Kementerian PPPA Akan Sosialisasi Larangan Pernikahan Usia Dini di Papua
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk menaikkan batas usia pernikahan. Di mana rencananya batas usia menikah laki-laki menjadi 22 tahun dan perempuan 20 tahun.
Sebelumnya, batas usia nikah untuk laki-laki adalah 18 tahun dan perempuan 16 tahun berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974.
Menteri PPPA Yohana Yembise mengaku, pihaknya akan melakukan pendekatan kepada masyarakat akan pentingnya tidak menikahkan anak mereka di usia dini.
-
Bagaimana Kemenag DIY menekan pernikahan dini? Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenag DIY) menggencarkan sosialisasi pendewasaan usia pernikahan bagi pelajar SMA/MA untuk menekan angka pernikahan usia dini.
-
Dimana pernikahan anak masih sering terjadi? Namun, meski aturan telah ditegakkan, di beberapa wilayah, pernikahan anak masih sering kali terjadi, baik secara sah maupun melalui pernikahan adat.
-
Dimana Kabupaten Trenggalek jadi rujukan cegah pernikahan anak? Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Timur, memilih Trenggalek sebagai rumah rujukan belajar praktik baik yang di selenggarakan pada tanggal 1 Agustus 2023 di Kabupaten Trenggalek.
-
Kenapa Kabupaten Trenggalek cegah pernikahan anak? Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada anak.
-
Apa program Kabupaten Trenggalek untuk cegah pernikahan anak? TP PKK Trenggalek Sejahterakan Hak Anak Lewat Program Desa Nol Perkawinan di Bawah Umur Seluruh kader terus bergerak membangun komitmen di semua lini PKK sampai pada tingkat dasa wisma
-
Apa yang terjadi dengan pernikahan di Indonesia? Dalam sepuluh tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan penurunan tajam dalam jumlah pernikahan.
"Kami sudah melakukan beberapa (pendekatan) jadi setelah keputusan MK kami sudah melakukan 2 kali diskusi publik di kementerian dan sudah banyak dari organisasi masyarakat, kami akan tetap sosialisasi edukasi dan berjalan terus," katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/12).
Dia mengungkapkan, telah ada beberapa daerah yang menerapkan larangan menikah dini. Salah satu daerah itu adalah NTB. Di sana telah ada Perda Pencegahan Pernikahan Usia Anak. Namun, Yohana mengakui, di Papua masih memiliki praktik pernikahan usia anak.
"Kami rencana mau launching nanti Kabupaten Asmat itu menuju Kabupaten Layak Anak. Sehingga bisa mencegah jangan ada lagi perkawinan anak itu, karena tradisi yang menginginkan seperti itu," ungkapnya.
Kemudian, Yohana menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendekatan dengan Pemerintah Daerah Papua, tokoh masyarakat dan agama terkait perubahan aturan ini.
Reporter: Ratu Annisaa SuryasumiratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaSebagian besar penyebab pernikahan dini adalah kasus hamil di luar nikah
Baca SelengkapnyaNovita Hardini Berhasil Bawa Praktik Baik Mensejahterakan Hak Anak dengan Program Desa Nol Perkawinan Anak
Baca SelengkapnyaPemkab Banyuwangi menunjukkan keseriusan dalam mencegah dan menanggulangi pernikahan dini yang marak terjadi.
Baca Selengkapnya"Semakin kaya, pendidikan tinggi dan bermukim di perkotaan, berkolerasi erat dengan median usia menikah yang semakin mundur," kata Hasto," kata Kepala BKKBN
Baca SelengkapnyaUsia anak sekolah dan remaja diharuskan mendapat informasi dan edukasi soal sistem, fungsi, dan proses reproduksi.
Baca SelengkapnyaDalam PP 28/2024 menyatakan membolehkan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja.
Baca SelengkapnyaTerdapat berbagai risiko jika melakukan pernikahan dini.
Baca SelengkapnyaKepala BKKBN Hasto Wardoyo, menyatakan generasi muda tidak perlu takut untuk menikah
Baca SelengkapnyaTindak kejahatan seksual dengan anak sebagai korban adalah yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaMereka menikah karena hamil duluan, lalu cerai setelah melahirkan
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur PP Kesehatan itu akan ditindaklanjuti.
Baca Selengkapnya