Kemlu Ungkap Alasan Baru Larang WNA Masuk Indonesia Mulai 1 Januari
Merdeka.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk wilayah Indonesia mulai 1 Januari 2021 untuk mencegah penularan varian virus Corona baru B.1.7.1 atau SARS-COV-2. Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Cecep Herawan mengatakan, pemerintah sebenarnya ingin menerapkan aturan ini sejak 28 Desember 2020. Namun, ada beberapa faktor yang membuat Kemlu baru akan menerapkannya pada 1-14 Januari mendatang.
"Ada harapan bisa dilakukan serta merta pada 28 Desember namun masih ada travellers yang dalam perjalanan ke Indonesia," kata Cecep saat konferensi pers di gedung BNPB, Jakarta Timur, Selasa (29/12).
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa tujuan Kemnaker menerbitkan aturan baru tentang pengupahan? 'Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,' kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023).
-
Bagaimana cara Kementan melaksanakan arahan Presiden? Intinya kita siap melaksanakan arahan Bapak Presiden
-
Apa yang mau dijalankan Kementan di 2025? Ketua Marga Gebze di Kampung Urumb (Dusun Serapuh) Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, Johanes Gebze mengajak masyarakat Papua Selatan untuk sama-sama mendukung penuh kegiatan cetak sawah yang akan dijalankan pemerintah di tahun 2025 mendatang.
-
Apa yang didorong oleh Kementan? Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong HUT ke 78 RI menjadi semangat dalam membangun pertanian yang berdaulat pangan.
Meskipun para WNA baru dilarang masuk ke Indonesia pada 1 Januari, namun Cecep melihat bahwa Satgas Covid-19 sudah mengetatkan aturan protokol Kesehatan Covid-19 melalui addendum SE Nomor 3 Tahun 2020 yaitu memperketat pelaku perjalanan dari Eropa dan Australia, serta melarang WNA Inggris masuk ke Indonesia.
“Satgas Penanganan Covid-19 sudah menerapkan parameter protokol kesehatan yang lebih ketat untuk kedatangan 28-31 Desember,” ujar dia.
Sehingga, kata dia, WNA yang sudah tiba di Indonesia pada tanggal 28-31 Desember 2020 tidak akan dikenakan SE Satgas Nomor 4 Tahun 2020, namun mereka akan dikenakan addendum SE Nomor 3 Tahun 2020. Para WNA itu harus isolasi mandiri meskipun hasil tes PCR-nya negatif.
"Ada mandatori kewajiban isolasi meski hasil PCR negatif. Jadi lebih ketat lagi pengaturannya, insyaallah kita bisa lebih mewaspadai siapa pun yang datang dengan sebaik-baiknya,” kata Cecep.
Cecep pun mengklaim bahwa kebijakan yang diambil oleh Kemlu ini sudah berdasarkan hasil kajian ilmiah. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa kebijakan pembatasan WNA ini bukan baru pertama kali dilakukan oleh Kemlu. Sebelumnya, kata Cecep, Kemlu juga pernah menghentikan kunjungan bebas visa bagi warga Tiongkok hingga seluruh WNA yang ingin masuk Indonesia pada bulan Februari lalu.
Dia menyampaikan, saat ini yang pemerintah utamakan adalah mengamankan masyarakat Indonesia dari penularan SARS-CoV-2 itu.
"Segala kebijakan kita selalu berdasarkan kepada kajian ilmiah dari pada pakar dan tentunya memperhatikan sebaran secara global sehingga pada gilirannya semua kebijakan pemerintah terlihat gradual, scientific base dan tepat sasaran, intinya seperti itu," ujar dia.
Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia Mulai 1 Januari
Pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1 Januari 2021, terkait dengan munculnya varian baru virus penyebab Covid-19, yang disebut menular lebih cepat.
"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin, berdasarkan rapat kabinet terbatas di hari yang sama, Senin (28/12).
Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas, dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya--yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.
Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.
"Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Menlu Retno.
Sementara semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan di atas.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaImigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaArif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman TKI dan TKW atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem.
Baca SelengkapnyaBudi memprediksi pada 2024 ini jumlah pendatang baru di Jakarta bakal berkurang.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku saat ini tidak dicegah karena permintaan pencegahan yang diajukan KPK.
Baca SelengkapnyaAturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.
Baca SelengkapnyaAturan ini sudah ditunggu berbagai pihak sejak tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMenurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.
Baca Selengkapnya