Kena razia, bus ALS bawa 4 kanguru dan burung kakatua diamankan
Merdeka.com - Jajaran Polres Banyuasin menggagalkan penyelundupan sejumlah satwa dilindungi. Satwa itu dikirim dari Banten dan rencananya akan dibawa ke Kota Pinang, Sumatera Utara.
Barang bukti yang diamankan di antaranya, empat ekor kanguru asal Papua, dua ekor burung jalak lingkar leher emas, seekor kakatua, dua ekor tupai jelarang, enam ekor burung belibis, dan puluhan burung perling merah.
Penangkapan bermula saat petugas menggelar razia di Jalan Palembang-Betung, KM 15, Talang Kelapa, Banyuasin, Sabtu (11/3) malam. Petugas mencurigai dua bus AKAP ALS nomor polisi BK 7325 DI dan Ramayana yang melintas.
-
Apa yang dicuri di dalam bus? Diduga maling itu telah menukarkan isi tasnya yang sebelumnya terdapat laptop dengan buku.
-
Apa saja barang yang dibawa oleh bus? Bus menjadi moda transportasi pilihan utama masyarakat. Biasanya digunakan untuk mengangkut penumpang, jika ada barang akan ditempatkan di bagasi. Namun, terdapat sopir bus yang nekat membawa muatan berlebihan. Kasur dan jerigen diletakkan di atas atap bus. Selain itu, ada juga sejumlah motor yang digantung di belakang bus.
-
Siapa yang mengangkut barang di bus? Namun, terdapat sopir bus yang nekat membawa muatan berlebihan.
-
Bagaimana bus mengangkut barang? Kasur dan jerigen diletakkan di atas atap bus. Selain itu, ada juga sejumlah motor yang digantung di belakang bus.
-
Siapa yang mencuri di dalam bus? 'Maling! Maling! Ini lho korbannya,' kata salah seorang dalam video itu.
-
Bagaimana cara pencurian di dalam bus? Diduga maling itu telah menukarkan isi tasnya yang sebelumnya terdapat laptop dengan buku.
Penggeledahan dilakukan dan menemukan barang bukti yang terpisah dalam bus tersebut. Pengemudi bus ALS berinisial F (32) warga Medan, diamankan karena mengangkut sejumlah satwa dilindungi. Sedangkan sopir Ramayana dipulangkan lantaran hanya membawa puluhan burung perling merah yang tidak dilindungi undang-undang.
Pelaku F mengaku hewan-hewan itu dikirim seseorang dengan upah biaya kirim Rp 3 juta saat melintas di Banten. Pengirim meminta barang tersebut diserahkan ke seseorang di Pinang.
"Semuanya kiriman orang dari Banten ke Pinang, saya dikasih ongkos saja," ungkap pelaku PP di Mapolsek Talang Kelapa Banyuasin, Minggu (12/3).
Pelaku mengaku tidak mengetahui jika barang titipan itu dilindungi undang-undang. Hal tersebut membuatnya hanya menaruh di dalam bagasi bus.
"Benaran pak, saya tidak tahu kalau dilarang, saya cuma sopir," akunya.
Kapolres Banyuasin, AKBP Andri Sudarmadi didampingi Kapolsek Talang Kelapa Kompol Erwin S Manik, mengungkapkan, pelaku diancam dengan Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta.
"Kita kejar pengirim dan penerimanya, dikoordinasikan dengan polda setempat," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lima orang diamankan dalam pengungkapan kasus motor curian ini.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, kepolisian menerapkan restoratif justice sehingga pemilik hanya diminta buat pernyataan tidak diproses hukum.
Baca SelengkapnyaDonald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca SelengkapnyaPengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya dugaan keterlibatan anggota TNI.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca SelengkapnyaKronologi Dua Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba dari Medan ke Jakarta
Baca SelengkapnyaBus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkung fakta-fakta kecelakaan maut bus big bird yang membawa rombongan ASN Jakarta
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, polisi masih menyelidiki siapa pengirim paket ular dalam boks.
Baca SelengkapnyaBus menabrak empat orang, dua korban meninggal. Sopir bus positif narkoba
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap oleh petugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca Selengkapnya