Kena gusur, pedagang Sarkem bakal gugat PT KAI ke PN Yogyakarta
Merdeka.com - Puluhan pedagang yang tergusur dari lapaknya di Jalan Pasar Kembang (Sarkem) berencana akan menempuh jalur hukum. Lewat pendampingnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, langkah hukum akan dilakukan usai materi gugatan rampung dibuat.
"Kami masih menyiapkan dokumen materi gugatan. Secara garis besar materi gugatan akan berisi perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT KAI," ujar Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli.
Yogi mengungkapkan bahwa para pedagang yang digusur oleh PT KAI merupakan pedagang resmi. Pasalnya mereka diatur sesuai dengan peraturan daerah tentang pasar.
-
Dimana PKL itu direlokasi? PKL itu sebelumnya berdagang di trotoar rumah sakit.
-
Bagaimana Pasar Kayu disulap? Lapak-lapak pedagang kayu di sana diubah menjadi sejenis warung, restoran jadul, serta gudang penyimpanan rokok kretek.
-
Apa itu Pasar Baru? Pasar Baru menjadi salah satu landmark utama di Jakarta. Dahulu, tempat ini juga menjadi pusat perbelanjaan tertua sejak 1820.
-
Kenapa pedagang Teras Malioboro II direlokasi? Pemindahan dilakukan biar mereka bisa mendapatkan tempat yang layak dan saat pindah ke lokasi baru kami akan mendampingi mereka untuk naik kelas,' ujar Wisnu dikutip dari ANTARA.
-
Apa yang terjadi di Pasar Johar Kanjengan? Hingga saat ini, Pasar Johar Kanjengan yang berada di pusat kota Semarang tampak sepi pembeli. Bahkan bisa dibilang tak ada aktivitas jual beli di pasar itu.
-
Dimana Pasar Pakelan berada? Lokasinya berada di pinggiran desa.
"Masih mengkaji juga soal ini. Apakah obyeknya individual atau bagiamana sedang kita kaji. Nanti kemungkinan gugatan akan dilakukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta. Tapi kami juga mengkaji kemungkinan gugatan ke PTUN" terang Yogi.
Yogi menegaskan, fokus langkah yang ditempuh saat ini pada kasus penggusuran oleh PT KAI. Termasuk soal dasar tanah Sultan Ground yang menjadi dalih penggusuran pedagang. Selain itu para pedagang juga akan meminta pertanggung jawaban dari Pemkot Yogyakarta.
"Pemkot (Yogyakarta) tetap kita mintai pertanggungjawaban. Para pedagang ini resmi dan memiliki identitas kartu pedagang dan membayar retribusi ke pemerintah," pungkasnya.
Penggusuran di Jalan Pasar Kembang dilakukan oleh PT KAI Daop VI Yogyakarta pada 5 Juli 2017. Puluhan lapak pedagang yang sudah ada sejak tahun 1970 ini nantinya akan dibangun pedestri.
Para pedagang juga sempat menggelar tapa pepe di Alun-alun Utara menghadap Kraton Yogyakarta pada Minggu, (16/7). Mereka berharap kepedulian dan menuntut keadilan kepada Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pedagang membongkar paksa pagar penutup perlintasan sebidang kereta api. Aksi itu mereka lakukan, karena penutupan akses membuat Pasar Rangkasbitung sepi.
Baca SelengkapnyaRevitalisasi trotoar kawasan Glodok ini untuk memberikan ruang bagi pejalan kaki yang selama ini digunakan untuk PKL dan parkir motor liar.
Baca SelengkapnyaPuluhan lapak ditertibkan oleh petugas Satpol PP sebagai persiapan proyek pembangunan Tol Semarang-Demak.
Baca SelengkapnyaIni Penyebab Jalan Pasar Kembang di Surabaya Meletus
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.
Baca SelengkapnyaAncaman itu didapatkan agar mereka mau direlokasi.
Baca SelengkapnyaPara pedagang dan seluruh PKL Pasar bersepakat untuk segera melakukan relokasi Pasar Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaKeluhan itu pun menjadi catatan baginya dan akan diteruskan ke pihak PSI di DPRD DKI Jakarta dan pihak Pemprov DKI.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang mengaku masih diminta untuk membayar retribusi pasar kepada pengelola, yaitu Pasar Jaya.
Baca SelengkapnyaDeretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter
Baca SelengkapnyaPembangunan pasar itu menjadi pusat perbelanjaan modern mangkrak sejak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaJalan aspal di Surabaya tiba-tiba pecah mengerikan. Meski demikian, warga diminta tak khawatir.
Baca Selengkapnya