Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemensetneg serahkan arsip RIS hingga Gerakan Non Blok ke ANRI

Kemensetneg serahkan arsip RIS hingga Gerakan Non Blok ke ANRI anri. anri.go.id

Merdeka.com - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menyerahkan secara simbolis arsip Kepresidenan kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mustari Irawan. Penyerahan arsip ini dilakukan di Gedung Utama Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (29/1).

"Kami menyerahkan arsip-arsip ini secara reguler kepada Arsip Nasional Republik Indonesia dan beliau (Mustari Irawan) nanti mengelolanya," ujar Pratikno.

Dia menambahkan, selama ini dirinya menyadari betul pentingnya mengamankan dan menyerahkan arsip-arsip Kemensetneg ke ANRI. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. UU tersebut menegaskan, seluruh kementerian dan lembaga wajib menyerahkan arsip ke ANRI.

"Memang kita secara terus menerus melakukan kerja sama dan sekali lagi saya katakan Kemensetneg ini ada di hulu, ANRI ada di hilir jadi harus sambung lah," ucap dia.

Di lokasi yang sama, Mustari Irawan, mengatakan arsip yang diterima ANRI mempunyai nilai guna sekunder atau memiliki nilai kesejarahan. Setelah diterima, arsip tersebut bakal disimpan dan ditata dengan baik, kemudian dipublikasikan kepada masyarakat luas.

"Nanti masyarakat bisa mengaksesnya," ujar dia.

Mustari menyebut, ada banyak arsip yang diserahkan Kemensetneg kepada ANRI. Di antaranya arsip Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Gerakan Non Blok (GNB). Atas langkah antusias Kemensetneg menyerahkan arsip kenegaraan, ANRI memberikan penghargaan dengan akreditasi A.

"Nanti kalau (Kemensetneg) mau perbaiki akreditasi, monggo silakan. Nanti mungkin nilainya bisa istimewa," kata dia.

Selain Kemensetneg, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mendapatkan akreditasi A dari ANRI. Kepada Lembaga dan Kementerian yang belum atau bahkan jarang menyerahkan arsip, Mustari mengimbau agar segera melakukannya.

"Karena ini diwajibkan oleh UU Nomor 43 Tahun 2009 bahwa seluruh kementerian lembaga harus menyerahkan arsip mereka ke ANRI," jelas dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rieke Diah Pitaloka Serahkan Surat Pencatatan 20 Kekayaan Intelektual ke ANRI, Ini Tujuannya
Rieke Diah Pitaloka Serahkan Surat Pencatatan 20 Kekayaan Intelektual ke ANRI, Ini Tujuannya

Rieke Diah Pitaloka menyerahkan surat pencatatan ciptaan 20 kekayaan intelektual.

Baca Selengkapnya
Menko Hadi Minta Kementerian ATR Perkuat Pengamanan Data: Karena Simpan Dokumen Milik Rakyat
Menko Hadi Minta Kementerian ATR Perkuat Pengamanan Data: Karena Simpan Dokumen Milik Rakyat

Dikarenakan Kementerian ATR/BPN memiliki data tentang sertifikat lahan serta identitas warga

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani: Kementerian Lembaga Jangan Hanya Aktif Minta Anggaran, Tapi Juga Mau Rawat Aset Negara
Sri Mulyani: Kementerian Lembaga Jangan Hanya Aktif Minta Anggaran, Tapi Juga Mau Rawat Aset Negara

Kementerian Keuangan tengah mengoptimalkan penerimaan melalui aset negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR

Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara
Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara

Draf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.

Baca Selengkapnya
Menteri ATR/BPN Minta Peran Aktif Pemda dalam Proses Sertifikasi Aset
Menteri ATR/BPN Minta Peran Aktif Pemda dalam Proses Sertifikasi Aset

Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertipikasi tanah aset

Baca Selengkapnya
Kemenko Polhukam Serahkan PSP Aset Eks BLBI ke-9 Lembaga Senilai Rp2,77 T, Berikut Rinciannya
Kemenko Polhukam Serahkan PSP Aset Eks BLBI ke-9 Lembaga Senilai Rp2,77 T, Berikut Rinciannya

Serah terima PSP dan berita acara yang ditandatangani pada hari ini mencapai Rp2,77 triliun.

Baca Selengkapnya
Rieke Diah Pitaloka Jadikan PPNSB 1958-1969 sebagai Memori Kolektif Bangsa
Rieke Diah Pitaloka Jadikan PPNSB 1958-1969 sebagai Memori Kolektif Bangsa

Dia meyakini, Rieke sangat memahami makna penting dan strategis dokumen tersebut dalam menunjukkan runutan proses perencanaan pembangunan nasional bangsa.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!

Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR

Baca Selengkapnya
Mayoritas PNS Kementerian PANRB Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke Pemerintah
Mayoritas PNS Kementerian PANRB Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke Pemerintah

Hingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.

Baca Selengkapnya
Reaksi Kejagung soal Rencana Kemenkumham Lipahkan Kewenangan Rupbasan
Reaksi Kejagung soal Rencana Kemenkumham Lipahkan Kewenangan Rupbasan

Kejagung mengaku belum bisa berbicara lebih lanjut terkait tindak lanjut dari pelimpahan Rupbasan Kemenkumham

Baca Selengkapnya
Kemenkumham Dipecah Jadi Tiga Kementerian, Kantor Tetap Satu Kompleks
Kemenkumham Dipecah Jadi Tiga Kementerian, Kantor Tetap Satu Kompleks

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan semua kantor Kementerian Koordinator dan Kementerian teknis nantinya akan berada di satu kompleks.

Baca Selengkapnya