Kementerian PPPA Minta Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pemerkosaan Dihukum Kebiri
Merdeka.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong polisi memberikan hukuman maksimal kepada pria diduga anak anggota DPRD Bekasi yang terlibat kasus pemerkosaan dan perdagangan remaja usia 15 tahun. Pelaku kini berstatus tersangka dan masih diburu polisi.
"Yang jadi konsen kita lagi juga memastikan korban ini juga dapat hak mendapatkan layanan sebagaimana mestinya. Karena begini, kasus ini sesungguhnya bisa diberikan hukuman maksimal," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA saat dihubungi merdeka.com, Jumat (21/5).
Nahar menegaskan ulah tersangka memberikan efek buruk bagi korban. Menurutnya, tersangka bisa dikenakan hukuman kebiri bahkan hukuman mati karena tak hanya menyetubuhi tetapi terlibat perdagangan orang.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa dampak perselingkuhan bagi pelaku? Beberapa dampak perselingkuhan bagi pelaku seperti perasaan bersalah, stres, kesehatan jantung, hingga kelelahan mental.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
"Karena dampak dari persetubuhan, dari praktek apapun namanya ya TPPO, yang pasti kan sudah ada unsur persetubuhannya di situ. Kemudian dampaknya disitu kan ada positif diduga ada penyakit (sama sering ketawa dan nangis sendiri). Nah dua unsur itu yang memberatkan ketika menggunakan UU Nomor 17 itu bisa diancam kebiri bahkan hukuman mati," jelasnya.
"Ini kan dia pakai juga kan, disodorin ke orang lain juga kan. Sempurna itu, bisa double-double itu, berlapis itu. Kalau saya rekomendasinya kebiri karena sudah memenuhi unsur ayat 5," sambungnya.
Polres Metro Bekasi Kota telah menaikkan status terduga pelaku pemerkosaan serta perdagangan remaja (15) di Bekasi sebagai tersangka. Ia diketahui berinisial AT yang diduga merupakan anak dari anggota DPRD Bekasi.
"Sudah (naik jadi tersangka statusnya)," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriadi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (20/5).
Kini, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap pria yang diduga telah tega menyetubuhi dan memperdagangkan anak perempuan berusia 15 tahun tersebut.
"Pengejaran tersangka," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaNafa Urbach meradang dengan kasus pencabulan yang terjadi di panti asuhan.
Baca SelengkapnyaPemecatan akan dijatuhkan tidak hanya sebagai kader PKS melainkan juga sebagai anggota DPRD.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaHA dilantik jadi anggota DPRD padahal telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur,
Baca SelengkapnyaTersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaDia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Selengkapnya