Kemplang pajak Rp 3,9 M warga Purwokerto dijebloskan ke penjara
Merdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto melakukan eksekusi penyanderaan (gijzeling) terhadap seorang wajib pajak berinisial DW. DW selaku penanggung pajak tercatat mempunyai tunggakan utang pajak sebesar Rp 3.909.846.655.
"Kemarin kami lakukan penyanderaan karena DW tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Padahal dia mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Jateng II, Yoyok Satiotomo, Solo, Rabu (29/7) malam.
Yoyok mengatakan, penyanderaan DW sudah memenuhi ketentuan dalam Undang-undang No 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Udang-undang No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Ketentuan tersebut, kata dia, mengatur antara lain, 'penyanderaaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100.000.000 dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Dimana penjara ditemukan? Arkeolog mengumumkan penemuan penjara dalam toko roti di reruntuhan kota kuno Pompeii di Italia.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
"Penyanderaan kami lakukan setelah melalui proses penagihan aktif oleh KPP Pratama Purwokerto, namun tak membuahkan hasil. Penyanderaan kami lakukan setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan," tandasnya.
Lebih lanjut Yoyok mengemukakan, penyanderaan terhadap wajib pajak DW akan diakhiri apabila wajib pajak telah melakukan pelunasan utang pajak. Penyanderaan, lanjut Yoyok, merupakan bentuk dari tindakan penegakan hukum pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan gizjeling, terhadap penanggung pajak dilakukan pengekangan sementara waktu atas kebebasannya dengan ditempatkan di tempat tertentu.
"DW kami tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyumas, mulai Rabu 29 Juli 2015," ucapnya.
Dalam melakukan gizjeling, pihaknya dan KPP Pratama Purwokerto bekerja sama dengan kepolisian dan Lapas Banyumas. Kerja sama serupa juga telah dirintis oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II di berbagai kota sebagai bentuk koordinasi dan antisipasi terhadap kemungkinan terbitnya izin untuk melakukan penyanderaan terhadap penanggung-penanggung pajak yang tidak kooperatif dalam melunasi utang pajaknya.
"Sampai saat ini sudah ada beberapa nama penanggung pajak yang sedang dimintakan izin untuk melakukan penyaderaan kepada Menteri Keuangan," imbuh Yoyok.
Dengan penyanderaan tersebut, dia berharap akan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai hari ini belum melunasi utang pajaknya. Meski melakukan penyanderaan, pihaknya hanya berkepentingan pada pelunasan utang pajak oleh para penunggak pajak.
"Selama mereka kooperatif dan mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan utang pajaknya, tindakan penagihan aktif seperti penyanderaan ini tidak akan kami lakukan. Namun kalau tidak ada itikad baik maka tindakan seperti blokir rekening, pencegahan, dan penyanderaan akan secara konsisten dilakukan," pungkas Yoyok. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca Selengkapnya