Kemenristek Dikti nilai bullying di Gunadarma masuk pelanggaran HAM
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti, Intan Ahmad, menyesalkan kasus bullying atau perundungan yang terjadi di Universitas Gunadarma. Menurutnya perkara tersebut merupakan pelanggaran HAM.
"Peristiwa itu sangat menyedihkan dan tidak boleh terjadi. Apalagi terjadi terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus pula yang bisa berdampak tidak baik secara fisik maupun mental. Ini termasuk pelanggaran hak asasi manusia," kata Intan saat menghadiri Munas IV Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (AB-PTSI) di Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, Senin (17/7). Dikutip dari Antara.
Intan menjelaskan mahasiswa yang melakukan perundungan harus diproses supaya dapat memberikan efek jera.
-
Siapa yang menjadi pelaku bullying? Anak-anak yang terlibat dalam tindakan bullying biasanya cenderung menjauh dari teman-teman yang positif dan lebih memilih untuk bergaul dengan individu yang memiliki perilaku serupa.
-
Siapa pelaku aksi bullying tersebut? Kepolisian Resor Bulukumba telah mengamankan dua pelaku.
-
Apa itu bullying? Bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang dengan tujuan untuk menyakiti atau mengintimidasi orang lain.
-
Dimana aksi bullying itu terjadi? Sebuah video aksi perundungan terhadap seorang remaja berinisial R (18) oleh tiga pemuda di Pasar Borong Rappoa, Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan viral.
-
Dimana bullying itu terjadi? Kasie Humas Polres Tangsel, Iptu Wendi Afrianto menuturkan proses penyidikan polisi terkait laporan perundungan di warung depan Binus School Serpong, masih terus berlanjut.
Di lokasi sama, Menristek Dikti Mohamad Nasir menerangkan pihaknya sudah menyelesaikan kasus tersebut. Dia menjelaskan pihak universitas sudah bertemu dengan pelaku dan juga korban perundungan, dan sudah diselesaikan permasalahan itu.
Ke depan, dia berharap tidak akan ada lagi kasus perundungan di lingkungan kampus. Jika terjadi lagi, maka pelakunya harus diberikan sanksi yang berat.
"Jangan ada lagi kasus-kasus seperti ini," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, dalam video yang tersebar terlihat mahasiswa kebutuhan khusus di-bully dan dilempar dengan tong sampah oleh mahasiswa lain.
Korban dan pelaku merupakan mahasiswa kelas 1KH01 Jurusan Sistem Informasi Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (FIKTI) Gunadarma.
Gunadarma mengupayakan penyelesaian masalah tersebut dengan cara kekeluargaan dan mengupayakan insiden serupa tak terulang di kemudian hari. Apalagi, akunya, "Para pelaku sudah mendatangi keluarga korban," kata Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Gunadarma, Irwan Bastian, saat dihubungi merdeka.com, Minggu (16/7). (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PB IDI, Adib Khumaidi mengatakan, pihaknya telah memberikan konsen terkait dengan perundungan atau bullying.
Baca Selengkapnya"Saya mendorong agar kepolisian segera menangani kasus bullying ini secara cepat," kata Saleh Partaonan Daulay.
Baca SelengkapnyaKemenkes saat ini menerima 1000 laporan dugaan perundungan pada mahasiswa PPDS dari berbagai universitas.
Baca SelengkapnyaRektor meminta Civitas setop memberikan komentar dan tak terpancing karena masalah ini sedang ditangani polisi.
Baca SelengkapnyaKorban bullying juga dikenakan sanksi karena dinilai mencoreng nama baik kampus.
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan, peristiwa dokter muda bunuh diri karena dibully senior sebetulnya bukan hanya kali ini saja.
Baca SelengkapnyaDeretan perundungan ini diduga menyebabkan mahasiswi PPDS Undip di RS Dr. Kariadi Semarang, dr Aulia Risma Lestari bunuh diri pada Agustus lalu.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PB IDI, Dr. Mohammad Adib Khumaidi mengatakan pendampingan hukum kepada dokter yang terjerat hukum merupaka tanggung jawab organisasi.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi mengatakan, bahwa praktik-praktik perundungan itu sudah terjadi puluhan tahun di Undip dan tidak bisa diselesaikan secara tuntas.
Baca SelengkapnyaKorban ditemukan tewas di kamar kosnya pada Senin, 12 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKemendikbudristek mengatakan menentang segala bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan kedokteran.
Baca Selengkapnya