Kemensos Beri Pendampingan Anak Korban Pemerkosaan dan Perundungan di Malang
Merdeka.com - Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan atensi serius terkait dugaan tindak kekerasan seksual dan persekusi terhadap seorang anak berinisial HN di sebuah panti asuhan di Malang, Jawa Timur.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menginstruksikan jajarannya melakukan sinergi dengan penegak hukum, melalui Pelaksana tugas Kabiro Hukum Kemensos, Evy Flamboyan Minanda yang mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Selasa (23/11).
"Untuk mendorong dan memastikan penanganan kasus tersebut lebih diperhatikan namun anak tetap mendapatkan hak untuk pendampingan," kata Evy Flamboyan Minanda dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/11).
-
Gimana Kemensos menangani aduan masyarakat? 'Ini prestasi luar biasa, bukan WTP yang kami bangga. Tapi respon ibu sangat cepat. Jumat saya WA (Whatsapp) ibu, dan sabtu sudah salur,' katanya.
-
Bagaimana Kemensos tangani disabilitas anak? 'Saya melihat beberapa kasus di sentra atau balai. Menurut saya masih kurang bagaimana menangani dan membimbing anak disabilitas. Salah jika kita memvonis tuna netra hanya bisa diberikan pelatihan musik.'
-
Siapa yang bisa bantu anak yang mengalami bullying? Dengan adanya dukungan dari guru dan teman sebaya, anak-anak dapat belajar untuk mengatasi masalah mereka dengan cara yang lebih positif, sehingga mengurangi kemungkinan mereka untuk terlibat dalam tindakan bullying, baik sebagai korban maupun pelaku.
-
Apa yang dilakukan Kemensos di Tulungagung? Kementerian Sosial berkolaborasi memberikan pelayanan operasi katarak bagi PPKS lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, menggandeng Pemkab Tulungagung, RSUD Dr. Iskak, YPP, SCTV, Indosiar serta Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI).
-
Kenapa Kemenkes melakukan investigasi tentang perundungan? Dante menyebut, perlu bukti solid untuk menentukan kesimpulan dari setiap kali perundungan. Menurutnya, dari 1.000 lebih perundungan yang di klarifikasi ternyata sebagian besar bukan perundungan. Hanya 30 persen atau 300 kasus.'Yang perundungan itu sekitar 30 persen yang memang benar-benar perundungan,' kata Dante.
-
Siapa yang dibantu Kemensos dalam program ini? 'Operasi katarak bagi lansia sangat penting, kalau tidak ditangani segera bisa berakibat terganggunya aktifitas ekonomi mereka, sehingga dengan memiliki mata sehat mereka bisa tetap produktif, ' ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di RSUD Dr Iskak, Kab Tulungagung, Rabu (22/11).
Kemensos telah melayangkan surat resmi kepada Bareskrim Polri untuk merespons masalah ini. Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal, Kemensos meminta Mabes Polri agar bertindak tegas terhadap pelaku, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.
Evy menyatakan, kehadirannya untuk memastikan aspek keadilan hukum berjalan seiring dengan pemenuhan hak anak. Dalam penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagaimana kasus terkait HN, perlu ditempuh dengan prosedur tersendiri.
"Kasus pidana yang melibatkan anak, tidak hanya fokus pada penanganan kasusnya, namun juga pemenuhan haknya, seperti dampaknya, traumanya, dan sosialnya baik pada pelaku maupun kepada korban," kata dia.
Evy mengatakan, penggalian informasi dari anak sebagai korban tidak mudah, karena ia mengalami trauma. Korban perlu bantuan dari SDM ahli untuk mengurangi ketakutannya sehingga bisa mengikuti proses pemeriksaan.
Disinilah diperlukan pendampingan dan keterlibatan SDM yang terlatih dan berpengalaman, seperti Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos). Dengan keterlibatan Sakti Peksos, diharapkan hak-hak anak bisa terpenuhi, mulai dari penanganan kasus hingga saat proses penyidikan.
“ABH akan mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial (peksos) untuk memastikan perlindungan dan hak-hak anak terpenuhi sesuai dengan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan tindak pidana anak,” kata Evy.
Kemensos telah menerjunkan tim untuk melakukan asesmen khusus guna mendapatkan informasi mendalam dari penanggungjawab panti asuhan putri di Malang tersebut.
“Hari ini anak kembali diperiksa dan kami menyiapkan pendamping Sakti Peksos, karena kebayang si anak stres dan trauma diperiksa kendati polisi tidak berseragam. Tentu berbeda dengan pendekatan seorang psikolog,” katanya.
Untuk keperluan itu, melalui Balai Antasena Magelang, Kemensos melakukan asesmen untuk menghilangkan trauma psikis anak. HN mengalami kejadian nahas berupa kekerasan seksual dan persekusi, Jumat (19/11) dan Sabtu (20/11).
Kemensos meminta klarifikasi kepada penanggungjawab panti asuhan anak, sekaligus menginvestigasi apakah lembaga tersebut terdaftar atau belum.
10 Pelaku Perundungan Ditangkap Polisi
Polresta Malang Kota menangkap sepuluh pelaku perundungan anak di bawah umur yang videonya viral di media sosial. Kepada penyidik, salah satu pelaku mengungkap motif perundungan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan salah satu pelaku kesal dengan korban karena memergokinya 'tidur' dengan suaminya.
"Motif yang kita dalami dari para pelaku ini memang adanya kekesalan karena melihat suami mohon maaf ini suami siri, tidur dengan seorang wanita kemudian dari sanalah membuat kekesalan daripada teman-teman daripada istri," kata Tinton saat jumpa pers di Polresta Malang Kota, Selasa (23/11).
