Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kementerian PPPA Segera Ajukan Revisi Batas Umur Perkawinan ke DPR

Kementerian PPPA Segera Ajukan Revisi Batas Umur Perkawinan ke DPR Yohana Yambise. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan melakukan komunikasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia nikah. Rencana revisi perubahan batas usia pernikahan tersebut akan diajukan pada awal tahun 2019 mendatang.

Menteri PPPA Yohana Yembise mengatakan, saat ini batas usia nikah yang diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 adalah 19 tahun untuk laki-laki, dan 16 tahun untuk perempuan.

Berdasarkan hasil keputusan MK, maka Kementerian PPPA akan mengusulkan batas usia menikah laki-laki menjadi 22 tahun dan perempuan 20 tahun. Namun untuk merealisasikannya masih memerlukan kesepakatan dengan parlemen.

"Kami juga akan melaporkan ini kepada presiden, sekaligus akan melakukan pendekatan dengan pihak parlemen. Sehingga secepatnya kita bisa muncul satu kesepakatan bersama," kata Yohana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/12).

Menurutnya, lebih memungkinkan bagi Kementerian PPPA untuk merevisi Undang-Undang daripada membuat Undang-Undang baru.

"Apakah itu merevisi Undang-Undang (tahun) 74 itu, UU Perkawinan, ataukah kita UU Perlindungan Anak, yang jelas sudah ada titik terang," jelasnya.

Mengenai lama revisi aturan tersebut, Yohana menyakini, pembahasan tidak akan berlangsung lama. Walaupun MK memberikan batas waktu kepada pemerintah dan DPR 3 tahun untuk mengakomodir putusan terkait batas usia pernikahan.

"Ada feeling sepertinya revisi langsung satu pasal di situ, saya pikir bisa secepatnya yang dikatakan 3 tahun mungkin saja lebih cepat," tutupnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan atas gugatan UU Perkawinan khusus Pasal 7 ayat (1) yang berisi batas usia minimal perempuan nikah 16 tahun. MK kemudian memerintahkan DPR untuk merevisinya paling lama 3 tahun.

Reporter: Ratu Annisaa SuryasumiratSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial

Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Heboh Kontrasepsi Buat Pelajar, Kemenkes Ungkap Urgensi & Pemprov Jakarta Siap Bagikan
VIDEO: Heboh Kontrasepsi Buat Pelajar, Kemenkes Ungkap Urgensi & Pemprov Jakarta Siap Bagikan

Usia anak sekolah dan remaja diharuskan mendapat informasi dan edukasi soal sistem, fungsi, dan proses reproduksi.

Baca Selengkapnya
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.

Baca Selengkapnya
Terkait PP Kesehatan, Pemprov Jabar Bagikan Kondom untuk Pelajar yang Sudah Nikah
Terkait PP Kesehatan, Pemprov Jabar Bagikan Kondom untuk Pelajar yang Sudah Nikah

Dalam PP 28/2024 menyatakan membolehkan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja.

Baca Selengkapnya
Resmi, DPR Setujui Perubahan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK
Resmi, DPR Setujui Perubahan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

DPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan MK tentang syarat Capres-Cawapres

Baca Selengkapnya
KPU dan DPR RI Bakal Bahas PKPU soal Usia Capres Cawapres Besok
KPU dan DPR RI Bakal Bahas PKPU soal Usia Capres Cawapres Besok

Revisi tersebut baru dapat terlaksana setelah DPR selesai masa reses.

Baca Selengkapnya
KPU Bakal Revisi Syarat Capres dan Cawapres Usai Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
KPU Bakal Revisi Syarat Capres dan Cawapres Usai Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

Revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu guna menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Selengkapnya
PKPU Pilkada Terbaru, Batas Usia Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan
PKPU Pilkada Terbaru, Batas Usia Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan

PKPU tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Bakal Revisi PKPU Jika Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK
KPU Bakal Revisi PKPU Jika Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK

Sebagai ketua KPU, pada Senin (9/10) kemarin dirinya sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran calon presiden-cawapres.

Baca Selengkapnya
Kebut, Komisi II DPR Segera Bahas Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah Bareng KPU
Kebut, Komisi II DPR Segera Bahas Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah Bareng KPU

Secara konstitusi, MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan.

Baca Selengkapnya
PPP Ingatkan KPU untuk Konsultasi ke DPR Sebelum Ubah Batasan Usia Cagub dan Cawagub
PPP Ingatkan KPU untuk Konsultasi ke DPR Sebelum Ubah Batasan Usia Cagub dan Cawagub

KPU harus membuat PKPU baru bila memang akan diterapkan pada pilkada tahun ini.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Jawab Anggapan Penyediaan Alat Kontrasepsi Remaja Buka Peluang Seks Bebas Bagi Pelajar
Kemenkes Jawab Anggapan Penyediaan Alat Kontrasepsi Remaja Buka Peluang Seks Bebas Bagi Pelajar

Nadia menjelaskan, inisiatif tersebut dilakukan karena masih banyaknya perkawinan di usia anak dan remaja.

Baca Selengkapnya