melapor paling tidak UPTD Tangsel atau mana saja yang lebih familiar ke kepolisian juga boleh atau pendamping anak juga boleh," ungkapnya.
Kementerian PPPA, sambung Nahar, sudah melakukan koordinasi dengan anggotanya yang berada di daerah atau lokasi kejadian tersebut yakni di Tangerang Selatan untuk mendatangi kediaman korban.
"Jadi kan tentu kementerian kalau di daerahnya dengan dinas P2TP2A ya, dinas PPPA. Kita sudah koordinasi dengan Humas TP2A Tangerang Selatan," tutupnya.
Sebelumnya, nasib malang dialami remaja remaja berinisial OR. Dia meninggal dunia usai menjadi korban pelecehan seksual oleh sekelompok pemuda di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dia meninggal di rumah kontrakan di Gang Asem, RT02 RW01 Nomor 63, Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Kamis (11/6) kemarin.
Rohim, paman korban menceritakan, OR menjadi korban pelecehan oleh sekelompok remaja yang memaksanya menenggak beberapa pil hexcimer. Setelah dibuat teler, korban diperkosa.
Akibat pengaruh obat-obatan keras itu, kondisi kesehatan OR langsung menurun. Gadis putus sekolah itu, sempat berkali-kali tak sadarkan diri dan kerap mengeluh sesak di bagian dada dan tubuhnya terasa panas.
"Kondisinya semakin menurun dan akhirnya meninggal Kamis (11/6) kemarin sekitar jam 01.45 WIB. Di rumah kontrakan yang kami huni," jelas Rohim, Jumat (12/6). (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan juga memberikan pendampingan terhadap pelajar pelaku kekerasan dan perundungan di SMA Binus School Serpong.
Baca SelengkapnyaKasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaAnak pelajar sebagai korban tindak kekerasan dan perundungan harus mendapat penanganan yang tepat
Baca SelengkapnyaPolres Gorontalo kemudian menetapkan oknum guru berinisial DH (57) sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaUnit Pelaksana Teknis di Daerah, mendampingi para korban selain dari sisi fisik dan psikisnya juga pendampingan hukum dan psikososial terhadap para korban.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaKasus perundungan di Cilacap membuat publik geram. Namun pantaskah pelaku yang masih anak di bawah umur dipenjarakan?
Baca SelengkapnyaKPAI mengatakan bahwa kasus perundungan di Temanggung seharusnya menjadi sinyal bahaya.
Baca SelengkapnyaPara terlapor ditemani pihak KPAI, P2TP2A Kota Tangsel dan Kanit PPA Polres Tangsel.
Baca Selengkapnya