"Inilah yang sangat memicu kejadian tersebut terkait pengeroyokan tersebut."
Tinton mengatakan antara pelaku dan korban memang saling mengenal namun tidak akrab.
Para Pelaku Masih di Bawah Umur
Pelaku dan korban dalam kasus pemerkosaan dan perundungan di Kota Malang masih berstatus anak. Jumlah total pelaku yang diamankan sebanyak 10 orang yang keseluruhan masing-masing masih berusia di bawah 18 tahun.
Dua terduga pelaku disebut memiliki hubungan pernikahan, tetapi statusnya masih pernikahan siri. Sehingga keadaan tersebut tidak mempengaruhi statusnya sebagai anak-anak berhadapan dengan hukum.
"Kembali lagi bahwa pasangan pernikahan siri, belum resmi. Secara undang-undang masih kita anggap anak, karena pernikahannya secara agama, bukan secara hukum Indonesia," kata Tinton.
Dijerat Pasal Berlapis
Kapolres Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan para pelaku dijerat pasal berlapis. "Mereka akan kita kenakan pasal pidana," kata Kapolres.
Pasal yang dijerat meliputi kekerasan pada anak Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Atau Pasal 170 Ayat 2 KUHPidana atau pasal 33 KUHPidana," katanya.
Kemudian, yang kedua Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman 5 sampai 9 tahun penjara terhadap kekerasan anak dan hukuman persetubuhan selama-lamanya 15 tahun penjara," ungkapnya.
Status Saksi
Meski demikian, para pelaku saat ini masih berstatus sebagai saksi. "Status masih saksi. Masih kita dalami. Proses sedang berjalan," tuturnya.
Sebelumnya, beredar video penganiayaan terhadap seorang anak yang masih mengenakan seragam sekolah. Dalam video berdurasi 2 menit 29 detik itu, ternyata korban telah diperkosa pria dewasa. Terduga pelaku pemerkosaan berinisial Y yang merupakan teman para pelaku persekusi dan perundungan.
"Kejadiannya Kamis, 18 November 2021, jam 10 sampai Maghrib. Jadi ada dua kejadian yang pertama itu pelecehan seksual, persetubuhan yang dilakukan oleh orang dewasa. Setelah pelecehan, anak ini dibawa temen-temennya diperkesukusi di sebuah perumahan di Malang," urai Leo Angga Permana kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Senin (22/11).
Leo menegaskan, korban merupakan anak asuh dari sebuah panti asuhan. Korban dibawa ke tempat sepi dan mendapatkan aksi penganiayaan dan perundungan sedemikian rupa oleh 8 orang.
Korban dengan pendampingan orang tua telah melaporkan kejadian tersebut pada 19 November 2021 ke Polresta Malang Kota terkait kasus kekerasan. Laporan disertai barang bukti berupa video yang beredar.
Awalnya korban bermain ke rumah salah seorang pelaku perundungan berinisial D. Korban selanjutnya menerima chating dari pria mengaku D yang ternyata Y. Isi chatingan tersebut mengajak jalan-jalan korban.
Y kemudian langsung membawa korban ke rumahnya dan terjadi tindak pemerkosaan dengan diancam pisau. Tangan korban diikat, serta mulutnya disumpal kain.
Saat korban dan Y masih berada di dalam rumah, S yang merupakan istri Y muncul dengan membawa pelaku perundungan. S menggedor-gedor pintu, dan mencaci maki dengan berbagai umpatan dan tuduhan.
Korban kemudian dibawa pergi ke kawasan perumahan sepi dan terjadi penganiayaan sebagaimana dalam video tersebut.
Korban bersama orang tuanya dampingi pengacara melaporkan kejadian tersebut, Senin (22/11). Mereka melaporkan pelaku terkait kasus Pasal 81 maupun Pasal 170 tentang Perlindungan Anak terkait pencabulan serta pengeroyokan maupun Pasal 369 tentang Perampasan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini 12 anak penghuni panti asuhan sedang menunggu hasil tes kesehatan dan konseling psikis.
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa wali kelas dan kepala sekolah hingga orang tua para terduga pelaku perundungan terhadap siswa difabel di SMPN 4 Makassar.
Baca SelengkapnyaKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan juga memberikan pendampingan terhadap pelajar pelaku kekerasan dan perundungan di SMA Binus School Serpong.
Baca SelengkapnyaAnak-anak korban kekerasan itu nantinya akan diadopsi dan diberikan fasilitas oleh orang tua asuhnya untuk menempuh pendidikan formal.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka serta menggali motif melakukan tindakan keji tersebut.
Baca SelengkapnyaKemensos mengajak peran aktif masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pemantauan aktifitas di panti asuhan atau LKSA, agar kasus tersebut tidak terulang.
Baca SelengkapnyaKasus ini dilaporkan pada Juli lalu, namun baru diproses bulan Oktober ini.
Baca SelengkapnyaMenurut Atikoh, TPN telah menyusunkan program yang apabila Ganjar-Mahfud menang, maka di setiap lembaga pendidikan wajib ada tempat konseling.
Baca SelengkapnyaSementara itu, satu pelaku berinisial YS kini masih berstatus buronan.
Baca SelengkapnyaKasus perundungan di dunia pendidikan, khususnya di pesantren, menjadi perhatian Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Baca SelengkapnyaKorban merupakan santriwati di ponpes yang diasuh oleh oknum kiai AM.
Baca SelengkapnyaRisma mengatakan Kementerian Sosial telah menyiapkan bantuan permakanan yang bisa diberikan kepada panti asuhan.
Baca Selengkapnya