Kementerian PPPA Segera Ajukan Revisi Batas Umur Perkawinan ke DPR
Merdeka.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan melakukan komunikasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia nikah. Rencana revisi perubahan batas usia pernikahan tersebut akan diajukan pada awal tahun 2019 mendatang.
Menteri PPPA Yohana Yembise mengatakan, saat ini batas usia nikah yang diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 adalah 19 tahun untuk laki-laki, dan 16 tahun untuk perempuan.
Berdasarkan hasil keputusan MK, maka Kementerian PPPA akan mengusulkan batas usia menikah laki-laki menjadi 22 tahun dan perempuan 20 tahun. Namun untuk merealisasikannya masih memerlukan kesepakatan dengan parlemen.
-
Kapan aturan minimal usia nikah berubah di Indonesia? Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pemerintah Indonesia telah menetapkan usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
-
Siapa yang menikah selama 18 tahun? Menikah 18 Tahun Avi dan Ramzi telah menikah selama 18 tahun tanpa ada gosip mengganggu.
-
Apa putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres dan cawapres? Mahkamah Konsitutusi (MK) menolak permohonan batas usia capres dan cawapres.
-
Siapa yang menikah di usia 20 tahun? Di usianya yang genap 20 tahun, Najwa Shihab memilih untuk menikah sambil masih mengejar pendidikan di Universitas Indonesia.
-
Gimana pengaruh pernikahan usia belia buat perempuan? Perempuan yang menikah di usia muda menghadapi berbagai risiko, terutama dalam hal kesehatan fisik dan mental. Banyak studi yang menunjukkan bahwa anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih rentan mengalami komplikasi saat kehamilan dan persalinan.
-
Apa yang diputuskan MK terkait batas usia capres? Hasilnya, MK menolak permohonan tersebut karena dianggap tidak berdasar. MK juga menolak permohonan dengan dalil capres/cawapres minimal pengalaman sebagai penyelenggara negara.
"Kami juga akan melaporkan ini kepada presiden, sekaligus akan melakukan pendekatan dengan pihak parlemen. Sehingga secepatnya kita bisa muncul satu kesepakatan bersama," kata Yohana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/12).
Menurutnya, lebih memungkinkan bagi Kementerian PPPA untuk merevisi Undang-Undang daripada membuat Undang-Undang baru.
"Apakah itu merevisi Undang-Undang (tahun) 74 itu, UU Perkawinan, ataukah kita UU Perlindungan Anak, yang jelas sudah ada titik terang," jelasnya.
Mengenai lama revisi aturan tersebut, Yohana menyakini, pembahasan tidak akan berlangsung lama. Walaupun MK memberikan batas waktu kepada pemerintah dan DPR 3 tahun untuk mengakomodir putusan terkait batas usia pernikahan.
"Ada feeling sepertinya revisi langsung satu pasal di situ, saya pikir bisa secepatnya yang dikatakan 3 tahun mungkin saja lebih cepat," tutupnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan atas gugatan UU Perkawinan khusus Pasal 7 ayat (1) yang berisi batas usia minimal perempuan nikah 16 tahun. MK kemudian memerintahkan DPR untuk merevisinya paling lama 3 tahun.
Reporter: Ratu Annisaa SuryasumiratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaUsia anak sekolah dan remaja diharuskan mendapat informasi dan edukasi soal sistem, fungsi, dan proses reproduksi.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.
Baca SelengkapnyaDalam PP 28/2024 menyatakan membolehkan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja.
Baca SelengkapnyaDPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan MK tentang syarat Capres-Cawapres
Baca SelengkapnyaRevisi tersebut baru dapat terlaksana setelah DPR selesai masa reses.
Baca SelengkapnyaRevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu guna menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca SelengkapnyaPKPU tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSebagai ketua KPU, pada Senin (9/10) kemarin dirinya sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran calon presiden-cawapres.
Baca SelengkapnyaSecara konstitusi, MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaKPU harus membuat PKPU baru bila memang akan diterapkan pada pilkada tahun ini.
Baca SelengkapnyaNadia menjelaskan, inisiatif tersebut dilakukan karena masih banyaknya perkawinan di usia anak dan remaja.
Baca Selengkapnya