Kemensos Setop Santuni Rp15 Juta ke Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid
Merdeka.com - Kementerian Sosial (Kemensos) menyetop pemberian santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19. Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.
Sebelumnya, Kemensos telah mengeluarkan Surat Edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban Covid-19. Isi dari surat tersebut menjelaskan pihak Kemensos dapat memberikan santunan kematian sebesar Rp 15 juta bagi keluarga korban Covid-19 di tahun 2020.
Dengan adanya surat edan baru kali ini maka pemberian para ahli waris tidak akan menerima santunan yang diberikan pemerintah sebesar Rp 15 juta.
-
Siapa yang menyerahkan santunan ahli waris? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti serahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp434 juta kepada ahli waris atau keluarga pegawai PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) Biro Umum Kemendikbudristek di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Senin (18/9).
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris? 'Kami menyadari sebesar apapun manfaat yang kami berikan tidak bisa menggantikan kehadiran orang yang dicintai, namun ini adalah bentuk negara hadir dalam melindungi seluruh warganya,' ungkap Maulana.
-
Siapa yang memberikan santunan? 'Hari ini saya sudah berikan santunan kepada ahli waris dan kami juga memberikan kepada korban yang suaminya meningal dunia untuk dimasukkan ke dalam daftar nama penerima bantuan sosial,' tuturnya saat meninjau langsung lokasi kejadian pada Kamis, (14/3) malam.
-
Kenapa ahli waris pegawai PPNPN mendapatkan santunan? Santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah.
-
Siapa yang mengalami penurunan kekayaan? Pada awal Desember 2023, harta kekayaan Hartono Bersaudara anjlok. Beberapa konglomerat Indonesia terpantau mengalami kenaikan nilai kekayaannya. Prajogo Pangestu, Low Tuck Kwong, hingga Sri Prakash Lohia merupakan segelintir konglomerat yang mengalami kenaikan harta. Kendati demikian, kekayaan Hartono bersaudara terpantau mengalami penurunan.
-
Kenapa anggota PPS Pilkada 2024 dapat santunan? Satuan biaya perlindungan ini diperuntukkan jika terjadi kecelakaan kerja selama penyelenggaraan pemilihan
"Pada Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial RI. Sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," bunyi surat edaran yang diteken oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Sunarti dikutip merdeka.com, Selasa (23/2).
Dalam SE tersebut juga menjelaskan Kepala Dinas Sosial provinsi untuk menyampaikan keputusan ini kepada Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Hal tersebut juga seiring dengan informasi tidak ada lagi rekomendasi serta usulan yang diberikan Dinsos kepada Kemensos terkait tunjangan tersebut.
"Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI," dalam surat tersebut.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahli waris anggota KPPS baru akan menerima uang santunan setelah 40 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.
Baca SelengkapnyaKorban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.
Baca Selengkapnya"Untuk penyerahan santunan sudah diberikan kemarin kepada ahli waris," kata I Gede John Darmawan
Baca SelengkapnyaHasyim Asy'ari mengatakan sebanyak 90 petugas KPPS meninggal dunia selama jalannya Pemilu
Baca SelengkapnyaJasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaKemenkes mencatat ada 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDalam proses administrasi nantinya lebih dulu akan diverifikasi ahli waris sebagai penerima santunan.
Baca SelengkapnyaSantunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca Selengkapnya20 orang petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Bali sebelumnya jatuh sakit dan satu orang petugas Satuan Perlindungan Masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemberian uang santunan akan diurus secepatnya dan diberikan KPU masing-masing kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaPenyerahan santunan kepada ahli waris empat prajurit TNI AU yang gugur dalam kecelakaan pesawat latih Super Tucano
Baca SelengkapnyaKPU RI akan menjalankan kewajiban dengan memberikan hak terhadap yang ditinggalkan
Baca Selengkapnya