Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemlu Ungkap Alasan Baru Larang WNA Masuk Indonesia Mulai 1 Januari

Kemlu Ungkap Alasan Baru Larang WNA Masuk Indonesia Mulai 1 Januari Sekjen Kemlu Cecep Herawan. ©2020 Merdeka.com/Rifa Yusya Adilah

Merdeka.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk wilayah Indonesia mulai 1 Januari 2021 untuk mencegah penularan varian virus Corona baru B.1.7.1 atau SARS-COV-2. Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Cecep Herawan mengatakan, pemerintah sebenarnya ingin menerapkan aturan ini sejak 28 Desember 2020. Namun, ada beberapa faktor yang membuat Kemlu baru akan menerapkannya pada 1-14 Januari mendatang.

"Ada harapan bisa dilakukan serta merta pada 28 Desember namun masih ada travellers yang dalam perjalanan ke Indonesia," kata Cecep saat konferensi pers di gedung BNPB, Jakarta Timur, Selasa (29/12).

Meskipun para WNA baru dilarang masuk ke Indonesia pada 1 Januari, namun Cecep melihat bahwa Satgas Covid-19 sudah mengetatkan aturan protokol Kesehatan Covid-19 melalui addendum SE Nomor 3 Tahun 2020 yaitu memperketat pelaku perjalanan dari Eropa dan Australia, serta melarang WNA Inggris masuk ke Indonesia.

“Satgas Penanganan Covid-19 sudah menerapkan parameter protokol kesehatan yang lebih ketat untuk kedatangan 28-31 Desember,” ujar dia.

Sehingga, kata dia, WNA yang sudah tiba di Indonesia pada tanggal 28-31 Desember 2020 tidak akan dikenakan SE Satgas Nomor 4 Tahun 2020, namun mereka akan dikenakan addendum SE Nomor 3 Tahun 2020. Para WNA itu harus isolasi mandiri meskipun hasil tes PCR-nya negatif.

"Ada mandatori kewajiban isolasi meski hasil PCR negatif. Jadi lebih ketat lagi pengaturannya, insyaallah kita bisa lebih mewaspadai siapa pun yang datang dengan sebaik-baiknya,” kata Cecep.

Cecep pun mengklaim bahwa kebijakan yang diambil oleh Kemlu ini sudah berdasarkan hasil kajian ilmiah. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa kebijakan pembatasan WNA ini bukan baru pertama kali dilakukan oleh Kemlu. Sebelumnya, kata Cecep, Kemlu juga pernah menghentikan kunjungan bebas visa bagi warga Tiongkok hingga seluruh WNA yang ingin masuk Indonesia pada bulan Februari lalu.

Dia menyampaikan, saat ini yang pemerintah utamakan adalah mengamankan masyarakat Indonesia dari penularan SARS-CoV-2 itu.

"Segala kebijakan kita selalu berdasarkan kepada kajian ilmiah dari pada pakar dan tentunya memperhatikan sebaran secara global sehingga pada gilirannya semua kebijakan pemerintah terlihat gradual, scientific base dan tepat sasaran, intinya seperti itu," ujar dia.

Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia Mulai 1 Januari

Pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1 Januari 2021, terkait dengan munculnya varian baru virus penyebab Covid-19, yang disebut menular lebih cepat.

"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin, berdasarkan rapat kabinet terbatas di hari yang sama, Senin (28/12).

Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas, dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya--yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.

Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.

"Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Menlu Retno.

Sementara semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan di atas.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan

Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil

Aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Berkunjung ke Bali Membludak, Imigrasi Bakal Ambil Tindakan Begini
Turis Asing Berkunjung ke Bali Membludak, Imigrasi Bakal Ambil Tindakan Begini

Imigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus WNA Pakai Visa Investor untuk Bisnis Ilegal di Bali, Menkumham Pastikan Kaji Ulang VOA
Kasus WNA Pakai Visa Investor untuk Bisnis Ilegal di Bali, Menkumham Pastikan Kaji Ulang VOA

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.

Baca Selengkapnya
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait

Agar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri

Arif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman TKI dan TKW atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem.

Baca Selengkapnya
Dukcapil DKI Mulai Data Pendatang Baru Masuk Jakarta hingga 16 Mei 2024, Diprediksi Menurun
Dukcapil DKI Mulai Data Pendatang Baru Masuk Jakarta hingga 16 Mei 2024, Diprediksi Menurun

Budi memprediksi pada 2024 ini jumlah pendatang baru di Jakarta bakal berkurang.

Baca Selengkapnya
Imigrasi Ungkap KPK Belum Perpanjang Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri: Terakhir 13 Januari 2021
Imigrasi Ungkap KPK Belum Perpanjang Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri: Terakhir 13 Januari 2021

Harun Masiku saat ini tidak dicegah karena permintaan pencegahan yang diajukan KPK.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor
Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor

Aturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Diteken Jokowi: Dokter Asing Boleh Praktik di Indonesia, Tapi Ada Syaratnya
Aturan Baru Diteken Jokowi: Dokter Asing Boleh Praktik di Indonesia, Tapi Ada Syaratnya

Aturan ini sudah ditunggu berbagai pihak sejak tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Menurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.

Baca Selengkapnya